Infomalukunews.com, Ambon,–Pemberitaan terkait pemecatan sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) menimbulkan kontroversi.
Langkah tegas Pemda dalam memberikan sanksi terhadap ASN mendapat apresiasi. Namun, dibalik itu muncul pertanyaan besar terkait dugaan ketidakadilan dalam penerapan aturan.
Bagaimana tidak, kasus istri ketua KPU SBT yang mana diduga lalai bertugas selama 12 tahun tanpa diberikan sanksi oleh ketua dewan kode etik.
Mirisnya, ia dipromosikan menjadi kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo, menjadi sorotan utama.
Ketua Lembaga Nanaku Maluku, Usman Bugis, mempertanyakan pernyataan Sekda SBT yang menyatakan tidak ada laporan terkait pelanggaran yang dilakukan istri Ketua KPU tersebut.
Ia mempertanyakan transparansi dan konsistensi penerapan aturan, mengingat sejumlah ASN lain dipecat berdasarkan data dan laporan pelanggaran.
“Jika ASN lain dihukum berdasarkan laporan, bagaimana dengan kasus ini? Apa dasar data yang digunakan Majelis Kode Etik?,” ucapnya pada media ini, Jumat (18/07/2025).
Sekda SBT, selaku Ketua Dewan Kode Etik, kata dia, memiliki akses penuh terhadap data ASN di Dinas Kesehatan SBT. Dengan demikian, informasi mengenai pelanggaran yang dilakukan Siti Juleha Sewhaki (istri Ketua KPU) seharusnya mudah diakses.
“ASN lain dikenai sanksi potongan insentif hanya karena absen tiga hari tanpa alasan, namun, kenapa istri ketua KPU tidak di berikan sanksi,” cetusnya
Kasus ini lanjut dia, telah viral selama dua bulan. Untuk memastikan keadilan, Majelis Kode Etik seharusnya memanggil saksi-saksi yang mengetahui kinerja Siti Juleha Sewhaki, termasuk mantan Kepala Dinas Kesehatan, mantan Kepala Puskesmas Amarsekaru, dan mantan Kepala Puskesmas Airkasar Tutuk Tolo.
Tak hanya itu, kata dia, ketidakadilan ini diperparah dengan kasus lain, yaitu Bendahara BOK Puskesmas Bula yang diduga tidak pernah bertugas selama 5 tahun tanpa sanksi, bahkan mendapat promosi jabatan.
“Ini semakin memperkuat dugaan tebang pilih dalam penegakan disiplin ASN di SBT,” ungkap Usman
Meskipun langkah Sekda SBT dalam menegakkan disiplin ASN patut diapresiasi, Namun, konsistensi dan keadilan dalam penerapan aturan mutlak diperlukan.
“Publik menuntut transparansi dan akuntabilitas untuk mencegah kesan tebang pilih dalam penegakan hukum di lingkungan pemerintahan,” pungkasnya.
Hingga berita ini dipubliskan, Sekertaris Daerah (Sekda) Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) Achmad Qodri Amahoru, selaku ketua dewan kode etik, tidak memberikan komentara apa-apa saat dikonfirmasih.(IM06)






