IM-AMBON,– Raja Rohomoni Daud Sangadji, telah diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan gajian C ilegal di Pulau Haruku, Kabupaten Maluku Tengah, Maluku.
Dia digarap penyidik Subdit IV Tipidter Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Maluku. Usai diperiksa, bos PT Atamari ini langsung pulang. Daud Sangadji tidak ditahan.
“Sudah diperiksa, kemudian status klien kami itu sudah tersangka. Kami siap menghadapi,” kata Pengacara Dody Soselissa kepada wartawan Mako Ditreskrimsus.
Tidak banyak pertanyaan yang disampaikan penyidik kepada kliennya, hanya menambah Berita Acara Pemeriksaan saja.
“Tidak banyak (pertanyaan). Hanya menambah BAP saja. Tidak ditahan, hanya wajib lapor saja, seminggu dua kali,” jelasnya.