Infomalukunews.com, Aru – Kasus dugaan penyalahgunaan dana hibah pemerintah Kabupaten Kepulauan Aru diberikan kepada Program Studi di Luar Kampus Utama (PSDKU) Universitas Pattimura Ambon. Dana hiba sebesar 82 miliar dari tahun 2016 hingga tahun 2024 itu disalahgunakan.
Dimana kasus ini, dalam penyidikan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Polres Kepulauan Aru. Sebanyak 16 orang saksi sudah menjalani pemeriksaan di Markas Kepolisian Sektor Teluk Ambon, Kota Ambon, pada Kamis (23/10/2025) lalu.
Saksi yang diperiksa terdiri dari 12 dosen asal Universitas Pattimura Ambon. Selain dosen, ada juga pengelola dan bendahara yang sudah diperiksa oleh Tim Penyidik Polres Aru.
Terpisah, Sekertaris Daerah Kabupaten Kepulauan Aru, Jacob Ubyaan yang dikonfirmasi media ini, Rabu (29/10/2025) mengatakan bahwa apa yang harus terbuka, memang semua diaudit oleh Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), masa Roy selaku Kepala Inspektorat seng (tidak) tau, la dong (dia) yang periksa sekarang too.
Kalau seng (tidak) tau nilainya lalu mau periksa bagaimana, kan lucu. Dan kalau dia (Roy) bilang seng (tidak) tau itu perlente karena laporan Keuangan setiap tahun dong ada dapat itu, kan bisa lihat dari situ, kenapa harus mau kasi salah ke orang lain, dong periksa saja supaya tau too, ujarnya.
“Kalau beta (saya) memang harus minta data dari Keuangan karena seng (tidak) ingat lai nilainya, karena sebelumnya itu ada di dinas pendidikan”, ungkapnya.
Sementara itu kepala Inspektorat Kepulauan Aru, Roy Heatubun menyampaikan bahwa Inspektorat tidak perna periksa dana hiba PSDKU Universitas Pattimura Ambon tahun 2016.
Sesuatu yang belum di periksa, kita belum bisa berkomentar.
Saya belum tahu karena belum diperiksa, ucapnya.
“Kalau misalnya, sudah tahu itu kecuali Inspektorat itu pernah memeriksa PSDKU. Kan objek PSDKU belum diperiksa, begitu ya”, terangnya.
Kemudian, BPK tidak ada rekomendasi terkait PSDKU. Artinya, PSDKU itu BPK tidak perna dijadikan simpel. Jadi kalau ada temuan pasti kita akan tahu dan tindak lanjuti dari BPK, dan memang tidak ada temuan terkait PSDKU karena tidak perna jadi simpel.
Tidak ada temuan berarti tidak ada masalah karena tidak diperiksa. Kalau Pak Sekda bilang begitu kecuali ada pemeriksaan terkait PSDKU,tapi tidak ada pemeriksaan terkait PSDKU. Berarti orang yang paham tentang PSDKU orang yang diluar ikut proses terhadap proses permintaan sampai pencairan, pasti beliau tahu kenapa beliau cuci tangan begitu.
“Waktu tahun 2016 beliau jabat BPKAD sampai tidak salah jadi Sekda tahun 2022 kalau tidak salah. Beliau lebih tahu”, pungkasnya.(IM-03)







