IM-Ambon-Kapolres Kepulauan Aru, AKBP Dwi Bachtiar Rivai, S.I.K. M.H, melalui PS. Kasat Reskrim Iptu Andi Amrin, S.Sos, M.H, memastikan akan melakukan penyerahan lima tersangka dugaan korupsi penyalahgunaan dana hibah Pilkada Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Aru pada KPU Kabupaten Kepulauan Aru tahun 2020 beserta barang buktinya kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) setempat atau Tahap II pada pekan ini.
Kelima orang tersangka itu diantaranya. Mustafa Darakay selaku ketua KPU Kabupaten Kepulauan Aru, Yoseph Sudarso Labok, Mohamad Adjir Kadir, Kenan Rahalus dan Tina Jovita Putnarubun, masing-masing selaku anggota KPU Kabupaten Kepulauan Aru.
Kasat Reskrim Polres Kepulauan Aru, Iptu Andi Amrin, S.Sos, M.H, membenarkan kepastian agenda tahap II tersebut sekaligus mengklarifikasi berbagai tuduhan yang menilai penanganan kasus lima komisioner KPU Kabupaten Kepulauan Aru itu telah mandek di meja penyidik Polres Kepulauan Aru.
“Kita sudah berkoordinasi dengan Kejaksaan untuk melakukan proses Tahap II pekan ini. Jadi, tidak ada perkara yang mandek,” ucapnya melalui via teleponnya, Selasa 12/12/2023.
Dikatakan, kalau mandek itu tidak ada progres, dan mungkin proses penyidikan kasusnya juga belum rampung sampai sekarang, tapi ini kan sudah selesai semua.
Lebih lanjut kata dia, proses tahap II kasus tersebut seharusnya sudah dilakukan beberapa hari lalu, namun ditunda lantaran lima tersangka itu menyurati pihaknya untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Provinsi Maluku di Kota Ambon dan ada juga yang harus berangkat ke Jakarta untuk pengawasan pencetakan surat suara.
“Saat itu mereka harus mengikuti kegiatan di Ambon dan di Jakarta, sehingga mereka menyurati kita dan meminta agar pelaksanaan tahap II ditunda sampai mereka selesai kegiatan dan kembali ke daerah,” jelas Andi
Ditambahkan, prinsip kita adalah yang penting mereka kooperatif, jadi, kalau dikatakan kasusnya mandek, sekali lagi itu tidak benar.
Salah satu bukti bahwa pihaknya sangat serius menuntaskan kasus ini, kata Andi, yaitu penyidik telah melakukan proses tahap II atas tersangka Agustinus Ruhulesin selaku Sekretaris KPU Kabupaten Kepulauan Aru pada 7 November 2023. Dan yang bersangkutan telah ditahan oleh JPU ke Lapas Dobo.
“Total semua ada enam tersangka dalam kasus ini, yaitu lima komisioner KPU dan sekretaris KPU. Nah untuk sekretaris KPU ini sudah ditahan saat dilakukan Tahap II. Dimana, nilai kerugian keuangan negaranya sebesar Rp 2,8 miliar berdasarkan hitungan BPK RI,” pungkasnya. (IM-06).






