Kakek Cabul 65 Tahun Divonis 5 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 4 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon;—Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa yang merupakan kakek cabul terhadap anak berusia 12 tahun akhirnya divonis 5 tahun penjara.

Hukuman tersebut dijatuhi Majelis Hakim dalam persidangan yang dipimpin Hakim Ketua Orpha Martina didampingi Rahmat Selang dan Lutfi Alzagladi masing masing sebagai Hakim anggota berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon, Selasa 04/07/23.

Menurut Hakim Orpha Marthina, Opa berusia 65 tahun tersebut terbukti bersalah melakukan tindakan pencabulan terhadap anak usia 12 Tahun sebagai mana disebutkan dalam pasal 82 ayat 1 UU perlindungan Anak.

Perbuatannya sehingga Majelis Hakim dalam perkara ini, mengadili, menyatakan terdakwa Junaidi Latuconsina alias Jun alias Opa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pencabulan terhadap anak usia 12 tahun sebagaimana diatur dan diancam dengan Pidana Pasal 82 ayat (1) Jo Pasal 76E UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tak segan-segan majelis Hakim dalam perkara ini juga menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Junaidi Latuconsina dengan pidana penjara selama 5 tahun yang semuanya atau keseluruhan dipotong selama terdakwa dalam tahanan.

“Selain pidana penjara menjatuhkan hukuman denda kepada terdakwa sebesar 60 juta rupiah dengan ketentuan apabila tidak dibayarkan maka diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.” ungkap Hakim.

Perbuatan terdakwa dalam kasus ini terjadi pada Hari Sabtu  tanggal 07 Januari 2023 bertempat di dalam Kapal Elizabeth II Rute Leksula-Ambon tepatnya di depan toilet desk 1 dengan Posisi Kapal berada di Perairan Desa Wakasihu, Kecamatan Leihitu Barat, kabupaten Maluku Tengah.

“Terdakwa ditahan atas tindakan pencabulan yang dilakukan sebagaimana dakwaan JPU Lilia Helut sebagaimana diatur dan diancam dengan pidana dalam Pasal 82 ayat (1) UU.RI No. 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang No.1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak yang berbunyi, “dilarang melakukan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa, melakukan tipu muslihat, melakukan serangkaian kebohongan, atau membujuk Anak (AVL 12 tahun) untuk melakukan atau membiarkan dilakukan perbuatan Cabul.” jelas Hakim

Diketahui, Vonis Hakim sama beratnya dengan tuntutan JPU Lilia Helut yakni 5 tahun, namun Subsidairnya berbeda, yang mana dalam tuntutan JPU dimintakan Subsidair 3 bulan namun Vonis Hakim Subsidair turun menjadi 1 bulan.

Usai mendengarkan Vonis Hakim, Terdakwa Junaidi didampingi Kuasa Hukumnya menyatakan pikir pikir, demikian juga JPU menyatakan Pikir Pikir. (IM-Kiler)

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 161 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru