Kadis PUPR SBB, Nasir Surualy Cs Di Polisikan Kuasa Hukum Kontraktor

- Publisher

Sunday, 6 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

1IM-Piru,—- Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Kadis PUPR) Kabupaten Seram bagian Barat (SBB), Nasir Surualy, dan CS-nya, masing-masing Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi.
Mereka berempat dipolisikan oleh kuasa hukum dari CV. Sinjai Mandiri Frangkie Donald Mailoa.(08/08/2023).

Surialy Cs ini di Polisikan atas dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerjasama, Laporan ini terkait pembatalan kontrak pekerjaan kontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas jln Desa Sumeit Pasinaro-Sp Watul (huku Kecil) Kecamatan Elpaputih Kabupaten SBB.

“Atas dasar kuasa dari Direktur CV. Sinjai Mandiri, kami telah mempolisikan Kadis PUPR SBB Nasir Surualy, Kepala Bina Marga Arafat, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Delvis Lekahena, dan Ketua Pokja Achmad Wahyudi, dengan melaporkannya kepada Kepala Kepolisian Daerah Maluku”. Tandas Mailoa

Laporan pengaduam nomor 07/Lp/VII/2023, tertanggal 26 Juli 2023, yang ditandatangani oleh Frangkie Donald Mailoa, selaku kuasa hukum.” Demikian disampaikan kuasa Hukum CV. Sinjai Mandiri, Frangkie Donald Mailoa, kepada wartawan di Masohi.

Menurutnya, CV. Sinjai Mandiri sudah ditetapkan sebagai pemenang tender pada paket proyek pekerjaan kontruksi peningkatan kapasitas struktur jalan ke hotmix ruas Desa Sumeith Pasinaro-Sp. Watul Huku Kecil. Bahkan selaku pemenang tender sudah ada surat perjanjian Nomor: 600/05/PPK-SP-SW/SP.01?APBD-DAK/DPUPR/VI/2023, tertanggal 27 Juni 2023.

“Dengan Kekuasaan jabatannya, Kadis PUPR SBB Cs, diduga telah melakukan kejahatan jabatan dan konspirasi/kerja sama melakukan pembetalan kontrak CV Sinjai Mandiri selaku pemenang tender, Hal ini jelas-jelas bertentangan dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di Negara Republik Indonesia, dan ini sangat merugikan pihak CV. Sinjai Mandiri sebagai pemenang.,” Lanjutnya

Dijelaskan, pada hari Jumat tanggal 14 Juli 2023 lalu, Kadis PUPR SBB Cs, melakukan pelelangan /tender ulang atas paket pekerjaan yang telah dilakukan kontrak kerja dengan CV. Sinjai MandiriI yang dilakukan PPK Dinas PUPR SBB yang lama Alberth G Watimuri tanggal 27 Juni 2023. Anehnya tender ulang yang dilakukan tanpa ada satupun pemberitahuan atau pertemuan dengan CV SINJAI MANDIRI selaku pemenang tender sebelumnya.

“PPK yang baru dan Ketua Pokja pada Dinas PUPR SBB telah melakukan pelelangan yang kedua kali atas paket yang telah dimenangkan CV Sinjai Mandiri, yang kemudian pada tanggal 25 Juli 2023 telah ditetapkan pemenang tender atas proyek tersebut leh CV. Balung Permai.

Proses tender ulang ini tanpa adanya pemberitahuan dan atau pembatalan kontrak dengan CV. Sinjai Mandir yang telah dilaksanakan ADENDUM 01 PPK Nomor : 600/06/PPK-SP-SW/SK-ADD-01.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 tentang Perubahan Nilai Kontrak atas Surat Perjanjian Kontrak Nomor :600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023 sebagai pemenang kontrak,” Ucap Mailoa kesal.

Padahal secara tegas lanjut Kuasa Hukum, dalam Adendum 01 sebagai pemenang kontrak secera tegas menetapkan bahwa. Surat keputusan ini menyetujui untuk diadakannya Perubahan Nilai Kontrak Awal Rp.9.959.890.805,54 menjadi Nilai Kontrak Baru Rp.10.715.000.000,00 disesuaikan dengan kondisi Pekerjaan dilapangan guna memperlancar pekerjaan dilapangan.
Selaian itu Surat Keputusan ini merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Surat Perjanjian / Kontrak Nomor : 600/05/PPK-SP-SW/SP.01/APBD-DAK/DPUPR/VI/2023. Tanggal 27 Juni 2023. Surat Keputusan ini berlaku sejak dikeluarkan, bilamana dikemudian hari terdepan kekeliruan, Surat Keputusan ini dapat dirubah sebagaimana mestinya.

“Kami tidak hanya melaporkan Kadis PUPR SBB Cs ke Polda Maluku, hal yang sama kita membuat laporak kepada Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku di Ambon, dan juga kepada Kepala Kejaksaan SBB. Laporan ini kami berharap agar Kapolda dan Kejaksaan Tinggi Maluku untuk dapat melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap dugaan tindak pidana kejahatan jabatan dan konspirasi/kerja sama yang dilakukan Kadis PUPR SBB Cs,” harap Mailoa. (IM.KR).

Berita Terkait

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Berita ini 371 kali dibaca

Berita Terkait

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Saturday, 25 April 2026 - 16:55 WIT

DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ

Berita Terbaru