Kadis Kehutanan Maluku Diduga Lindungi Dua Oknum Pemilik Kayu Illegal Yang Ditangkap di Suli

- Publisher

Friday, 14 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon–Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku, Haikal Faadilah, diduga ikut melindungi dan mengamankan dua oknum pemilik kayu illegal yang ditangkap dari Bula, Seram Bagian Timur menuju Kota Ambon, tepatnya di kawasan Suli oleh petugas UPTD Dinas Kehutanan Suli, pada beberapa hari kemarin.

Padahal, persoalan ini sudah dilaporkan pihak UPTD Dinas Kehutanan di Suli kepada Kadishut Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun lagi-lagi sampai kini tidak ada perkembangan singnifikan terhadap laporan ini.

Diketahui, dua oknum pemilik kayu lenggua tersebut adalah ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, inisial HW, dan pemilik kayu lenggua RL Kedua orang ini berbisnis kayu dengan modus untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah, di Batu Merah, padahal saat ini pihak Masjid belum pernah membentuk panitia pembangunan untuk kegiatan pembangunan di Masjid.

“Kalau memang laporan dua oknum itu sudah ke Kadishut, lalu mengapa sampai sekarang belum ada tindaklanjut, saya pikir Kadis tidak boleh lindungi orang, tidak ada orang kebal hukum di negara ini jadi harus proses,” ungkap sumber warga itu, ketika berbincang-bincang dengan InfoMaluku, Jumat, (14/3).

Kata dia,persoalan ini kita akan laporkan kepada gubernur maluku dan surati kementrian kehutanan.

“Perlu laporan ini harus diproses hukum, kita tidak mau tahu, karena aksi illegal ini diduga bukan baru sekali, tapi sudah berulang kali,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Dinas Kehutanan di Suli, Fence Purimahua, mengaku, terhadap masalah kayu illegal yang dilakukan kedua oknum itu, akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Jadi tetap akan kita sampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi supaya proses hukum jalan,” ungkapnya,Minggu, 9 Maret 2025 lalu.

“Laporan dugaan kayu olahan hasil pembalakan liar sudah kami sampaikn ke Pak Kadishut dan tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ini tidak ada istilah atur-atur di UPTD, semua diproses sesuai aturan,”tambah Fence.

Diketahui, ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah kerjasama dalam penjualan kaya secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah.

Kayu-kayu tersebut dimuat dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kota Ambon dengan alasan untuk pembangun mesjid, padahal kayu-kayu itu rencananya akan dijual.

Lebih paranya, HW memberikan rekomendasi kepada RL, yang mana seolah sudah ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, padahal selama ini dari pengurus takmir, ketua takmir Pembina dan pengurus yang termasuk di dalamnya imam dan masyarakat jemaah yang ada di Rt 001 Rw 017 belum pernah melaksanakan rapat pengangkatan panitia pembangunan atau Panitia renovasi Masjid

“Memang rencana kita ada untuk melakukan renovasi, seperti pergantian kuba, terus kemudian di belakangnya itu sudah bocor Tetapi itu masih dalam perencanaan, dan belum kita tindaklanjuti dengan rapat pembentukan panitia, yang menjadi aneh tiba-tiba di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua Rt 001 Rw 017, bapak RT telah mencantumkan saudara RL sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, pertanyaannya Sejak kapan kita melakukan rapat untuk pengangkatan panitia pembangunan masjid atau Panitia pembangunan renovasi Masjid, ini adalah karangan dan hasil rekayasa dari ketua Rt 001 RW 017,” cetus ketua Takmir

Bahkan kata dia, pengiriman kayu dari Bula ke Ambon, diantarkan langsung ke masjid Daulah Islam, namun, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayarannya.

“Kita belum pernah melakukan rapat terkait untuk membahas hal-hal seperti begitu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran, tidak mungkin masjid atau ketua takmir bertanggung jawab,” ucapnya.

Dijelaskan, pembayaran itu karena belum ada persetujuan dari jemaah, olehnya itu ketua takmir tidak bisa mengambil langkah sesuatu terkait dengan masalah keuangan masjid, ketika belum ada persetujuan dari jemaah pengurus takmir yang lain, termasuk di dalamnya ketua Pembina. (TIM-IM).

Berita Terkait

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas
Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”
Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas
Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur
Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT
Kapolres Maluku Tengah Pimpin Upacara PTDH In Absentia Satu Perwira
“Air Bersih Tersendat di Kawasan Konsesi, Pemkot Ambon Janji Cari Solusi”
Bupati Buru, DPRD, dan Sekda Serta TAPD, Kunjungi Dua Lembaga Kementerian Pusat.
Berita ini 7,582 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 16 November 2025 - 16:58 WIT

Gowes ke Desa Honitetu, Kapolres SBB Salurkan 70 Paket Bingkisan dan Imbau Jaga Kamtibmas

Sunday, 16 November 2025 - 14:28 WIT

Tokoh Masyarakat SBB Marsel Maspaitella: Laporkan Oknum ASN ke KASN- Hentikan Kriminalisasi, Usut Pengaduan Palsu terhadap Ida Tomasoa”

Sunday, 16 November 2025 - 00:11 WIT

Buta Dalam Aturan Hukum, Niat Busuk Bupati SBB,La Asri Arman Penjarakan Ida Tomasoa Kandas

Friday, 14 November 2025 - 19:13 WIT

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 November 2025 - 14:39 WIT

Hilda Gunakan Kuasa Hukum Polisikan DYM) Dan PA Di Polres SBT

Berita Terbaru

Daerah

Polres MBD Gelar Bakti Sosial di Masjid Nurul Iman Tiakur

Friday, 14 Nov 2025 - 19:13 WIT