Kadis Kehutanan Maluku Diduga Lindungi Dua Oknum Pemilik Kayu Illegal Yang Ditangkap di Suli

- Publisher

Friday, 14 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon–Kepala Dinas Kehutanan (Kadishut) Provinsi Maluku, Haikal Faadilah, diduga ikut melindungi dan mengamankan dua oknum pemilik kayu illegal yang ditangkap dari Bula, Seram Bagian Timur menuju Kota Ambon, tepatnya di kawasan Suli oleh petugas UPTD Dinas Kehutanan Suli, pada beberapa hari kemarin.

Padahal, persoalan ini sudah dilaporkan pihak UPTD Dinas Kehutanan di Suli kepada Kadishut Maluku untuk ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku. Namun lagi-lagi sampai kini tidak ada perkembangan singnifikan terhadap laporan ini.

Diketahui, dua oknum pemilik kayu lenggua tersebut adalah ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, inisial HW, dan pemilik kayu lenggua RL Kedua orang ini berbisnis kayu dengan modus untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah, di Batu Merah, padahal saat ini pihak Masjid belum pernah membentuk panitia pembangunan untuk kegiatan pembangunan di Masjid.

“Kalau memang laporan dua oknum itu sudah ke Kadishut, lalu mengapa sampai sekarang belum ada tindaklanjut, saya pikir Kadis tidak boleh lindungi orang, tidak ada orang kebal hukum di negara ini jadi harus proses,” ungkap sumber warga itu, ketika berbincang-bincang dengan InfoMaluku, Jumat, (14/3).

Kata dia,persoalan ini kita akan laporkan kepada gubernur maluku dan surati kementrian kehutanan.

“Perlu laporan ini harus diproses hukum, kita tidak mau tahu, karena aksi illegal ini diduga bukan baru sekali, tapi sudah berulang kali,” tandasnya.

Sebelumnya, Kepala UPTD Dinas Kehutanan di Suli, Fence Purimahua, mengaku, terhadap masalah kayu illegal yang dilakukan kedua oknum itu, akan disampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.

“Jadi tetap akan kita sampaikan ke Dinas Kehutanan Provinsi supaya proses hukum jalan,” ungkapnya,Minggu, 9 Maret 2025 lalu.

“Laporan dugaan kayu olahan hasil pembalakan liar sudah kami sampaikn ke Pak Kadishut dan tetap diproses hukum sesuai ketentuan yang berlaku, ini tidak ada istilah atur-atur di UPTD, semua diproses sesuai aturan,”tambah Fence.

Diketahui, ketua RT 001 RW 017 Negeri Batu Merah, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon, telah kerjasama dalam penjualan kaya secara ilegal, dengan alasan untuk pembangunan Mesjid Daulah Islamiyah.

Kayu-kayu tersebut dimuat dari Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT) ke Kota Ambon dengan alasan untuk pembangun mesjid, padahal kayu-kayu itu rencananya akan dijual.

Lebih paranya, HW memberikan rekomendasi kepada RL, yang mana seolah sudah ditunjuk sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, padahal selama ini dari pengurus takmir, ketua takmir Pembina dan pengurus yang termasuk di dalamnya imam dan masyarakat jemaah yang ada di Rt 001 Rw 017 belum pernah melaksanakan rapat pengangkatan panitia pembangunan atau Panitia renovasi Masjid

“Memang rencana kita ada untuk melakukan renovasi, seperti pergantian kuba, terus kemudian di belakangnya itu sudah bocor Tetapi itu masih dalam perencanaan, dan belum kita tindaklanjuti dengan rapat pembentukan panitia, yang menjadi aneh tiba-tiba di dalam rekomendasi yang dikeluarkan oleh ketua Rt 001 Rw 017, bapak RT telah mencantumkan saudara RL sebagai ketua panitia pembangunan masjid Daulah Islamiyah, pertanyaannya Sejak kapan kita melakukan rapat untuk pengangkatan panitia pembangunan masjid atau Panitia pembangunan renovasi Masjid, ini adalah karangan dan hasil rekayasa dari ketua Rt 001 RW 017,” cetus ketua Takmir

Bahkan kata dia, pengiriman kayu dari Bula ke Ambon, diantarkan langsung ke masjid Daulah Islam, namun, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayarannya.

“Kita belum pernah melakukan rapat terkait untuk membahas hal-hal seperti begitu, siapa yang bertanggung jawab terhadap pembayaran, tidak mungkin masjid atau ketua takmir bertanggung jawab,” ucapnya.

Dijelaskan, pembayaran itu karena belum ada persetujuan dari jemaah, olehnya itu ketua takmir tidak bisa mengambil langkah sesuatu terkait dengan masalah keuangan masjid, ketika belum ada persetujuan dari jemaah pengurus takmir yang lain, termasuk di dalamnya ketua Pembina. (TIM-IM).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 7,668 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru