Jual Anak Melalui Aplikasi Mi-chat Rp600 Ribu, Porlina Divonis 9 Tahun Penjara dan Denda Rp 10 Juta 

- Publisher

Monday, 28 July 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,-Ambon – Terbukti jual anak melalui aplikasi Michat Rp600 ribu,Prolina divonis 9 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Vonis itu lebih ringan dari Tuntutan Jaksa, yang sebelumnya mengingkan terdakwa dihukum 10 Tahun Penjara.

Dalam vonis tersebut dibacakan hakim ketua Martha Marthina didampingi dua hakim anggota lainnya, yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Senin (28/7/2025).

Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa Porlina terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan perbuatan secara bersama-sama melakukan eksploitasi secara ekonomi terhadap anak dan yang dipandang sebagai perbuatan berlanjut.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur melanggar Pasal 88 Jo pasal 761 Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Porlina dengan pidana penjara selama 9 tahun,”ucap Hakim.

Selain pidana badan, hakim juga menghukum terdakwa Porlina dengan membayar denda sejumlah Rp10 juta. “Dan membayar denda sebesar Rp. 10.000.000 subsider 3 bulan kurungan. Terdakwa tetap berada dalam tahan,”ujar Hakim.

Hakim juga menyatakan barang bukti berupa : 1 buah Kartu Indonesia Sehat Nomor Kartu 002304044921 milik anak Korban Dan 1 lembar copian kutipan akta kelahiran nomor 3928/CS.DIT/2011 tanggal 10 Oktober 2011 telah lahir anak korban dikembalikan kepada anak Korban.

Kemudian 1 buah Hand Phone vivo tipe Y18 warna biru muda, 2 lembar uang kertas pecahan Rp.100.000, Dirampas untuk Negara serta 2 lembar screen shot percakapan, Dirampas untuk dimusnahkan.

Usai mendengarkan putusannya, terdakwa Porlina yang didampngi kausa hukumnya meyatakan menerima. Sidang kemudian ditutup.

Terdakwa langsung meninggalkan ruang sidang sembari menetesakn air mata dengan kedua tangan terborgol.

Diketahui, terdakwa Porlina merupakan orang tua angkat dari anak korban berdasarkan catatan akta kelahiran dan kartu keluarga.

Terdakwa dihadapkan Persidangan karena menjual anak korban melalui Aplikasi Mi-Chat dengan tarif Rp600 ribu untuk sekali main.

Perbuatan terdakwa terjadi sekitar bulan November 2024 sampai dengan hari Jumat tanggal 31 Januari 2025 sekitar pukul 02.10 WIT bertempat di salah satu Penginapan di kompleks Jl. Sam Ratulangi, Kota Ambon.(IM-03)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 85 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru