Infomalukunews.com. Ambon -Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Pusat bersama Bawaslu Provinsi Maluku menggelar konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024 berlangsung di Teluk Ambon Cafe dan Resto, Sabtu 18/05/24
Dihadapan para perwakilan Jurnalis, Mahasiswa dan LSM di kota Ambon, Lolly Suhenty, S.Sos.I., M.H, Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, menekankan pentingnya perspektif yang tepat dalam pemberitaan, serta upaya untuk menyatukan cara pandang antara jurnalis di Jakarta dan daerah Maluku.
Jadi, katanya, kegiatan konsolidasi media dalam rangka penguatan pemberitaan pada tahapan pemilihan serentak tahun 2024 inilah, salah satu agenda Bawaslu RI dan Bawaslu Provinsi Maluku ditunjuk sebagai tuan rumah.
“Konsolidasi media ini merupakan wujud dari gagasan kreativitas dalam menjawab tantangan informasi yang cepat dan beragam dalam konteks Pemilu,” ungkap Lolly Suhenty.
Lolly Suhenty juga menyoroti pentingnya spirit nilai yang sama antara Bawaslu dan media dalam upaya mencegah dampak negatif dari pelanggaran undang-undang pemi
Dalam konteks Pilkada 2024, Lolly Suhenty menekankan perdamaian dan keberagaman sebagai spirit yang penting. Kerjasama yang kokoh antara Bawaslu, media, pemantau, dan mahasiswa di Maluku diharapkan dapat memastikan percepatan informasi, pencegahan, penindakan, dan komunikasi yang baik dalam menjaga integritas pemilihan kepala daerah.
“Kerjasama yang erat antara Bawaslu dan berbagai pihak terkait diharapkan dapat menguatkan demokrasi dan menjaga transparansi dalam pemilihan umum,” harap Lolly Suhenty.
Kegiatan konsolidasi media ini diakhiri dengan doorstop dan sesi tanya jawab yang memperkuat interaksi antara Bawaslu dan pihak media dalam upaya menjaga integritas pemilihan serentak tahun 2024 di Provinsi Maluku.
Sementara itu, ditempat yang sama Wartawan senior Maluku, Muhammad Yani Kubangun mengingatkan insan pers di Kota Ambon untuk lebih berhati-hati dalam menyampaikan suatu informasi ke publik, terutama soal Pilkada serentak yang akan digelar di Maluku.
“Ini yang sering terjadi, jika wartawan A sudah mendukung Bakal Calon (Balon) kepala daerah A, maka berita dibentuk untuk menyerang Balon B, yang tidak didukung. Ini yang tidak boleh. Sebab tugas kita selain menyampaikan informasi, hiburan, juga terpenting mengedukasi, bukan menyebar kebencian,” kata Yani Kubangun
Soal pemberitaan Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Ambon sambungnya, yang membuat media terbelah atas kepentingan masing-masing.
“Ini tidak boleh terjadi, karena seorang jurnalis, bahkan media, tidak boleh terlibat dalam politik praktis,” harap Yani
Dikatakan, tugas media memberitakan apa yang dilihat dari suatu peristiwa politik, terutama Pilkada, apa adanya. Seperti pemberitaan terkait Pj Walikota Ambon Bodewin Wattimena terkait arahan kepada ASN soal Netralitas,
“Kan nanti publik yang menilai. Jadi kita tulis saja bahwa Bodewin memastikan ASN di Lingkup Pemkot Ambon netral di Pilkada. Kalau kemudian, wartawan menemukan ada pelanggaran, konfirmasi Bawaslu, konfirmasi KPUD,” ucap Wartawan Senior Maluku itu.
Lanjutnya, untuk memperkuat lagi isu tersebut, minta pendapat ahli, pengamat politik atau akademisi.
“Kalau yang berbicara itu pengamat, ya tidak masalah. Tapi apabila media yang membuat penilaian dan berasumsi tentang kegiatan itu, dan diwujudkan dalam pemberitaan, maka ini Tidak boleh terjadi,” tukas pimpinan redaksi Ameks.fajar.co.id itu. (IM-06).







