JEJAK DUGAAN PENIPUAN FOLGERS TERUS DISOROT, POLDA MALUT–MALUKU DIMINTA BONGKAR PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY

- Publisher

Tuesday, 6 October 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfoMalukuNews.com,Ambon — Dugaan praktik penipuan berkedok aplikasi “Folgers” mulai menjadi sorotan setelah aktivitas yang disebut telah berkembang di wilayah Maluku Utara, kini diduga merambah hingga ke Kota Ambon dan Maluku Tengah Pulau banda.

Informasi yang dihimpun InfoMalukuNews.com menyebutkan, aktivitas tersebut diduga telah berjalan di tahun 2026 sudah sekitar enam bulan. Dalam praktik awalnya, sejumlah member mengaku memperoleh keuntungan setelah melakukan deposit atau pembelian paket yang disebut sebagai produk kopi (coffee) melalui aplikasi Folgers.

Nilai paket yang ditawarkan kepada calon member disebut cukup bervariasi, mulai dari sekitar Rp90 ribu hingga puluhan juta rupiah, tergantung tingkatan atau paket yang dipilih.

Namun, persoalan mulai mencuat ketika sejumlah member disebut tidak menerima produk kopi secara fisik meskipun telah melakukan pembayaran atau deposit sesuai paket yang ditawarkan.

Kondisi tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai substansi transaksi yang sebenarnya, apakah benar merupakan perdagangan produk atau terdapat mekanisme penghimpunan dana dengan pola lain.

Penarikan Saldo Disebut Harus Membeli Kartu

Hal lain yang menjadi sorotan adalah mekanisme penarikan saldo atau keuntungan.

Berdasarkan informasi yang diterima redaksi, member yang hendak menarik saldo disebut tidak dapat langsung melakukan penarikan, melainkan terlebih dahulu harus membeli kartu aktivasi dengan nilai tertentu.

Harga kartu disebut bervariasi, mulai dari sekitar Rp550 ribu hingga Rp21,5 juta, dengan ketentuan masing-masing kartu memiliki limit penggunaan dan batas waktu pemakaian.

Dengan demikian, member yang telah melakukan deposit kepada perusahaan masih disebut harus mengeluarkan dana tambahan untuk membeli kartu agar dapat melakukan penarikan saldo atau keuntungan yang tercatat dalam aplikasi.

Mekanisme tersebut menjadi salah satu hal yang perlu mendapat penjelasan secara terbuka, terutama mengenai dasar hukum dan dasar bisnis pemberlakuan biaya kartu sebelum saldo dapat ditarik.

Pertanyaan penting lainnya adalah dari mana sumber dana keuntungan yang dibayarkan kepada member, apakah benar berasal dari keuntungan penjualan produk kopi atau berasal dari mekanisme transaksi member.

Terdapat Berbagai Tingkatan Kartu

Dari tangkapan layar aplikasi yang beredar, terdapat sejumlah fitur antara lain tarik saldo, donasi amal, kelola tim, komisi tim, harga aktivasi kartu, serta beberapa tingkatan kartu.

Tingkatan tersebut disebut mulai dari Kuningan, Perak, Emas, Platina hingga Berlian.

Dalam salah satu tampilan aplikasi, harga aktivasi tercantum mulai sekitar Rp550 ribu hingga Rp9 juta, sementara batas penarikan harian pada tingkatan tertentu disebut dapat mencapai sekitar Rp21,5 juta per hari.

Namun, berdasarkan informasi tambahan yang diterima redaksi, terdapat pula nilai kartu atau limit tertentu yang disebut dapat mencapai Rp21,5 juta, dengan ketentuan pemakaian kartu dan batas waktu tertentu.

Perbedaan antara harga aktivasi, nilai kartu, limit penarikan dan masa berlaku tersebut perlu dijelaskan secara transparan oleh pengelola kepada seluruh member maupun masyarakat yang ditawarkan untuk bergabung.

Informasi yang diterima redaksi menyebutkan, aktivitas Folgers di Kota Ambon diduga melibatkan seorang perempuan bernama Susilawatty, yang disebut sebagai manajer sementara yang berada di kota Ternate berasal dari pulau banda.

Sementara koordinasi dari pusat disebut dilakukan melalui seseorang bernama Clarissa.

Para calon member disebut memperoleh penawaran untuk membeli paket tertentu dengan nominal yang berbeda-beda. Semakin tinggi nilai paket atau tingkatan kartu yang dipilih, semakin besar pula keuntungan maupun batas transaksi yang diklaim dapat diperoleh.

Namun, seluruh informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi langsung kepada pihak-pihak terkait.

Produk Kopi Dipertanyakan

Salah satu pertanyaan utama yang kini muncul adalah mengenai keberadaan produk kopi yang disebut menjadi bagian dari transaksi.

Apabila transaksi yang dilakukan member benar merupakan pembelian produk, maka perlu dipastikan apakah barang tersebut benar-benar tersedia, dikirimkan dan diterima oleh konsumen.

Sebab, informasi mengenai adanya member yang disebut telah melakukan pembayaran tetapi tidak menerima produk secara fisik perlu diverifikasi melalui bukti transaksi, bukti pengiriman maupun dokumen pembelian.

Hal ini penting untuk membedakan antara model bisnis perdagangan produk yang sebenarnya dengan mekanisme yang lebih menitikberatkan pada perekrutan atau perputaran dana antar-member.

Perlu Pemeriksaan Legalitas dan Aliran Dana

Aktivitas Folgers yang disebut mulai berkembang di Kota Ambon perlu mendapat perhatian masyarakat dan pihak berwenang.

Beberapa hal yang penting untuk diperiksa antara lain:

Legalitas badan usaha dan pengelola;

Izin kegiatan usaha;

Legalitas aplikasi dan sistem transaksi;

Keberadaan serta distribusi produk kopi;

Mekanisme deposit dan pembelian paket;

Dasar pemberlakuan kartu untuk melakukan penarikan saldo;

Harga serta masa berlaku kartu;

Sumber dana pembayaran keuntungan kepada member;

Mekanisme komisi dan bonus;

Aliran dana dari member lama maupun member baru; serta

Kesesuaian kegiatan tersebut dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Apabila benar terdapat pola di mana dana member baru digunakan untuk memenuhi pembayaran kepada member sebelumnya, maka hal tersebut perlu dibuktikan melalui pemeriksaan transaksi dan aliran dana oleh pihak berwenang.

Sebaliknya, apabila pengelola memiliki model bisnis perdagangan produk yang sah dan seluruh keuntungan bersumber dari kegiatan usaha yang nyata, maka pihak pengelola juga memiliki kesempatan untuk menjelaskan mekanisme tersebut secara terbuka kepada publik.

Kapolda Maluku Dan Maluku Utara Didesak lacak keberadaan clarissa & Susila Watty 

Munculnya aktivitas investasi atau bisnis berbasis aplikasi dengan sistem deposit, komisi dan penarikan saldo perlu menjadi perhatian aparat penegak hukum Kapolda Maluku dan Maluku Utara.

Pemeriksaan diperlukan bukan untuk langsung menyimpulkan adanya tindak pidana, tetapi untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki legalitas yang jelas, produk yang nyata, serta mekanisme keuangan yang sesuai dengan ketentuan hukum.

Masyarakat yang telah menjadi member maupun pihak yang merasa dirugikan diimbau menyimpan seluruh bukti transaksi, termasuk bukti transfer, deposit, percakapan WhatsApp, bukti pembelian paket, bukti pembelian kartu, tangkapan layar aplikasi, bukti penarikan saldo serta bukti penerimaan atau tidak diterimanya produk.

Dokumen tersebut dapat menjadi bahan penting apabila terdapat pihak yang hendak membuat pengaduan resmi kepada aparat penegak hukum atau instansi berwenang.

InfoMalukuNews.com belum menyimpulkan bahwa Folgers merupakan penipuan maupun skema tertentu. Seluruh dugaan yang muncul dalam pemberitaan ini masih membutuhkan pembuktian melalui dokumen perusahaan, data transaksi, keterangan para member, keberadaan produk, serta pemeriksaan terhadap mekanisme bisnis dan aliran dana.

Hingga berita ini diterbitkan, InfoMalukuNews.com masih membuka ruang konfirmasi dan hak jawab kepada pihak Folgers, Susila Watty, Clarissa maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan legalitas usaha, mekanisme deposit, pembelian kartu, sistem penarikan saldo, keberadaan produk kopi serta sumber dana pembayaran keuntungan kepada member.

Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com: Pemberitaan ini disusun berdasarkan informasi awal yang diterima redaksi dan masih memerlukan verifikasi lebih lanjut. Setiap pihak yang disebut dalam pemberitaan tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi dan hak jawab sesuai UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Prinsip praduga tak bersalah tetap dikedepankan sampai terdapat bukti atau keputusan hukum yang berkekuatan hukum tetap.(IM-03)

Berita Terkait

Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku
Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon
Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan
Kapolri Tunjuk Irjen Suwondo Nainggolan sebagai Kapolda Maluku, Irjen Dadang Hartanto ke Polda Metro Jaya
M.J. BOOY, S.E. MINTA GUBERNUR MALUKU EVALUASI DAN CABUT POS TNI DI KAWASAN GUNUNG BOTAK
Wagub Maluku Tinjau Kesiapan Tenaga Kesehatan Muda untuk Bekerja ke Luar Negeri
Dirgahayu TNI ke-81, Ketua DPRD Tual: TNI Kuat Bersama Rakyat
Promosikan Pesona Bumi Jargaria, Disparekraf Aru Gelar Lomba Video Ekowisata
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 6 October 2026 - 10:27 WIT

JEJAK DUGAAN PENIPUAN FOLGERS TERUS DISOROT, POLDA MALUT–MALUKU DIMINTA BONGKAR PERAN CLARISSA DAN SUSILAWATTY

Tuesday, 6 October 2026 - 08:14 WIT

Gubernur Lewerissa Serahkan SK Kepala Sekolah, Tekankan Pemerataan Mutu Pendidikan di Maluku

Tuesday, 6 October 2026 - 08:09 WIT

Bodewin Dorong Polnam Ciptakan Mesin Pengolah Sampah untuk Kota Ambon

Monday, 5 October 2026 - 16:08 WIT

Desak Pempus Sahkan RUU Daerah Kepulauan, Ketua BEM Maluku: Ini Soal Keadilan

Monday, 5 October 2026 - 01:02 WIT

M.J. BOOY, S.E. MINTA GUBERNUR MALUKU EVALUASI DAN CABUT POS TNI DI KAWASAN GUNUNG BOTAK

Berita Terbaru