Infomalukunews.com,Tual- Memasuki penghujung tahun 2026, Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Maluku kembali mendesak pemerintah pusat dan DPR RI agar segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Daerah Kepulauan menjadi Undang-Undang.
Desakan itu disampaikan Koordinator Daerah BEM Nusantara Maluku, Adam R. Rahantan. Ia menegaskan, pengesahan RUU tersebut bukan sekadar persoalan regulasi, melainkan bagian dari perjuangan menghadirkan keadilan bagi masyarakat kepulauan, khususnya Maluku.
“Kami mendesak RUU Daerah Kepulauan secepatnya disahkan menjadi Undang-Undang. Ini bukan hanya soal kepentingan daerah, tetapi merupakan bentuk pengakuan terhadap eksistensi, identitas, dan corak Indonesia sebagai negara maritim,” ujar Rahantan di Ambon, Minggu (5/10/2026).
Menurut Rahantan, keberadaan UU Daerah Kepulauan sangat dibutuhkan untuk mengoptimalkan potensi sumber daya kelautan dan perikanan demi peningkatan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat pesisir yang masih menghadapi ketimpangan ekonomi.
Penantian Lebih Dari 20 Tahun
BEM Maluku menilai perjuangan mendapatkan regulasi khusus bagi daerah kepulauan telah berlangsung lebih dari 20 tahun. Karena itu, pemerintah dan legislatif diminta tidak lagi membiarkan RUU tersebut hanya menjadi wacana.
“Masyarakat Maluku telah menanti puluhan tahun. Perjuangan daerah kepulauan bukan perjuangan sehari atau dua hari. Kami meminta Pansus RUU Daerah Kepulauan DPR RI bersama Timja DPD RI segera menuntaskan pembahasan dan mengesahkannya menjadi UU,” tegasnya.
Ia menilai pengesahan RUU tersebut akan menjadi momentum penting untuk memperbaiki ketimpangan pembangunan antara wilayah daratan dan kepulauan.
Tuntut Keadilan Fiskal dan Anggaran
Salah satu substansi penting yang disoroti BEM Maluku adalah keadilan fiskal. Rahantan menilai, karakteristik wilayah kepulauan harus menjadi variabel penting dalam kebijakan fiskal nasional, termasuk dalam alokasi anggaran ke daerah.
RUU Daerah Kepulauan diharapkan dapat menjadi dasar hukum pengaturan dana khusus kepulauan dan memasukkan variabel luas laut dalam perhitungan anggaran, sehingga lebih proporsional.
“Formula anggaran dari pemerintah pusat saat ini belum sepenuhnya berpihak secara adil kepada daerah kepulauan, termasuk Maluku. Kami berharap melalui RUU ini, aspek luas wilayah laut dan kompleksitas pengelolaannya benar-benar diperhitungkan sehingga disparitas antardaerah dapat diperkecil,” katanya.
Pembangunan Jangan Bias Daratan
BEM Maluku juga menyoroti pemerataan pembangunan di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T). Menurutnya, paradigma pembangunan nasional tidak boleh hanya menggunakan perspektif daratan.
“Negara mesti adil melihat kondisi daerah kepulauan. Jangan sampai pembangunan hanya menggunakan perspektif daratan, sementara karakter wilayah kepulauan, pesisir, pulau-pulau kecil dan masyarakat di dalamnya tidak mendapat perhatian proporsional,” ujarnya.
Sebagai negara kepulauan, Indonesia membutuhkan paradigma pembangunan yang terintegrasi antara wilayah darat, pesisir, laut, pulau-pulau kecil, hingga wilayah terluar.
Landasan Konstitusional Negara Maritim
BEM Maluku mengingatkan bahwa identitas Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki dasar konstitusional yang kuat, yakni Pasal 25A UUD 1945 yang menegaskan Indonesia sebagai negara kepulauan berciri Nusantara. Indonesia juga telah meratifikasi UNCLOS 1982 melalui UU Nomor 17 Tahun 1985.
“RUU Daerah Kepulauan bukan hanya mengatur daerah. Ini tentang membangun paradigma baru. Indonesia harus mampu menerjemahkan identitasnya sebagai negara kepulauan ke dalam kebijakan pembangunan dan penganggaran yang nyata,” jelas Rahantan.
Untuk itu, BEM Maluku mengajak seluruh pemangku kepentingan – pemerintah pusat, DPR RI, DPD RI, pemerintah daerah, akademisi, dan masyarakat sipil – untuk bersama mengawal pembahasan RUU tersebut hingga tuntas.
“Kami meminta pembahasan RUU Daerah Kepulauan dirampungkan dan disahkan pada akhir tahun 2026. Jangan lagi biarkan masyarakat kepulauan menunggu tanpa kepastian,” pungkasnya.
Ia menambahkan, UU Daerah Kepulauan nantinya diharapkan mampu menghadirkan pembangunan yang tidak sektoral, melainkan terintegrasi, serta berorientasi pada penguatan konektivitas dan pengembangan ekonomi masyarakat kepulauan.
“Akhir 2026 harus menjadi momentum keberpihakan negara kepada daerah kepulauan. Maluku dan daerah kepulauan lainnya tidak meminta perlakuan istimewa, tetapi meminta keadilan dan kebijakan yang sesuai dengan karakter wilayahnya,” tutup Rahantan.(IM-RF)







