INFOMALUKUNEWS.COM, NAMLEA,– B3 merupakan Bahan Baracun dan Berbahaya yang di gunakan di setiap pertambangan emas untuk digunakan di Bak rendaman serat Tong Pengelohan emas yang ada di tiga Kecamatan., yaitu di kecamatan Waeapo, kecamatan Lolong Gubah dan kecamatan Waelata.
Untuk menghasilkan emas, para penambang tentu menggunakan bahan tersebut kerna bahan tersebut adalah merupakan bahan pendukung yang berperan untuk meleburkan materi tanah sampai ke pori-pori yang memisahkan emas dari batu dan pasir.
Dari pantauan dan investigasi wartawan di lapangan Bahan kimia cianida tersebut ini sering di gunakan oleh para penabang emas di wilayah pertambangan yang ada di Desa Wamsait, Kecamatan Waelata, kabupaten Buru. Sabtu (01/06/2024)
bahan zat kimia dan beracun serat berbahaya ini sangat mengancam kerusakan ekosistem lingkungan hidup biota laut maupun ancama kerusakan tambu-tumbuhan, zat kimia tersebut selalu digunakan di pertambangan ilegal kabupaten buru.
Kenapa bisa selalu di gunakan, pasalnya penyelundupan B3 masi selalu lancar masuk ke wilayah kabupaten Buru yang di sasarkan ke pertambangan ilegal Gununung Botak.
Aktivitas Pertambangan ilegal masi terus berjalan serta perdagangan Cianida atau B3 masi marak berjalan untuk memenuhi kebutuhan pengolahan emas disana.
Meski pertambangan ilegal tersebut Selalu membantu perekonomian masyarakat disana, namun kerusakan ekosistem harus juga perlu di hentikan serta di perhatikan dari penggunaan bahan beracun dan berbahaya tersebut.
Diketahui, penyelundupan dan peredaran penjualan Cianida di kabupaten Buru saat ini menjadi ajang penghasilan keuntungan terbesar, karena harga Cianida saat ini berkisar sampai 50 juta lebih per 50 kilonya.
Sedangkan diketahui harga dari perusahaan yang menjual bahan kimia tersebut diluar Kabupaten Buru di kenakan per kaleng 15 juta sampai dengan 17 juta per kaleng 50 kilonya.
Hal ini bukankah, merupakan Mendapatkan keuntungan yang berlipat-lipat, oleh karena itu penyelundupan yang sampai saat ini masi terus berjalan tanpa ada interfensi hukum.
Untuk di ketahui, Pemasok dan pengedar bahan kimia beracun serta berbahaya itu saat ini mendiami Kabupaten Buru di Desa Parbulu unit 17 yang tidak pernah di sentuh oleh hukum.
Sebut saja Dewa Makasar, yang dulunya pernah merupakan Sasaran oprasi Ditkrimsus Polda Maluku Saat oprasi penangkapan Dion, namun dirinya berhasil menghilangkan diri, namun saat ini dirinya kini kembali beraksi melakukan Penyelundupan dan penjualan B3 di wilayah pertambangan ilegal Gunung Botak.
Dirinya saat ini diketahui, mempunyai kaki tangan serta beack up yang begitu banyak. Sehingga bisnis ilegalnya aman serta tidak di intervensi Oleh pihak penegak Hukum.
Dari hasil investigasi lapangan, rantai pengedaran awalnya Dewa memberikan bahan kimia tersebut ke anak buahnya yang bernama Mad Thoyib Warga Desa Parbulu unit 17, dari dirinya Mad toyib memberikan ke Salah seorang Warga Namlea Yang Berinisial (CH) untuk mencari Pasaran penjualan di wilayah pertambangan ilegal. (WSS).







