Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.

- Publisher

Friday, 16 May 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

 

InfomalukuNews, Ambon-Terdakwa pemilik Narkotika golongan 1 jenis ganja, seberat berat Total 14,48 gram di tuntut enam tahun penjara, setelah dijerat jaksa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenang narkotika.

Terdakwa Alpha Sofhian Manuputty alias Alfa warga Kota Ambon, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/05/2025).

Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Annakoda, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.

JPU dalam perkara ini menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan tanpa hak atau melwan hukum, menyimpan, memiliki dan menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal  114 ayat (1)  Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

“Mengadili terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.

Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan empat Bulan kurungan.

“Terdakwa juga wajib membayar Denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan,” pintah JPU.

Diketahui, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap pada Rabu 06 November 2024 sekira pukul 22.30 Wit di depan Pompa bensin Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.

Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa, 1 Dos Rokok Marlboro Merah Didalamnya terdapat 6 plastik klip kecil yang masing- masing plastik klip kecil yang berisikan tumbuhan-tumbuhan kering diduga Narkotika Jenis Ganja dan 1 Dos Tempat Speaker Ukuran Kecil Berwarna Hijau didalamnya terdapat 22 plastik klip kecil yang masing – masing plastik kecil berisikan tumbuh-tumbuhan Kering diduga Narkotika Jenis Ganja, Dengan berat Total 14,48 Gram disisihkan untuk pengujian 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 13,98 gram.

Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum ( PH )meminta keringanan. Sedangkan JPU sendiri tetap pertahankan dengan pada tuntutannya yakni 6 tahun. Kemudian sidang ditutup oleh Majelis Hakim. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 62 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru