InfomalukuNews, Ambon-Terdakwa pemilik Narkotika golongan 1 jenis ganja, seberat berat Total 14,48 gram di tuntut enam tahun penjara, setelah dijerat jaksa dengan Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tenang narkotika.
Terdakwa Alpha Sofhian Manuputty alias Alfa warga Kota Ambon, menjalani persidangan dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, Kamis (15/05/2025).
Tuntutan itu dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon Endang Annakoda, dalam persidangan yang dipimpin hakim ketua Wilson Sriver didampingi dua hakim anggota lainnya.
JPU dalam perkara ini menyatakan, perbuatan terdakwa melakukan tanpa hak atau melwan hukum, menyimpan, memiliki dan menyediakan Narkotika dalam bentuk tanaman, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (1) Undang Undang RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Mengadili terdakwa dengan pidana 6 tahun penjara. Dan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” kata JPU.
Selain pidana badan, JPU juga menghukum terdakwa dengan membayar denda senilai Rp800 juta. Apabila terdakwa tidak membayar maka diganti dengan empat Bulan kurungan.
“Terdakwa juga wajib membayar Denda sebesar Rp800 juta, subsider 4 bulan kurungan,” pintah JPU.
Diketahui, dalam dakwaan JPU terungkap, terdakwa ditangkap pada Rabu 06 November 2024 sekira pukul 22.30 Wit di depan Pompa bensin Wayame, Kecamatan Teluk Ambon, Kota Ambon.
Terdakwa ditangkap dengan barang bukti berupa, 1 Dos Rokok Marlboro Merah Didalamnya terdapat 6 plastik klip kecil yang masing- masing plastik klip kecil yang berisikan tumbuhan-tumbuhan kering diduga Narkotika Jenis Ganja dan 1 Dos Tempat Speaker Ukuran Kecil Berwarna Hijau didalamnya terdapat 22 plastik klip kecil yang masing – masing plastik kecil berisikan tumbuh-tumbuhan Kering diduga Narkotika Jenis Ganja, Dengan berat Total 14,48 Gram disisihkan untuk pengujian 0,50 gram dan sisa barang bukti seberat 13,98 gram.
Terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum ( PH )meminta keringanan. Sedangkan JPU sendiri tetap pertahankan dengan pada tuntutannya yakni 6 tahun. Kemudian sidang ditutup oleh Majelis Hakim. (IM-06).