Infomalukunews.com. Ambon-Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Ambon menuntut terdakwa Johar Isnain selama 6 bulan penjara dalam kasus penganiayaan wartawan di kota Ambon, Senin 29/04/24.
Tuntutan itu di bacakan oleh Jaksa Penuntut Umum Endang Anakoda pada sidang yang di pimpin Martha Maitimu di dampingi dua Hakim Anggota lainnya yang berlangsung di Pengadilan Negeri Ambon.
Kata JPU, terdakwa dinyatakan, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan ringan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 351 ayat (1) KUHPidana.
“Menjatuhkan pidana oleh karena itu terhadap terdakwa Johar Isnain dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi selama terdakwa ditahan,” demikian kata JPU dalam amar tuntutan.
Usai mendengarkan tuntutan JPU, Hakim menunda sidang hingga pekan depan dengan agenda pembelaan terdakwa.
Sebagai informasi, Johar Isnain merupakan Kepala PT Jasa Prima Logistik BULOG (JPLB ) cabang Maluku-Maluku Utara.
Dia merupakan terdakwa kasus Pengeroyokan wartawan TribunAmbon, Jenderal Louis yang saat itu sedang melaksanan tugas meliput peristiwa tergelincirnya truk bermuatan beras bulog di Galala, Kota Ambon pada Sabtu 13/01/24 lalu.
Insiden itu terjadi di jalan raya yang berjarak kurang lebih 100 meter dari Gudang Beras Bulog (GBB) Halong milik Perum Bulog Drive Maluku – Maluku Utara, Galala, Kota Ambon. (IM-06).