Jaksa Penyidik Naikan Status Kasus Tipikor RS Marlasi, Pekan Depan Puskesmas Longgar Tetapkan Tersangka.

- Publisher

Friday, 21 July 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Dobo, Info Maluku: Jaksa penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Aru naikan dua kasus dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) Pengadaan Mobil Alokon (Mobil Box) pada Dinas Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana Kabupaten Kepulauan Aru Tahun Anggaran 2019 dan pembangunan RSU Pratama Marlasi tahun 2017-2021

Hal tersebut disampaikan kasi Intel, Romi Prasetio Niti Samito, SH dan didampingi kasi pidsus, Fauzan. Arif Nasotion, SH bersama staf dalam pres rilis, Kamis (20/7) di kantor Kejari Aru.

Dikatakan, untuk pengadaan mobil Alokon (Mobil Box) pada dinas tersebut dalam kontrak dengan PT.CTM selaku Penyedia sebesar Rp.583.000.000,

Selain itu, Jajaran Pidsus Kejari Kepulauan Aru juga telah menaikkan status penyelidikan ke Penyidikan dugaan Penyalahgunaan Pembangunan Rumah Sakit Pratama Marlasi, Kecamatan Aru Utara tahun Anggaran 2017-2021 pada Dinas Kesehatan Kabupaten Kepulauan Aru.

Dalam proyek tersebut selaku penyedia di tahun 2017 yakni PT. EBS dengan nilai kontrak Rp 18.125.300.000, sementara pada tahun 2021 itu, PT. MJ dengan nilai kontrak Rp.5.298.238.000,-.

Sementara, untuk kasus dugaan Tipikor pembangunan puskesmas Longgar kecamatan Aru Tengah Selatan pekan depan kita tetapkan tersangkanya, ungkap kasi pidsus. (Dtim)

Berita Terkait

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat
Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi
Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  
Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis
OJK Lantik Pejabat Strategis, Perkuat Pengawasan Sektor Keuangan
Kapolres SBB: Tak Ada Ampun! Pelaku dan Provokator Konflik Ani–Pawae Tetap Diproses Hukum
Golkar Maluku Soroti Fiskal Daerah hingga Hak Masyarakat dalam Proyek Blok Masela
Berita ini 493 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 17 April 2026 - 23:12 WIT

Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah

Friday, 17 April 2026 - 08:12 WIT

Bupati SBB Ir. Asri Arman Diduga ‘Tipu Negara’, Lantik Pejabat yang Belum Penuhi Syarat

Friday, 17 April 2026 - 00:12 WIT

Fatlolon Dituntut 8 Tahun, Isu Diskriminasi Bayangi Kasus PT Tanimbar Energi

Wednesday, 15 April 2026 - 12:27 WIT

Wali Kota Apresiasi Perumdam Tirta Yapono yang Raih Top BUMD Bintang 4  

Tuesday, 7 April 2026 - 10:17 WIT

Polri Tegaskan Rekrutmen Taruna-Taruni Akpol 2026 Bersih, Transparan, Akuntabel, dan Humanis

Berita Terbaru