IM-Ambon-Ikatan Pemuda Pelajar Mahasiswa Nuduwasiwa (IPPMN) Ambon, melaksanakan aksi unjuk rasa didepan kantor Kejaksaan Tinggi Maluku sekitar Pukul 09.45 s.d 11.30 Wit.
Aksi tersebut terkait dugaan korupsi pembangunan jalan Kairatu-Honitetu Kecamatan Inamosol Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), pada hari ini Senin 11/12/2023.
Koordinator Lapangan Rigo Tebiari didampingi 5 orang temannya, secara bergilir melakukan orasi terkait dugaan korupsi yang dilakukan oleh Dinas PUPR Provinsi Maluku.
Hal itu sehingga masyarakat di Kairatu-Honitetu Kecamatan Inamosol tidak bisa menikmati jalan dari hasil pekerjaan tersebut.
Menurut Rigo Tebiari yang menjadi sarana utama dalam upaya Memperlancar, Meningkatkan pelayanan, distribusi barang dan jasa.
“Jalan raya juga memiliki fungsi sebagai penghubung, keamanan sebuah bangsa dapat lebih merata. Pembangunan infrastruktur memberikan peranan yang sangat penting untuk memacu pertumbuhan ekonomi, baik di tingkat nasional maupun daerah, serta mengurangi pengangguran, mengentaskan kemiskinan dan tentunya meningkatkan kesejahteraan rakyat,” ucapnya.
Dikatakan, berdasarkan manfaat yang sangat siknifikan di atas, tentunya semua elemen masyarakat menginginkan hal yang sama demi mengembangkan daerah mereka masing masing. Namun kenyataan mulai mengkhianati separuh dari masyarakat pedalaman.
“Salah satunya adalah masyarakat honitetu dan hukuanakota, yang masi terlihat teriisolasi karena keberadaan infrastruktur yang kurang mempan sehingga kemudian mempengaruhi perkembangan daerah mereka,” ujar Rigo
Dilanjutkan, faktanya dari dahulu hingga sekarang, kondisi yang masi menjadi topik utama perbincangan mereka sebagai faktor utama yang mempengaruhi pengembangan sumberdaya alam, dan bahkan juga sumberdaya manusia.
“Akses jalan yang kemudian menjadi lintas penghubung dari desa mereka ke kota. Meskipun dengan masalah sebesr itu sampai saat ini pemerintah masi terkesan
cuek dengan kondisi yang di alami kedua desa tersebut,” ungkapnya.
Pasalnya, ada gerakan yang kemudian di bangunun untuk bagaimana mendiskriminasikan problem itu melalui diskusi publik, sampai aksi kemanusiaan yang dilanturkan, nyatanya masih belum cukup mempan untuk menyadarkan mereka selaku pemerintah atas problematika ini
Hal itu sehingga pertanyaan yang kemudian tumbuh adalah, apakah masayarakat hunitetu dan hukuanakota tidak selayaknya mendapatkan keadilan yang mana sudah tercantum dalam pancasila poin kelima
Untuk itu kejelasanya ditetapkan Berdasarkan putusan gubernur no.191, tahun 2003. Tentang, perubahan atas keputusan Gubernur Maluku no.799, tahun 2002, tentang penetapan ruas jalan menurut statusnya sebagai jalan Provinsi.
“15 milyar lah untuk aspal jalan sepanjang 15 KM, tapi fakta di lapangan jalan yg diaspal hotmix hanya sekitar 5 KM dan aspal lapen hanya sekitar KM, artinya ada indikasi dana sekitar 9 milyar rupiah yang menguap dan raib entah ke mana,” cetus dia.
Selain itu dirinya membuktikan kebenaran atas indikasi raibnya uang negara sebesar 9 milyar tersebut 2 kali dilakukan diskusi online dengan Kadis PUPR Maluku dan anggota komisi 3 DPRD Maluku, juga Ketua DPRD Maluku saat itu, dari materi diskusi membawa harapan besar bagi masyarakat untuk jalan tersebut diperbaiki namun masuk tahun ke 3 ini harapan tersebut hampir sirna melihat kondisi di lapangan yang mengecewakan karna hasil pekerjaan tidak seimbang dengan besaran dana yg
telah dikucurkan.
“Kami meminta dengan hormat Kejaksaan Tinggi provinsi Maluku untuk memangil dan memeriksa Kadis PU, Provinsi Maluku, karena di duga ada indikasi penggelapan uang negara terhadap pembangunan ruas jalan honitetu Kecamatan Inamosol, Kab SBB, Provinsi Maluku,” harap Rigo
Tak hanya itu, mereka juga meminta dengan hormat Komisi 3 DPRD Provinsi Maluku untuk melakukan evaluasi atas kerja kerja dari Kadis PU, Provinsi yang mana sebagai penyelenggara pembangunan jalan raya honitetu tidak terealisasi dengan baik
“Kami menuntut dengan tegas Kadis PU Provinsi maluku, untuk segera
mempertanggungjawabkan kerja kerjanya dalam hal pembangunan ruas jalan
raya Honitetu, Kec. Inamosol. Kab,Seram Bagian Barat yang tak kunjung selesai akhir daripada ini kami selaku masyarakat Inamosol mengharapkan ada upaya responsif dari para punggawa pemerintahan untuk menyikapi problem yang terjadi,” tegasnya
Bahka masyarakat Honitetu dan Hukuanakota, Kecamatan Inamosol
Kabupaten Seram Bagian Barat, Propinsi Maluku, terus menunggu kelanjutan
perbaikan/ pengaspalan jalan raya Honitetu yg adalah Status Jalan Propinsi
Menetapkan jalan Raya Honitetu dengan status sebagai jalan propinsi,
Kecamatan Inamosol, Kabupaten Seram Bagian Barat, kemudian dari putusan itu
DPRD Provinsi Maluku dengan fungsinya sebagai penanggungjawab dan juga
pengawasan memberikan mandat kepada PU Provinsi Maluku sebagai penyelenggara untuk bagimana melaksanakan pembangunan sesuai dengan amanat konstitusi.
Dijelaskan, Pada tahun 2020 dengan sumber dana (apbd) yang dikucurkan sebagai dana penyelenggaraan sebesar
Dana APBD: 14.000.000.000.00 dengan nilai HPS paket Rp: 13.999.999.999.00
Kode tender: 14397288
Kemudian, pada tahun 2021 Dana APBD: Rp:2.000.000.000.00 dengan HPS paket Rp: 2.000.000.000.00 Kode tender :15609288
Dan pada tahun 2022 dana kemudian
Dana APBD:3.000.000.000.00 dengan nilai HPS paket Rp: 2.999.999.999.00
“Dari data Anggaran di atas yang telah dikucurkan selama 3 tahun dan
terdapat 3 kali pencairan yang di kalkulasikan 14 milyar + 2 milyar + 2.9 milyar ( total sekitar 18.9 milyar ) merupakan dana yang di kucurkan untuk pembuatan jalan raya hunitetu namun realisasinya terdapat kejanggalan karena sesuai data di lapangan yang di kerjakan dengan menggunakan hotmix hanya sekitar 5 KM, dan yg aspal lapen hanya sekitar 1 KM, selain penimbunan, got yg dibuat juga tidak tuntas,” paparnya.
Ditambahkan, untuk aspal hotmix di kota Ambon 1 KM dibutuhkan anggaran sebesar 700 jutaan sehingga untuk pulau Seram ( Kairatu – Honitetu ) mungkin sekitar 1 milyar rupiah, kalau info ini benar, maka ada kejanggalan di sini.
“Karena dana sebesar 18.9 milyar seharusnya bisa menyelesaikan hotmix jalan sepanjang kurang lebih 18 KM, jika dikurangi biaya penimbunan dan got, ya mungkin tersisa,” pungkasnya.
Menanggapi Hal itu, Kasi Penkum Kejati Maluku Wahyudi Kareba, S.Sos,S.H menyampaikan ucapan terima kasih kepada para peserta aksi yang sudah melakukan kegiatan aksi dengan aman dan tertib.
“Terkait dengan tuntutan aksi yang disampaikan, akan segera diteruskan ke Pimpinan,” ucap Kareba
Namun, Kasi Penkum menyarankan agar tuntutan tersebut dapat dibuatkan dalam bentuk laporan resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat.
“Harus kedepannya tuntutan seperti ini dibuat dalam bentuk laporam resmi, berupa laporan pengaduan masyarakat,” pungkasnya (IM-06).






