IM-Ambon-Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Mahasiswa Pemuda Maluku Menggugat (MPMM), melakukan aksi unjuk rasa didepan Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku. Jl. Sultan Hairun No.6, Kel Honipopu, Kec. Sirimau, Kota Ambon, Maluku. Senin. 04/09/23.
Aksi yang di nahkodai Kordinator Lapangan (Korlap), Firman S. Difinubun ini dengan beberapa poin tuntutan atau pernyataan sikap yang di sampaikan di depan kantor Kejati Maluku.
Dalam pernyataan sikap para masa Aksi menyatakan bahwa, dalam rangka mendukung supremasi hukum dan pemerantas korupsi di Negara Republik Indonesia lebih khususnya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Maluku, maka kami Mahasiswa Pemudah Maluku Menggugat (MPMM) menyampaikan beberapa hal sebagai pernyataan sikap.
“Kami mendesak Kejati Maluku untuk menetapkan tersangka atas laporan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembangunan pasar langgur yang telah di laporkan sejak tahun 2022 lalu, karena pembangun tersebut telah menghabiskan dana sebesar 27 miliar rupiah, namun pembangunannya terbelangkai hingga saat ini.” tegas Difinubun dalam pernyataan sikapnya.
Selain itu, DPW MPMM mendesak Kejati Maluku agar segera mengekspos hasil dari laporan dugaan Tipikor pembagunan ruas jalan Samawai-Warvut, dengan nilai kontrak sebesar Rp. 8.897.867.000.00. yang dananya telah cair 100% namun ruas jalan tidak di temukan alias fiktif.
“Kami memberikan peringatak keras kepada Kejati Maluku untuk tidak main-main dengan laporan dugaan korupsi pembangunan jembatan Dian Pulau Tetoat dan pembangunan gedung DPRD Maluku Tenggara serta pembagunan Kantor Bupati Maluku Tenggara yang semuanya terbengkalai yang diduga Melibatkan Mantan Bupati Maluku Tenggara Andrias Rentanubun ungkapnya.
Tak hanya itu, DPW MPMM juga memberikan peringatan keras kepada pihak Kejati Maluku agar pernyataan sikap yang di sampaikan itu segera di proses secepatnya.
“Jika pernyatan sikap kami yang bersifat tuntutan ini tidak direspon dalam waktu tiga hari mendatang, maka kami akan turun dalam aksi yang sama dengan jumlah yang lebih banyak.” pungkas Difinubun dalam pernyataan sikapnya.
Aksi pun tidak berselang lama, lantaran masa aksi di terima langsung oleh Tim Pidsus yang terdiri dari Fauzy, S.H.,M.H (Koordinator Kejati Maluku) dan Obeth Ansanay, SH.,M.H, sekaligus menanggapi beberapa pernyataan sikap dari masa aksi itu.
Selaku Tim Pidsus, Koordinator Kejati Maluku, Fauzy, menggatakan bahwa, penanganan perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, Tim Penyidik Jaksa telah melayangkan surat permohonan Audit ke Inspektorat, namun hingga sampai saat ini, belum ada balasan.
Selain itu, Perkara dugaan Tipikor Pembangunan Pasar Langgur, sudah berstatus Penyidikan jadi hanya tinggal menunggu waktu perkembangannya.
“Atas nama Pimpinan, kami mengapresiasi aksi hari ini yang dilaksanakan dengan tertib dan damai serta dalam perkembangannya dapat dikawal dan berkoordinasi dengan Kasi Penkum / Humas atau bisa beraudiance diwaktu yang akan datang.” pungkasnya. (IM-06)






