IM-Ambon-Pengadilan Negeri Tipikor Ambon, Maluku menggelar sidang korupsi Tersangka kasus dugaan suap Liem Sin Tiong alias Tiong, sidang yang beragendakan Mendengarkan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selasa 20/06/23.
Sidang yang berlangsung di ruang Chandra Pengadilan Tipikor Ambon, dipimpin Majelis Hakim, Haris Tewa sebagai Ketua, didampingi Rahmat Selang dan Antonius sampe sammine, masing-masing sebagai Hakim Anggota.
Diketahui, tersangka Tiong sendiri yang merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole tahun 2015.
JPU KPK, dalam sidang tersebut mendakwa Liem Sin Tiong Terdakwa kasus suap mantan Bupati Bursel Tagop Souisa dengan pasal Pasal 55 ayat 1 UU tindak pidana Penyuapan dikarenakan memberikan sejumlah uang kepada mantan Bupati Tagop Soulisa.
“Bahwa Terdakwa Liem Sin Tiong Alias Tiong bersama Ivana Kwelju (Terpidana dalam berkas perkara terpisah), pada bulan Januari 2015 sampai dengan bulan Desember 2015 bertempat di pendopo rumah pribadi Tagop Sudarsono Soulisa di Desa Lektama Namrole Kabupaten Buru Selatan, melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan meskipun masing-masing merupakan kejahatan atau pelanggaran, ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai satu perbuatan berlanjut, yaitu memberi atau menjanjikan sesuatu yakni memberi uang keseluruhannya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara yaitu kepada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan periode I tahun 2011-2016 dan periode II tahun 2016-202.” ujar JPU Taufiq Ibnugoroho.
Melalui Johny Rybhard Kasman, lanjut JPU, dengan maksud supaya Pegawai Negeri atau Penyelenggara Negara tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya yaitu agar Tagop Sudarsono Soulisa membantu terdakwa dan Ivana Kwelju untuk mendapatkan paket pekerjaan pada Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Buru Selatan Tahun Anggaran 2015.
Hal tersebut bertentangan dengan kewajibannya yaitu Tagop Sudarsono Soulisa selaku Penyelenggara Negara, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme, dan bertentangan dengan Pasal 76 ayat (1) huruf e Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, yang dilakukan dengan cara-cara sebagai berikut
“Bahwa Terdakwa adalah kontraktor yang bergerak di bidang jasa konstruksi yaitu bangunan, jalan, dan jembatan di Kabupaten Buru Selatan, yang dalam pelaksanaan pekerjaannya bekerja sama dengan PT Vidi Citra Kencana, bahwa PT Vidi Citra Kencana berdasarkan Akta Notaris Lidia Gosal, S.H., M.Kn. Nomor 4 tanggal 7 Mei 2014 dipimpin oleh Direktur Utama yaitu Ivana Kwelju.” papar JPU.
Selanjutnya pada tanggal 23 Desember 2015, Tagop Soulisa kembali meminta uang sebesar Rp200.000.000,00 kepada Terdakwa, kemudian Terdakwa kembali menyampaikan kepada Ivana Kwelju, menyetujuinya.
Atas kesepakatan Terdakwa dan Ivana Kwelju, tersebut, Ivana Kwelju, memberikan uang kepada Tagop Sudarsono Soulisa dengan cara mentransfer sebesar Rp200.000.000,00 dari rekening BCA atas nama Vidi Citra Kencana PT Nomor 0443600733 ke rekening BCA atas nama Johny Rybhard Kasman, Nomor 5770435155 dengan keterangan transaksi yang tertulis “U/DAK TAMBAHAN” sebagaimana permintaan Tagop Sudarsono Soulisa.
“Bahwa perbuatan Terdakwa bersama Ivana Kwelju, memberi uang seluruhnya sebesar Rp400.000.000,00 kepada Tagop Sudarsono Soulisa mengingat kekuasaan atau wewenang yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan, baik secara langsung maupun tidak langsung membantu Terdakwa dan Ivana Kwelju, mendapatkan paket pekerjaan pada Kabupaten Buru Selatan atau Terdakwa dan Ivana Kwelju, menganggap pemberian uang tersebut berkaitan dengan jabatan atau kedudukan yang melekat pada Tagop Sudarsono Soulisa selaku Bupati Buru Selatan.” ungkapnya.
Menurut JPU, perbuatan Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana menurut Pasal 13 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Usai mendengarkan Dakwaan Jaksa Penuntut Umum KPK, Tiong melalui kuasa Hukumnya menyatakan jika mereka tak keberatan dengan Dakwaan JPU. Hakim kemudian menutup Sidang dan akan dilanjutkan pada tanggal 27 Juni 2023 dengan agenda pembuktian (Mendengarkan keterangan saksi).
Sementara itu Pihak KPK usai persidangan menyatakan bahwa dalam agenda saksi nanti mereka akan mengahadirkan sekitar 5 orang saksi. (IM-Kiler).







