IM, Namlea-
Kepempinan DPD Partai Golkar Kabupaten Buru bulat direkomendasikan untuk Iksan Tinggapy. Mantan Ketua DPRD Kabupaten Buru periode lalu itu direstui DPP Partai Golkar, dibuktikan dengan SK bernomor R.1109/Golkar/IX/2019 tertanggal 2019.
Berdasarkan surat keputusan tersebut DPD I Partai Golkar Maluku diwakili Fuad Bachmid menyerahkan secara langsung rekomendasi tersebut Kamis (26/9).
Rekomendasi itu diserahkan di dua tempat yakni kantor Sekertariat DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru diterima Wakil Ketua Bidang Pemberdayaan Desa La Maun mewakili ketua DPD II Partai Golkar Kabupaten Buru Ramli Umasugy. SK juga diserahkan kepada Plt Sekertaris DPRD Kabupaten Buru Irfan Umasugi.
Wakil Ketua Bidang Pemenangan Pemilu DPD I Provinsi Maluku Fuad Bachmid mewakili Ketua DPD I Ir.Said Assagaf saat menyerahkan rekomendasi mengingatkan DPD II agar menindaklanjuti sesuai mekanisme partai.
“Yang mana di dalam surat tersebut menetapkan saudara Iksan Tinggapy sebagai ketua DPRD sementara sekaligus ketua DPRD Devenetif, periode 2019 – 2024. Saya berharap dengan diserahkan rekomendasi ini, jangan lagi ada terjadi polemik atau kubu kubu karena rekomendasi ketua DPRD kabupaten Buru jatah partai golkar sudah final,” tandas Bachmid.(AK)