Oleh: Manaf Bahta
(Keluarga Korban)
Infomalukunews,com. Ambon–Peristiwa penikaman terhadap Ibu SB di Ambon membuka kembali luka lama penegakan hukum yang lemah, lamban, dan minim akuntabilitas. Hampir tiga hari berlalu sejak kejadian, namun publik belum melihat langkah hukum yang tegas dan terukur dari aparat. Situasi ini tidak hanya menyakiti keluarga korban, tetapi juga mengirim pesan berbahaya: hukum bisa kalah oleh waktu.
Kasus ini bukan sekadar kekerasan spontan. Ini adalah kejahatan berlapis—pencurian yang disertai kekerasan dan upaya pembunuhan terhadap warga sipil yang sedang mencari nafkah. Unsur pidananya jelas, korbannya nyata, lokasinya terang. Dalam kondisi seperti ini, kelambanan aparat sulit diterima oleh akal sehat publik.
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia secara tegas mewajibkan Polri untuk menegakkan hukum serta melindungi masyarakat. Amanah ini bukan slogan institusional, melainkan kewajiban konstitusional. Ketika aparat terlihat ragu, tertutup, dan lamban, yang runtuh bukan hanya kepercayaan korban, tetapi juga wibawa negara.
Kasus ini terjadi di wilayah hukum Polsek Nusaniwe. Karena itu, tanggung jawab pertama melekat pada Kapolsek Nusaniwe. Namun hingga kini, tidak tampak kepemimpinan yang progresif dan responsif dalam mengawal pengungkapan perkara. Situasi ini patut dievaluasi secara serius, termasuk kemungkinan pencopotan jabatan sebagai bentuk pertanggungjawaban institusional.
Lebih luas, Polres Ambon dan Polda Maluku juga tak bisa lepas tangan. Minimnya keterangan resmi, nihilnya pembaruan perkara, serta absennya kepastian hukum menunjukkan lemahnya manajemen penanganan kasus. Padahal, KUHAP memberi ruang luas bagi penyidik untuk bertindak cepat demi keadilan.
Dari perspektif hak asasi manusia, kelalaian ini adalah alarm serius. Hak untuk hidup yang dijamin UUD 1945 tidak boleh dikalahkan oleh prosedur yang berlarut-larut. Negara wajib hadir secara nyata, bukan sekadar administratif. Perlindungan terhadap korban bukan hanya soal empati, tetapi kewajiban hukum.
Transparansi justru dibutuhkan. Jika aparat telah mengantongi ciri atau identitas pelaku, keterbukaan informasi yang bertanggung jawab adalah bagian dari perlindungan publik. Menutup informasi hanya memperluas rasa takut dan memperdalam ketidakpercayaan.
Karena itu, jika Polsek Nusaniwe dan Polres Ambon tidak mampu menunjukkan percepatan yang signifikan, Polda Maluku wajib mengambil alih perkara ini. Pengambilalihan bukan bentuk kegagalan, melainkan mekanisme korektif untuk menyelamatkan proses hukum.
Jabatan kepolisian adalah amanah negara, bukan tameng dari kritik publik. Evaluasi, bahkan pencopotan, adalah langkah sah dalam negara hukum ketika keadilan tersendat.
Kami tidak mengancam.
Kami mengingatkan. Keadilan yang ditunda adalah ketidakadilan itu sendiri. Jika hukum terus tumpul, suara rakyat akan menemukan jalannya. Negara tidak boleh absen.
Hukum tidak boleh kalah oleh waktu. (IM-03).







