IM-AMBON;–Di penghujung pemerintahannya yang tinggal 4 bulan, Gubernur Murad Ismail dinilai belum membuat progres apa-apa terkait jalan provinsi supaya ditingkatkan ke jalan nasional. Faktanya hanya 4 ruas jalan ini yang sudah berstatus jalan Nasional sejak tahun 2022.
Masing-masing jalan DR J Leimena, Kota Ambon yang merupakan bagian dari akses Jembatan Merah Putih (JMP) sepanjang 2,33 Km dengan fungsi jalan arteri primer (JAP).
Kemudian, SP Wearlilir – Bandara Ibra di Kabupaten Maluku Tenggara sepanjang 14,46 Km dengan fungsi jalan kolektor primer-1 (JKP-1).
Berikut, ruas Bula-Masiwang sepanjang 63,97 Km di Kabupaten Seram Bagian Timur juga dengan fungsi jalan kolektor primer-1.
Yang terakhir ruas Masiwang-Air Nanang yang merupakan akses pelabuhan ke fery penyeberangan, juga dengan fungsi jalan kolektor primer-1 sepanjang 47,57 Km.
Terkait kondisi jalan provinsi yang belum naik status tersebut kepala Balai Pembangunan Jalan Nasional (BPJN) Provinsi Maluku-Maluku Utara menghimbau kepala daerah dalam hal ini Gubernur Maluku Murad Ismail supaya menyampaikan usulan ke Kementerian PUPR di Jakarta.
“Kita minta gubernur mengusul ke kementerian. Karena ini penting bagi daerahnya kan begitu,” ujar kepala BPJN Maluku-Maluku Utara Ir. S. Bambang Widyarta, MT kepada Dirut infomalukunews.com, Mohammad Makatita ketika dikonfirmasi Minggu (28/05/2023).
Menurut Bambang koordinasi dengan pihak kementerian diperlukan agar ruas-ruas jalan Kabupaten/Kota ditingkatkan statusnya ke jalan nasional.
Dengan begitu ruas-ruas jalan mana saja di Kabupaten/kota dapat diperkirakan apakah bisa naik status atau tidak ke jalan nasional.
Menanggapi informasi kepala balai jalan, Dirut infomalukunews.com Mohammad Makatita menilai Gubernur Maluku Murad Ismail tidak konsern dengan kebutuhan pemerintah kabupaten/kota terkait jalan yang memudahkan akses transportasi masyarakatnya.
“Tentu saja sikap gubernur ini kontraproduktif dengan kebutuhan daerah. Padahal kewenangan ada pada beliau, ini kan miris namamya,” ujar Makatita.
Padahal demi memperlancar akses transportasi darat di Kabupaten /kota, Gubernur seharusnya mengusulkan ke Kementerian PUPR agar ruas-ruas jalan yang di daerah ditingkatkan statusnya dari jalan provinsi ke jalan nasional.
“Ini sekaligus jadi bukti gubernur dengan sisa pemerintahannya tinggal 4 bulan ini tidak ada kemajuan sama sekali dalam memperjuangkan kepentingan masyarakat Maluku,” ujar Makatita.(IM-03)







