INFOMALUKUNEWS.COM. PIRU-SBB,- Kasus Asusila di Kabupaten seram bagian barat semakin menonjol bila dibandingkan dengan kasus hukum lainnya, mulai dari kasus Pencabulan terhadap anak di bawah umur sampai dengan Pemerkosaan, ada yang tersentuh hukum dan sudah di proses ada juga yang tidak tersentuh hukum sama sekali.(30/07/2024)
Daerah kecamatan Kepulauan Manipa adalah salah satu daerah dengan Kasus Asusila untuk tahun 2024 meningkat drastis bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
Salah satu kasus yang sengaja di diamkan adalah Kasus Kepala Sekolah SMPN 1 Manipa, Ahrin Tiakoly, yang menghamili Bawahannya yang merupakan Guru P3K di Sekolah tempat Tiakolly bertugas.
Diketahui Bahwah Guru yang Dihamili tinggalnya di ramah tiakoly sendiri bernama Winda, sementara istrinya sendiri masih sah, pada saat itu,hal ini adalah perbuatan yang telah melanggar hukum islam dan melanggar aturan ASN yang telah di atur dalam PP nomor 45 tahun 1990 dan surat edaran kepala Badan Adminitrasi Kepegawaian Negara nomor 48 tahun 1990, sehingga yang Bersangkutan Harus Diberikan sansi berat.
Setelah Media ini melakukan pengecekan ternyata Kasus Ini sudah selesai bahkan Sudah terjadi Proses Perceraian di Pengadilan Agama dengan ijin perceraian dari Kadis Pendidikan tanpa lewat proses mediasi yang di sertai berita acara mediasi sesuai dengan aturan yang berlaku bagi ASN, bahkan tidak ada laporan resmi lewat BKPSDM Kepada Pj. Bupati yang memiliki kewenangan tersebut, bahkan Guru yang dihamili tersebut sudah dinikahi oleh Tiakoly.
Kepada media ini Sumber dari BKPSDM SBB Bidang pelanggaran menyampaikan bahwa kejadian ini belum pernah dilaporkan oleh Pihak Dinas Pendidikan.
” Kami Baru tau Kalau ada Kepsek yang menghamili Guru Bantunya di SMPN1 Manipa, belum ada laporan, padahal setiap bulan kami selalu menyampaikan kepada OPD – OPD untuk melaporkan pelanggaran – pelanggaran serta disiplin ke kami”. Ujar Sumber.
Lanjudnya, “kejadian ini baru kami ketahui, nanti kami laporkan kepada Kaban BKPSDM untuk di tindak lanjuti, karena ini masih baru sekedar informasi, dan tidak ada laporan sama sekali terkait masalah ini”. Ujar Sumber.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990, Maka Sistem, Mekanisme dan Prosedur yang harus di lakukan antara lain ;
1. PNS yang melakukan perceraian bertindak sebagai penggugat melapor kepada atasan langsungnya;
2. Atasan langsung memeriksa/memediasi PNS yang melakukan perceraian dengan memanggil kedua belah pihak tergugat dan penggugat untuk mdilakukan upaya mediasi maksimal sebanyak 3 (tiga) kali, hasil pemeriksaan dituangkan dalam bentuk BAP;
3. Setelah dilakukan pemeriksaan oleh atasan langsungnya dan tidak ada hasil selanjutnya atasan langsung melapor secara hierarki kepada pimpinan melalui BKPSDM untuk mendapatkan surat keputusan ijin perceraian;
4. BKPSDM melayangkan surat panggilan I yang ditujukan kepada PNS yang bertindak sebagai Penggugat dan tergugat, atasan langsung di OPD dan unsur Insfektoran bertindak sebagai Tim Pemeriksa;
5. BKPSDM Melalui tim pemeriksa yang terdiri dari unsur Hukum, kepegawaian dan Inspektorat melakukan upaya mediasi kepada kedua belah pihak. Jika mediasi tidak berhasil maka tim merekomendasikan untuk memberikan ijin perceraian PNS untuk selanjutnya dapat berproses di pengadilan Negeri/ Agama.
6. Untuk kewenangan pemberian ijin PNS Gol. II/d Ke bawah, surat keputusan ditandatangani oleh Sekretaris Daerah
7. Untuk Gol. III/a keatas kewenangan penandatanganan ijin perceraian surat keputusan di tandatangani oleh Bupati.
8. Setelah surat keputusan ijin perceraian terbit selanjutnya di sampaikan kepada PNS yang mengajukan ijin Perceraian
Penjelasan Lainnya :
1. Bagi Pegawai Negeri Sipil yang akan melakukan perceraian wajib mendapatkan ijin tertulis dari Pejabat Pegawai yang bersangkutan dapat melakukan perceraian apabila terdapat alasan yang sah dan sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 1990 dan Surat Edaran Kepala Badan Administrasi Kepegawaian Negara Nomor 48 Tahun 1990,PNS baik pria maupun wanita yang akan melakukan perceraian dan berkedudukan sebagai tergugat, wajib memberitahukan secara tertulis adanya gugatan dari suami atau istrinya melalui saluran hirarki kepada pejabat untuk mendapatkan surat Keterangan, Dalam waktu selambat lambatnya 6 (enam) hari kerja setelah ia menerima gugatan perceraian.
2. Ada bukti pembinaan dari Organisasi Perangkat Daerah yang bersangkutan kurang lebih 3 (tiga) kali pembinaan yang dibuktikan dengan adanya Berita Acara dan surat Panggilan Pembinaan dari SKPD yang bersangkutan;
3. Permohonan dapat diteruskan kepada Bupati melalui BKPSDM dengan dilengkapi persyaratan administrasi dan apabila tetap ingin melanjutkan perceraian setelah dilakukan Pembinaan oleh OPD;
4. BKPSDM atas usulan Kepala OPD yang bersangkutan akan memanggil kedua belah pihak untuk deklarifikasi dan dilakukan pembinaan lebih lanjut sampai dengan 3 (tiga) kali panggilan dan dibuatkan BA Pembinaan; Apabila dalam pembinaan dan proses mediasi kedua belah pihak tak jadi cerai,
5. pihak penggugat harus mencabut gugatannya. Tetapi bila PNS ybs tetap ingin bercerai akan diteruskan ke Bupati Setelah realisasi Bupati ada maka akan terbit surat ijin melakukan perceraian untuk PNS yang sebagai penggugat dan surat keterangan bagi PNS tergugat;
6. Setelah Surat Ijin Perceraian ditandatangani, BKPSDM akan memanggil kedua belah pihak untuk menerima Surat Keputusan Ijin Perceraian;
7. Surat Keputusan Ijin melakukan Perceraian atau surat keterangan tersebut merupakan persyaratan/untuk diteruskan ke Pengadilan Agama hingga diterbitkannya Akta Cerai oleh Pengadilan Agama/Negeri
8. Apabila PNS telah melakukan perceraian, maka wajib melaporkannya kepada pejabat melalui saluran hirarki selambat-lambatnya 1 (satu) bulan terhitung mulai tanggal perceraian itu dan dilampiri dengan salinan sah surat cerai/Akta perceraian
9. Apabila dalam proses ijin perceraian terdapat unsur indisipliner, maka sanksi akan diterbitkan setelah ada rekomendasi dari Bupati.
Dari sekian banyak aturan yang ada, patut diduga Kadis Pendidikan telah mengeluarkan rekomendasi perceraian yang bukan kewenangannya dan telah menabrak aturan serta demi melindungi Tiakoly tanpa memberikan sanksi sesuai dengan perbuatannya.(IM.KR)







