Hakim Vonis Tiong 1,6 Tahun Penjara, Kasus Suap Tagop.

- Publisher

Tuesday, 29 August 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Tersangka kasus dugaan suap Liem Sin Tiong alias Tiong divonis 1,6 tahun penjara oleh ketua majelis hakim pada sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Hukuman penjara itu di bacakan oleh ketua majelis hakim Haris Tewa, didampingi Lutfi Alzagladi dan Antonius sampe sammine, masing-masing sebagai Hakim Anggota. Selasa 29/08/23.

Pasalnya, terpidana Liem Sin Tiong sendiri merupakan tersangka baru dalam perkara dugaan suap terhadap mantan Bupati Kabupaten Buru Selatan tahun 2011-2021 Tagop Sudarsono Soulisa untuk mendapatkan proyek pengerjaan jalan dalam kota Namrole pada tahun 2015 silam.

Berdasarkan pertimbangan majelis Hakim bahwa Tiong di nilai bersalah karena bersama dan secara berlanjut dengan Ivana Kweldju menyuap Mantan Bupati Buru Selatan, Tagop Souisa dengan uang sejumlah 400 juta rupiah yang ditransfer bertahap melalui Jony Reinhard Kasman untuk memenangkan proyek jalan dalam kota Namrole.

Perbuatan Tersangka tersebut sehingga majelis hakim yang memeriksa dan mengadili terdakwa Liem Sin Tiong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah secara hukum melakukan Tindak Pidana Korupsi secara bersama dan berlanjut yang berkaitan dengan penyuapan terhadap penyelenggaraan negara dengan unsur memberi atau menjanjikan sesuatu kepada Pegawai negeri atau penyelenggara negara dengan maksud supaya pegawai negeri atau penyelenggara negara, tersebut berbuat atau tidak berbuat sesuatu dalam jabatannya, yang bertentangan dengan kewajibannya.

Menurut Majelis Hakim, perbuatan tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

“Terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dihukum pidana penjara selama 1,6 tahun, dan menetapkan masa penahanan terdakwa dikurangkan keseluruhan dari Vonis yang dijatuhkan.” ungkap Hakim Ketua Haris Tewa

Tak hanya itu, Majelis Hakim juga menghukum terdakwa Liem Sin Tiong alias Tiong dengan pidana denda sebesar 50 juta dengan ketentuan jika tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan.

Selain itu, Majelis Hakim juga membebankan kepada terdakwa membayar biaya perkara sebesar Rp.5000.

Usai mendengarkan vonis Hakim, Terdakwa Liem Sin Tiong didampingi Kuasa Hukum Marcel Hehanusa menyatakan menerima vonis hakim, semntara JPU KPK yang dihadiri Taufiq Ibnugroho Cs, menyatakan pikir – pikir.

Diketahui, Vonis Hakim tersebut lebih rendah dari tuntutan JPU Komisi pemberantasan Korupsi (KPK) Taufiq Ibnugroho Cs yang menutut terdakwa Liem Sin Tiong dengan 2 tahun penjara.

Tak hanya vonis, Hakim juga menurunkan denda Tiong yang semula 85 juta Subsidair 4 bulan menjadi 50 juta Subsidair 2 bulan kurungan. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 82 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru