Gunakan Narkoba, Zaidan Mendekam Diteruji Besi selama 4 Tahun.

- Publisher

Thursday, 24 October 2024

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, akhirnya mendekam dibalik teruji besi selama 4 tahun.

Zaidan Hamdan Pary dialah terdakwa pemilik 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dihukum Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono selama 4 tahun penjara.

Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menyatakan terdakwa Zaidan Hamdan Pary, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009  tentang Narkotika.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agat tetap ditahan,” kata JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.

Selain pidana badan, terdakwa Zidan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.

Ada pun barang bukti berupa yang di paparkan JPU berupa, 3 buah Obor; 1 buah Handphone Merk OPPO warna Biru dengan No Handphone 0812 5183 2237, 1 buah Tas Ransel ukuran sedang warna Hijau Merk Froston.

Selain itu, 1 paket Serbuk Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total paket 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 (nol koma satu nol) gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.

Dan 1 buah Alat Isap Sabu (Bongki) berupa botol plastic yangmana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang 2 (dua) buah potongan Sedotan Plastik warna Putih; 8 (delapan) buah plastic klip bening berukuran kecil; 1 (satu) buah Korek Api Gas wama Unggu; 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya diruncing (Sekop).

Sebagaimana diketahui, terdakwa Zaidan Hamda Pary ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar Pukul 14.00 Wit, bertempat di Jalan Hative Ambon, Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di depan ALMIRA Homestay Ambon. (IM-06).

Berita Terkait

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup
DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot
AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU
HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai
Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla
HUT Ke-451, Wali Kota Ambon Ajak Masyarakat Jadikan Kebersihan sebagai Budaya
Polda Maluku Perkuat Benteng Ideologi Personel Hadapi Ancaman Radikalisme dan Intoleransi
Festival Hadroh 2026 Meriahkan Peringatan Maulid Nabi di Negeri Hitu
Berita ini 59 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 8 September 2026 - 20:36 WIT

Ketua Fraksi Tual Maju Usul Kendaraan Plat Luar Tetap Bisa Isi BBM Subsidi Asal Pajak Hidup

Tuesday, 8 September 2026 - 20:29 WIT

DPRD Tual Tutup Masa Sidang II, Serahkan 35 Pokok-Pokok Pikiran ke Pemkot

Tuesday, 8 September 2026 - 18:28 WIT

AFIRMASI INDIGENOUS RESILIENCE DI JEMAAT GPM RAMBATU KLASIS KAIRATU

Tuesday, 8 September 2026 - 18:22 WIT

HUT ke-451 Kota Ambon, Hendrik Lewerissa Serukan Ambon Bersih dan Damai

Tuesday, 8 September 2026 - 18:20 WIT

Cepat Tanggap, Bhabinkamtibmas Latdalam bersama Warga berhasil padamkan titik api Karhutla

Berita Terbaru