INFOMALUKUNEWS.COM. Ambon–Terdakwa penyalagunaan Narkotika golongan I jenis sabu, akhirnya mendekam dibalik teruji besi selama 4 tahun.
Zaidan Hamdan Pary dialah terdakwa pemilik 1 paket Narkotika golongan I jenis sabu yang dihukum Jaksa Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri Ambon, Ahmad Latupono selama 4 tahun penjara.
Jaksa Penuntut Umum dalam perkara ini, menyatakan terdakwa Zaidan Hamdan Pary, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melanggar Pasal 112 ayat (1) UU No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 4 tahun, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani dengan perintah agat tetap ditahan,” kata JPU dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Ambon.
Selain pidana badan, terdakwa Zidan juga dibebankan membayar denda sebesar Rp. 800 juta subsider 6 bulan kurungan.
Ada pun barang bukti berupa yang di paparkan JPU berupa, 3 buah Obor; 1 buah Handphone Merk OPPO warna Biru dengan No Handphone 0812 5183 2237, 1 buah Tas Ransel ukuran sedang warna Hijau Merk Froston.
Selain itu, 1 paket Serbuk Kristal bening diduga Narkotika Golongan I jenis Sabu dikemas menggunakan plastic klip bening ukuran kecil dengan berat total paket 0,10 (nol koma satu nol) gram disisihkan untuk pengujian laboratorium 0,10 (nol koma satu nol) gram dan tidak ada sisa yang dikembalikan ke Petugas Ditresnarkoba Polda Maluku sebagai barang bukti dipengadilan dikarenakan habis terpakai untuk keperluan pengujian laboratorium.
Dan 1 buah Alat Isap Sabu (Bongki) berupa botol plastic yangmana penutup botolnya telah dilubangi dan terpasang 2 (dua) buah potongan Sedotan Plastik warna Putih; 8 (delapan) buah plastic klip bening berukuran kecil; 1 (satu) buah Korek Api Gas wama Unggu; 1 (satu) buah sedotan plastik yang ujungnya diruncing (Sekop).
Sebagaimana diketahui, terdakwa Zaidan Hamda Pary ditangkap pada hari Sabtu tanggal 13 April 2024 sekitar Pukul 14.00 Wit, bertempat di Jalan Hative Ambon, Kelurahan Silale Kecamatan Nusaniwe Kota Ambon tepatnya di depan ALMIRA Homestay Ambon. (IM-06).







