Infomalukunews,com. Ambon–Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Seram Bagian Barat mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran nilai agama yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial SP.
Oknum tersebut disebut telah memicu keresahan publik melalui tindakan yang dinilai mempermainkan praktik keagamaan.
GPII menilai ulah SP bukan hanya merusak tata nilai internal umat beragama, tetapi juga mengancam keharmonisan sosial masyarakat SBB.
Tindakan yang dianggap mencampuradukkan ritual keagamaan itu disebut berpotensi memicu gesekan antarwarga dan meretakkan hubungan orang basudara di Maluku.
Ketua DPD GPII SBB, Darto Al Bana, menegaskan bahwa perilaku SP telah menodai nilai-nilai agama dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.
Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 29 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara menjamin kemerdekaan warga untuk menjalankan ibadah sesuai ajarannya.
“Ini bukan soal perbedaan keyakinan, tetapi soal tindakan tidak pantas dari seorang ASN yang berdampak langsung pada stabilitas sosial. Kami tidak ingin luka sosial Maluku di masa lalu kembali terbuka hanya karena ulah satu oknum,” tegas Darto. Sabtu (29/11/2025).
GPII memberi waktu kepada Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat untuk mengambil sikap tegas. Jika tidak ada langkah nyata, GPII memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati SBB sebagai bentuk protes atas kelalaian pemerintah menangani masalah ini.
“Kami siap turun ke jalan. Jika Pemda tidak bergerak, GPII akan memimpin aksi besar untuk menuntut penegakan aturan dan menjaga kehormatan nilai-nilai agama,” ujar Darto. (IM-03).







