GPII Ultimatum Pemda SBB: Tuntaskan Kasus Oknum ASN “SP” Pelecehan Agama, Jika Tidak Massa Akan Turun ke Jalan

- Publisher

Saturday, 29 November 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews,com. Ambon–Gerakan Pemuda Islam Indonesia (GPII) Kabupaten Seram Bagian Barat mengeluarkan ultimatum keras kepada Pemerintah Daerah agar segera menyelesaikan kasus dugaan pelanggaran nilai agama yang dilakukan oleh seorang ASN berinisial SP.

Oknum tersebut disebut telah memicu keresahan publik melalui tindakan yang dinilai mempermainkan praktik keagamaan.

GPII menilai ulah SP bukan hanya merusak tata nilai internal umat beragama, tetapi juga mengancam keharmonisan sosial masyarakat SBB.

Tindakan yang dianggap mencampuradukkan ritual keagamaan itu disebut berpotensi memicu gesekan antarwarga dan meretakkan hubungan orang basudara di Maluku.

Ketua DPD GPII SBB, Darto Al Bana, menegaskan bahwa perilaku SP telah menodai nilai-nilai agama dan bertentangan dengan prinsip kebebasan beragama yang dijamin konstitusi.

Ia mengingatkan bahwa Pasal 28E ayat (1) serta Pasal 29 UUD 1945 menegaskan kewajiban negara menjamin kemerdekaan warga untuk menjalankan ibadah sesuai ajarannya.

“Ini bukan soal perbedaan keyakinan, tetapi soal tindakan tidak pantas dari seorang ASN yang berdampak langsung pada stabilitas sosial. Kami tidak ingin luka sosial Maluku di masa lalu kembali terbuka hanya karena ulah satu oknum,” tegas Darto. Sabtu (29/11/2025).

GPII memberi waktu kepada Pemerintah Daerah Seram Bagian Barat untuk mengambil sikap tegas. Jika tidak ada langkah nyata, GPII memastikan akan menggelar aksi demonstrasi besar-besaran di Kantor Bupati SBB sebagai bentuk protes atas kelalaian pemerintah menangani masalah ini.

“Kami siap turun ke jalan. Jika Pemda tidak bergerak, GPII akan memimpin aksi besar untuk menuntut penegakan aturan dan menjaga kehormatan nilai-nilai agama,” ujar Darto. (IM-03).

Berita Terkait

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?
Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar
Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan
LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR
PJU dan 3 Kapolres Jajaran Polda Maluku Dirotasi, Perkuat Organisasi dan Pelayanan di Wilayah Kepulauan
TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 
Bhayangkari Peduli Kesehatan di Ambon, 3.247 Warga Dapat Layanan Medis Gratis
Pemkot Ambon Raih Penghargaan Financial Literacy Award 2026 dari OJK RI
Berita ini 237 kali dibaca

Berita Terkait

Tuesday, 1 September 2026 - 06:55 WIT

Satu Persatu Pejabat PUPR Provinsi Maluku Dan Mantan Kadis Ditahan, Imbas Dari Dana SMI Rp700 Miliar: Beranikah Kejati Periksa Murad Ismail Dan Sadli le?

Monday, 31 August 2026 - 20:32 WIT

Kejati Maluku Tahan Mantan Kadis PUPR Maluku “MM”, Dugaan Korupsi Air Bersih Pulau Haruku Rugikan Negara Rp3,83 Miliar

Monday, 31 August 2026 - 15:38 WIT

Kadis Dikbud Aru: Kompetensi Guru Jadi Kunci Tingkatkan Mutu Pendidikan

Monday, 31 August 2026 - 15:23 WIT

LSM GERINDO MALUKU DESAK APH USUT DUGAAN USAHA TANPA IZIN DI TELAGA NIPA, OMZET DIDUGA CAPAI PULUHAN MILIAR

Sunday, 30 August 2026 - 12:11 WIT

TEMUAN BPK RI TA 2020 ADA INDIKASI KORUPSI, AMMPK, DESAK KEJATI MALUKU PERIKSA MANTAN SEKOT AMBON DAN BENDAHARA. 

Berita Terbaru