IM-Ambon-Peresmian gedung baru pasar Mardika Ambon, Provinsi Maluku belum ada titik terang, hal itu sampaikan oleh ketua Komisi III DPRD Provinsi Maluku, Richard Rahakbauw kepada wartawan. Jumat 15/09/23.
Menurutnya, untuk peresmian pasar mardika itu belum pasti di laksanakan karena masih menyusun tim-tim kecil yaitu tim pemerintah kota Ambon dan tim Pemerintah Provinsi Maluku dalam rangka untuk menentukan apakah memang hak kelola itu milik Pemkot Ambon atau Pemprov Maluku.
“Nah, tim itu untuk sebentara ada bekerja begitu pun Pansus, juga ada bekerja untuk itu. Kira-kiranya sampai pada Desember itu,” ucap Rahakbauw
Kemudian tambahnya pemeritah pusat menerapkan pasar itu untuk di kelola apakah Pemkot Ambon atau Pemprov Maluku tergantung Pempus yang menentukan langsung.
“Tapi prinsipnya adalah yang menengah itu pasti pemerintah pusat, karena kewenangan sebagaimana diatur dalam undang-undang nomor 23 tahun 2014 tentang pembagian kewenangan pemerintahan, Kota dan Kabupaten punya kewenangan pengelolaan pasar.” jelas Ketua Komisi III itu.
Dikatakan, sebentara di Kota Ambon ini, tanah milik Pemerintah Provinsi Maluku dan juga bangunan yang ada di dalamnya yang kemudian direhabilitasi.
“Kita sudah melakukan konsultasi dengan Kementrian Peragaan, kementrian peragaan ini menurut kewenangan undang-undang nomor 23 tahun 2014 dalam lampirannya pembagian urusan pemerintahan kewenangan itu ada pada Kabupaten Kota yang harus di kelola oleh pemerintah Kota Ambon.” pungkasnya. (IM-06)







