Infomalukunews.com,Ambon — Mandeknya aktivitas pertambangan galian C di Kota Ambon akibat penutupan sejumlah lokasi tambang sejak awal Oktober 2026 mulai menimbulkan kekhawatiran di kalangan pelaku usaha. Dampaknya tidak hanya dirasakan para sopir truk dan pekerja harian, tetapi juga berpotensi menghambat pembangunan infrastruktur serta mengganggu aktivitas usaha toko material bangunan di Maluku.
Salah satu pengusaha toko bangunan di Kota Ambon yang meminta identitasnya tidak dipublikasikan kepada media ini, Senin (12/10/2026), angkat bicara dan mendesak DPRD Provinsi Maluku segera menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan melibatkan para pengusaha galian C, Pemerintah Provinsi Maluku, Pemerintah Kota Ambon, serta instansi teknis dan pihak terkait lainnya.
Menurutnya, persoalan penutupan aktivitas galian C tidak boleh dibiarkan berlarut-larut tanpa adanya langkah konkret untuk mencari jalan keluar yang adil, baik bagi pemerintah dalam menegakkan aturan maupun bagi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor tersebut.
Ia menilai, DPRD Provinsi Maluku perlu mengambil peran aktif sebagai lembaga perwakilan rakyat untuk mempertemukan seluruh pihak guna membahas persoalan perizinan, keberlangsungan aktivitas usaha, serta dampak penutupan tambang terhadap pembangunan dan perekonomian masyarakat.
“Kami berharap DPRD Provinsi Maluku segera memanggil para pengusaha galian C, Gubernur Maluku, Wali Kota Ambon, serta instansi terkait untuk duduk bersama melalui RDP. Harus ada solusi konkret agar persoalan ini tidak terus berlarut-larut dan berdampak lebih luas terhadap pembangunan maupun masyarakat,” ungkapnya kepada media ini.
Ia mengatakan, pemerintah saat ini sedang giat melaksanakan pembangunan di berbagai sektor. Namun, apabila pasokan material dasar seperti pasir, batu, dan kerikil terhenti, kondisi tersebut berpotensi menghambat pekerjaan konstruksi, baik proyek pemerintah maupun pembangunan yang dilakukan masyarakat secara mandiri.
Menurutnya, material galian C merupakan salah satu kebutuhan utama dalam pekerjaan konstruksi. Karena itu, persoalan legalitas usaha perlu diselesaikan melalui koordinasi dan pembinaan yang terukur, tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Kalau pasokan pasir dan batu terhenti, pembangunan tentu ikut terdampak. Pemerintah sedang berupaya membangun daerah, tetapi material dasarnya justru sulit diperoleh. Ini perlu segera dibicarakan bersama agar ada jalan keluar yang jelas,” tegasnya.
Ia juga berharap pemerintah dapat memberikan dukungan melalui pendampingan dan fasilitasi penyelesaian perizinan bagi pengusaha yang belum memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Baginya, penegakan aturan dan keberlangsungan pembangunan seharusnya dapat berjalan beriringan. Pengusaha wajib memenuhi persyaratan perizinan, sementara pemerintah perlu memastikan proses penyelesaian administrasi berjalan sesuai mekanisme yang berlaku.
“Bukan berarti aturan harus diabaikan. Kalau memang ada persyaratan yang belum lengkap, harus diselesaikan sesuai aturan. Tetapi pemerintah juga diharapkan membantu memfasilitasi penyelesaiannya sehingga aktivitas usaha yang memenuhi ketentuan dapat berjalan dan pembangunan tidak terganggu,” ujarnya.
Sopir Truk dan Pekerja Harian Ikut Terdampak
Dampak penutupan galian C sebelumnya juga disuarakan puluhan sopir dan pemilik angkutan material yang mendatangi Kantor DPRD Kota Ambon pada Senin (5/10/2026).
Dalam aksi tersebut, massa membawa puluhan armada truk hingga memadati kawasan sekitar kantor DPRD di Belakang Soya. Kondisi itu sempat menyebabkan kemacetan di ruas jalan setempat.
Para sopir memprotes penutupan aktivitas tambang pasir, batu, dan kerikil yang berdampak langsung terhadap mata pencaharian mereka. Mereka meminta pemerintah dan DPRD mencarikan solusi konkret agar persoalan tersebut tidak semakin membebani pekerja.
Salah satu pengemudi, Steward Tuatanassy, menyampaikan bahwa penutupan tambang membuat pendapatan sopir dan pekerja harian lepas terhenti.
“Kami tidak menolak aturan, tapi kalau tambang ditutup tanpa ada solusi, makan sehari-hari kita bagaimana. Penutupan baru lima hari saja kami sudah sangat menderita. Kami minta DPRD bantu suarakan keluhan ini agar galian C kembali dibuka,” kata Steward dalam aksi tersebut.
Ia juga mengingatkan bahwa dampak penutupan tidak hanya dirasakan oleh sopir dan pekerja tambang, tetapi berpotensi merembet ke sektor konstruksi dan usaha perdagangan material bangunan.
Keluhan tersebut memperlihatkan bahwa persoalan galian C bukan sekadar menyangkut aktivitas pertambangan, melainkan juga berkaitan dengan mata rantai ekonomi masyarakat yang melibatkan pemilik angkutan, sopir truk, pekerja lapangan, kontraktor, hingga pedagang bahan bangunan.
DPRD Provinsi Maluku Diminta Segera Ambil Langkah
Pengusaha toko bangunan tersebut kembali menegaskan pentingnya DPRD Provinsi Maluku mengambil langkah cepat melalui RDP agar seluruh pihak dapat menyampaikan persoalan, kendala, serta solusi yang memungkinkan untuk diterapkan.
Menurutnya, pembahasan perlu difokuskan pada kejelasan status perizinan, mekanisme penyelesaian dokumen yang belum lengkap, ketersediaan pasokan material, serta perlindungan terhadap mata pencaharian masyarakat yang terdampak.
Ia berharap RDP tidak sekadar menjadi forum mendengarkan keluhan, tetapi menghasilkan rekomendasi dan langkah tindak lanjut yang jelas dari pemerintah maupun instansi berwenang.
“DPRD Provinsi Maluku harus segera merespons persoalan ini. Panggil semua pihak, duduk bersama, dan cari solusi yang tidak merugikan masyarakat. Jangan sampai persoalan perizinan yang belum selesai membuat aktivitas ekonomi tersendat dan pembangunan ikut terhambat,” harapnya.
Ia menambahkan, penyelesaian persoalan galian C membutuhkan keterbukaan dan koordinasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, pengusaha, serta wakil rakyat. Dengan demikian, penegakan hukum tetap berjalan, persyaratan perizinan dipenuhi, dan kegiatan usaha yang legal dapat kembali mendukung kebutuhan pembangunan daerah.
Hingga berita ini terbit, desakan agar DPRD Provinsi Maluku menggelar RDP menjadi salah satu aspirasi yang disampaikan pengusaha toko bangunan tersebut. Diharapkan, pemerintah dan seluruh pihak terkait segera merespons persoalan ini demi menjaga keberlangsungan pembangunan serta mengurangi dampak ekonomi terhadap masyarakat.
Catatan Redaksi InfoMalukuNews.com: Pemberitaan ini merupakan penyampaian aspirasi dan pandangan narasumber terkait dampak penutupan aktivitas galian C di Kota Ambon. Penegakan hukum dan kepatuhan terhadap perizinan tetap harus dihormati. Media ini membuka ruang konfirmasi, klarifikasi, dan hak jawab bagi pemerintah daerah, DPRD Provinsi Maluku, instansi teknis, maupun pihak pengusaha galian C sesuai dengan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.(IM-03)







