IM-Dobo-Kepala BKPSDM Kabupaten Kepulauan Aru, Alexander Tabela mengatakan, TMT Guru PPPK Guru Tahun 2022 telah terhitung 1 Juni 2023, sehingga pembayaran gaji para guru PPPK terhitung di bulan Juni.
“Jadi para Guru PPPK angkatan 2022 jangan takut dengan gaji mereka karena tetap dibayar sesuai peraturan yang berlaku yaitu terhitung bulan Juni.” tegas Tabela kepada Infomalukunews.com. Rabu 05/07/23.
Lebih lanjut dikatakan, sejauh ini proses penetapan NI PPPK oleh Kantor Regional IV Makasar masih berjalan dan tidak Mengalami kendala yang berarti. sehingga dirinya meminta agar tetap bersabar.
“Paling cepat bulan Juli ini sudah bisa menyerahkan SK PPPK mereka atau paling lama Agustus.” Akui Tabela.
Kepala BKPSDM Aru ini juga meminta kepada para Guru ASN PPPK untuk segera ke tempat tugas mereka sesuai dengan surat edaran yang telah disampaikan oleh pihak BKPSDM sambil menunggu penetapan NI PPPK dan tandatangan SK oleh Bupati selaku Pejabat Pembina kepegawaian (PPPK).
Sementara itu untuk tahun 2023 Pemda Aru telah mengusulkan 370 kuota formasi PPPK Guru. (Dedi W)







