Infomalukunews.com, Ambon — Dewan Pimpinan Daerah Forum Pemuda Peduli Maluku (FPPM) akhirnya buka suara terkait polemik pemberitaan mengenai pengelolaan anggaran makan minum anggota DPRD Provinsi Maluku yang belakangan ramai diperbincangkan publik.
Ketua DPD FPPM Maluku, Rudy Rumagia, menilai isu yang menyerang Sekretaris DPRD Provinsi Maluku tersebut lebih banyak dibangun melalui opini dan asumsi yang belum memiliki dasar fakta yang kuat.
Hal ini disampaikan Rumagia menanggapi pemberitaan yang dimuat oleh Sirimaupos.com terkait desakan transparansi pengelolaan anggaran makan minum anggota DPRD Maluku.
Menurutnya, kritik terhadap pengelolaan anggaran memang merupakan bagian dari kontrol publik, namun tidak boleh dilakukan dengan cara menggiring opini tanpa disertai data dan bukti yang jelas.
“FPPM Maluku menilai narasi yang berkembang saat ini lebih mengarah pada framing opini yang berpotensi merusak reputasi Sekwan DPRD Maluku. Kritik harus dibangun di atas fakta, bukan asumsi,” tegas Rumagia dalam keterangannya di Ambon.
Ia menjelaskan bahwa pengelolaan anggaran di lingkungan Sekretariat DPRD tidak berdiri pada keputusan personal semata, melainkan mengikuti mekanisme administrasi pemerintahan serta aturan pengelolaan keuangan daerah yang ketat.
Karena itu, Rumagia mengingatkan agar setiap tudingan terhadap pejabat publik harus didasarkan pada bukti yang valid dan mekanisme hukum yang jelas, bukan sekadar membangun persepsi di ruang publik.
“Jika memang ada dugaan penyimpangan, maka jalur yang tepat adalah melalui lembaga pengawasan seperti inspektorat atau aparat penegak hukum. Jangan membangun opini liar yang justru dapat menyesatkan masyarakat,” ujarnya.
Rumagia juga menegaskan bahwa FPPM Maluku tetap mendukung prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran daerah, namun ia menolak keras jika kritik berubah menjadi upaya pembentukan opini negatif yang tidak berdasar.
“Transparansi penting, tetapi jangan sampai ruang publik dipenuhi tudingan tanpa bukti yang jelas. Semua pihak harus menjaga etika dan objektivitas dalam menyampaikan informasi,” tegasnya.
Di akhir pernyataannya, Rumagia mengajak semua pihak untuk mengedepankan asas praduga tak bersalah serta tidak menggiring opini sebelum ada hasil audit atau pemeriksaan resmi dari lembaga berwenang.
“Negara ini memiliki mekanisme hukum yang jelas. Jika ada masalah, buktikan melalui jalur hukum, bukan melalui framing opini yang berpotensi merusak nama baik seseorang,” pungkasnya.(Tim)






