Infomalukunews,com. SBB–Ketua Umum Forum Lembaga Adat Persekutuan Nuruwe Lumabotoi Alune, Jodis Rumasoal, menyatakan kesiapan pihaknya untuk menggugat secara keperdataan rencana pembangunan Batalyon baru di wilayah Kawa, Binawa dan sekitarnya.
Gugatan tersebut, kata Rumasoal, akan ditempuh melalui mekanisme Peradilan Adat Tiga Batang Air serta Pengadilan Negeri apabila tidak tercapai kesepakatan terkait status lahan seluas kurang lebih 60 hektar yang diklaim sebagian masuk dalam wilayah adat Negeri Neniari Gunung.
Ia menjelaskan, sebelum mengambil langkah hukum, pihaknya telah melakukan koordinasi bersama tokoh-tokoh adat dari Negeri Neniari Gunung Kecamatan Taniwel, Negeri Neniari Piru, Negeri Nuruwe, dan Negeri Wakolo.
Pertemuan itu juga disaksikan sejumlah negeri tetangga seperti Piru, Eti, Nuniali, Mornaten serta beberapa negeri di wilayah Tiga Batang Air.
“Kami menghormati konstitusi negara dan tetap mengikuti mekanisme hukum adat maupun hukum positif yang berlaku. Namun hak wilayah adat juga harus dihormati,” tegas Rumasoal, dalam rilis yang diterima media ini, Senin (02/03/2026).
Menurutnya, Forum Lembaga Adat telah menyiapkan berbagai dokumen dan bukti, termasuk dokumen lama berbahan kulit kayu dan kulit binatang yang merupakan peninggalan sejarah, serta pusaka leluhur sebagai dasar klaim wilayah adat.
Meski demikian, Rumasoal menegaskan bahwa pihaknya tetap mendukung program pemerintah, termasuk pembangunan Batalyon baru di wilayah Kawa.
Ia hanya meminta agar penetapan batas wilayah dilakukan secara jelas dan disepakati bersama, khususnya di area Binawa dan sekitarnya yang disebut berada dalam batas adat Negeri Neniari Gunung.
“Wilayah tersebut, berbatasan dengan sejumlah negeri seperti Piru, Eti, Nuniali, Taniwel, Lisabata, Lomoly, Hatusua, Manusa dan sekitarnya,” jelasnya.
Melalui sambungan telepon, Rumasoal juga meminta pihak Kodim dan Pemerintah Negeri Kawa segera membuat perjanjian tertulis mengenai batas lahan 60 hektar yang akan dihibahkan, serta kesepakatan bersama antara Pemerintah Negeri Neniari Gunung, Pemerintah Negeri Kawa, dan negeri-negeri bersaudara seperti Wakolo dan Nuruwe.
Ia menegaskan, apabila permintaan tersebut tidak direspons atau tidak menghasilkan kesepakatan, maka pihaknya akan melanjutkan persoalan ini ke sidang adat dan gugatan di Pengadilan Negeri sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (IM-03).







