Fakta Persidangan Tak Terbantahkan, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan

- Publisher

Monday, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai pledoi yang diajukan terdakwa Petrus Fatlolon bersama pihak terkait lainnya sarat dengan distorsi fakta.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin ketua Majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (27/04/2026).

Jaksa menegaskan, tudingan terkait penyimpangan dalam proses penyidikan tidak terbukti. Saksi verbalisan di persidangan telah membantah adanya tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur.

Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Jaksa menyebut seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab, sebagaimana dibuktikan melalui tanda tangan dan paraf dalam dokumen.

Penuntut Umum juga menyoroti pembelaan yang dinilai mengabaikan fakta penting, termasuk keterangan saksi yang menguatkan unsur perkara serta pendapat ahli terkait kerugian negara.

Keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli dinilai tidak berdasar karena telah diatur dalam hukum acara pidana. Begitu pula klaim adanya pencabutan keterangan ahli, yang menurut jaksa tidak pernah terjadi di persidangan.

Terkait dalil bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, jaksa menilai argumen tersebut keliru. Pembuktian perkara, kata dia, tidak bergantung pada formalitas, melainkan pada peran dan keterlibatan nyata.

Dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, terdakwa disebut terlibat dalam proses perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa kepada pihak terkait.

Di akhir replik, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas. (IM-06).

Berita Terkait

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Juara III Kompetisi World Of Dance 2026, Jargaria Allstar Sampaikan Terimakasih Kepada Pemkab dan Polres Aru.
Timotius Kaidel Hadiri Aksi Hijau Berkelanjutan AMGPM Cabang Siloam di Taman Kota Dobo
Berita ini 27 kali dibaca

Berita Terkait

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Sunday, 17 May 2026 - 00:41 WIT

Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:39 WIT

Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045

Berita Terbaru