Fakta Persidangan Tak Terbantahkan, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan

- Publisher

Monday, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai pledoi yang diajukan terdakwa Petrus Fatlolon bersama pihak terkait lainnya sarat dengan distorsi fakta.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin ketua Majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (27/04/2026).

Jaksa menegaskan, tudingan terkait penyimpangan dalam proses penyidikan tidak terbukti. Saksi verbalisan di persidangan telah membantah adanya tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur.

Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Jaksa menyebut seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab, sebagaimana dibuktikan melalui tanda tangan dan paraf dalam dokumen.

Penuntut Umum juga menyoroti pembelaan yang dinilai mengabaikan fakta penting, termasuk keterangan saksi yang menguatkan unsur perkara serta pendapat ahli terkait kerugian negara.

Keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli dinilai tidak berdasar karena telah diatur dalam hukum acara pidana. Begitu pula klaim adanya pencabutan keterangan ahli, yang menurut jaksa tidak pernah terjadi di persidangan.

Terkait dalil bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, jaksa menilai argumen tersebut keliru. Pembuktian perkara, kata dia, tidak bergantung pada formalitas, melainkan pada peran dan keterlibatan nyata.

Dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, terdakwa disebut terlibat dalam proses perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa kepada pihak terkait.

Di akhir replik, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas. (IM-06).

Berita Terkait

Tokoh Pemekaran Dr Nataniel Elake Bongkar Dugaan Arogansi Istri Bupati SBB Yeni Rosbayani, Dinilai Tak Paham Aturan dan Campuri Kewenangan
Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Anggota DPR RI Gerindra Ali Kolatlena Tinjau Bulog Maluku
Levinus Kariuw Kandidat Tunggal, Siap Nahkodai PASI Maluku
Pemuda Aru Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dan Gubernur Maluku, Soroti Otonomi Daerah Dinilai Tak Berjalan di Kepulauan Aru
HUT Otda ke-30, Pemkot Ambon Soroti Tantangan dan Prioritas Daerah
Isu Panas di Bursel, PB GAMM Tegaskan Tak Ada Pembelian Rumah oleh Bupati
Upacara Peringatan hari Otonomi Daerah Berlangsung di halaman Kantor Bupati Kepulauan Aru.
Bangun Kader Hingga Kecamatan, Ilham Souwakil Siapkan Pemuda Muhammadiyah Buru Lebih Progresif
Berita ini 12 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 27 April 2026 - 20:23 WIT

Tokoh Pemekaran Dr Nataniel Elake Bongkar Dugaan Arogansi Istri Bupati SBB Yeni Rosbayani, Dinilai Tak Paham Aturan dan Campuri Kewenangan

Monday, 27 April 2026 - 17:38 WIT

Tindak Lanjut Arahan Presiden Prabowo, Anggota DPR RI Gerindra Ali Kolatlena Tinjau Bulog Maluku

Monday, 27 April 2026 - 17:12 WIT

Levinus Kariuw Kandidat Tunggal, Siap Nahkodai PASI Maluku

Monday, 27 April 2026 - 17:10 WIT

Fakta Persidangan Tak Terbantahkan, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan

Monday, 27 April 2026 - 16:52 WIT

Pemuda Aru Layangkan Surat Terbuka ke Presiden Prabowo dan Gubernur Maluku, Soroti Otonomi Daerah Dinilai Tak Berjalan di Kepulauan Aru

Berita Terbaru

Daerah

Levinus Kariuw Kandidat Tunggal, Siap Nahkodai PASI Maluku

Monday, 27 Apr 2026 - 17:12 WIT