Fakta Persidangan Tak Terbantahkan, Jaksa Tolak Seluruh Pembelaan

- Publisher

Monday, 27 April 2026

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Infomalukunews.com. Ambon–Jaksa Penuntut Umum (JPU), menilai pledoi yang diajukan terdakwa Petrus Fatlolon bersama pihak terkait lainnya sarat dengan distorsi fakta.

Hal itu disampaikan dalam sidang pembacaan replik di Pengadilan Negeri (PN) Ambon, yang dipimpin ketua Majelis hakim Martha Maitimu, didampingi dua hakim anggota, Senin (27/04/2026).

Jaksa menegaskan, tudingan terkait penyimpangan dalam proses penyidikan tidak terbukti. Saksi verbalisan di persidangan telah membantah adanya tekanan, rekayasa, maupun pelanggaran prosedur.

Selain itu, Berita Acara Pemeriksaan (BAP) yang dipersoalkan justru diperkuat oleh keterangan saksi dan ahli.

Jaksa menyebut seluruh keterangan diberikan secara sadar dan bertanggung jawab, sebagaimana dibuktikan melalui tanda tangan dan paraf dalam dokumen.

Penuntut Umum juga menyoroti pembelaan yang dinilai mengabaikan fakta penting, termasuk keterangan saksi yang menguatkan unsur perkara serta pendapat ahli terkait kerugian negara.

Keberatan atas pembacaan keterangan saksi dan ahli dinilai tidak berdasar karena telah diatur dalam hukum acara pidana. Begitu pula klaim adanya pencabutan keterangan ahli, yang menurut jaksa tidak pernah terjadi di persidangan.

Terkait dalil bahwa terdakwa tidak bersalah karena tidak menandatangani Peraturan Daerah, jaksa menilai argumen tersebut keliru. Pembuktian perkara, kata dia, tidak bergantung pada formalitas, melainkan pada peran dan keterlibatan nyata.

Dalam kapasitasnya sebagai Bupati dan pemegang saham, terdakwa disebut terlibat dalam proses perencanaan anggaran, persetujuan penyertaan modal, hingga pencairan dana.

Fakta persidangan juga mengungkap adanya perintah langsung dari terdakwa kepada pihak terkait.

Di akhir replik, Penuntut Umum meminta Majelis Hakim menolak seluruh dalil pembelaan terdakwa Petrus Fatlolon, Johanna Joice Julita Lololuan, dan Karel Lusnarnera, serta menjatuhkan putusan yang adil dan tegas. (IM-06).

Berita Terkait

Di Tengah Efisiensi Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat, Bupati SBB Gelontorkan Rp 850 Juta APBD Bangun Kantor Reskrim Polres, Ada Apa?
Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata, Warga Diminta Tidak Terprovokasi
27 Rumah Terbakar dalam Insiden Lisabata-Patahuwe, 4 Warga Dilaporkan Luka
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL, Penggugat Ajukan Bukti Tambahan
Wagub Abdullah Vanath Doakan Kafilah Maluku Berlaga di MTQ Nasional ke-31
Wali Kota Ambon Lantik 224 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik
Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo
Reses DPRD Maluku Berlangsung di Tengah Pembahasan APBD Perubahan 2026
Berita ini 55 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 18:41 WIT

Di Tengah Efisiensi Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat, Bupati SBB Gelontorkan Rp 850 Juta APBD Bangun Kantor Reskrim Polres, Ada Apa?

Saturday, 12 September 2026 - 12:08 WIT

Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata, Warga Diminta Tidak Terprovokasi

Saturday, 12 September 2026 - 12:05 WIT

27 Rumah Terbakar dalam Insiden Lisabata-Patahuwe, 4 Warga Dilaporkan Luka

Friday, 11 September 2026 - 16:49 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL, Penggugat Ajukan Bukti Tambahan

Friday, 11 September 2026 - 16:44 WIT

Wali Kota Ambon Lantik 224 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru