Empat Kuasa Hukum Lapor Balik Tindakan Kekerasan Dan Penyebaran Berita Hoaks.

- Publisher

Saturday, 10 April 2021 - 01:03 WIT

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Namlea, – Empat kuasa hukum dari kantor advokat dan penasehat hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan beralamat: Jalan poros utama Desa Lala Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku medatangi pihak SPKT Polres Pulau Buru bersama Klein pada hari Rabu 7/4 2021 Melapor atas tindakan kekeras dan penyebaran berita Hoaks oleh sekelompok orang terhadap kleinnya.
Empat Penasehat Hukum (PH) yang akan mendampingi kleinnya Kata Ketua tim diantaranya, Harkuna Litiloly, SH (Ketua Tim), Adam Hadiba, SH, MH, Ahmad Belasa, SH dan Yanto Laralatu, SH Kepada Wartawan melalui Konprensi Pers Jumat 9/4 2021 di Namlea Litiloly Menjelaskan, Awal kejadian yang menimpa klein kami itu terjadi pada hari Rabu 4/4 2021 di rumah kediaman di Perumnas Desa Lala Kecamatan Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.
Di mana sekelompok orang termasuk orang yang termasuk di dalamnya ada oknum anggota Polisi rame mendatangi klein kami berinisal TNP dirumah kediamannya, kemudian Klein kami membuka pintu dan masuk kelompok orang-orang tersebut, namun fakta lain mereka membabi buta menyerang, melecehkan, merobek pakayan dan main hakim sendiri, akhirnya kami klein kami mengalami babak belur semunya itu dibuktikan dengan hasil visium.
Mereka dalam amarahnya bukan saja melakukan kekerasan terhadap klein kami tapi, sekelompok orang tersebut masuk di dalam kamar korban Kata Liltiloly, mengacak – ngacak kamar korban dan menuding klein kami yang melakukan Perzinaan dalam pasal 284 yang termuat di beberapa Media Cetak atau di Medsos ” Ujar Litiloly
Menyebarkan peristiwa viswal yang disebarkan melalui Medsos oleh sekelompok oknum Kata Litiloly, dengan inisal WHT, PA, MK dan inisal A seakan- akan menyudutkan klein Kami, akhirnya klein Kami merasa dipermalukan, maka masalah ini bersama kuasa hukum akan mendatangi pihak SPKT untuk kejadian tersebut , untuk dibuktikan kerana penyidik ​​apakah hal itu tidak terpenuhi bahwa, itu sebuah kejahatan yang disebut dalam KUHP 284, kesemunya ini Kata Litiloly diserahkan untuk Penyidik ​​yang berkewenangan untuk membutikan kejadian tersebut, kesemunya ini didasari pada azas praduga tak dari, sebelum seseorang itu dinyakan oleh oleh PN.
Sementara itu Kuasa hukum dari TNP, Ahmad Belasa, SH Menuturkan, tujuan dari Komprensi Pers hari ini Jumat 9/4 di Kedai Melly untuk mengkanter dan mengklarifikasi serta memperjelas status penanganan perkara yang saat ini sedang kami dampingi.
Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh klein kami yang telah dilaporkan oleh para pelapor yakni, terkait dengan Dugaan perbutan zina yang dimaksud dalam rumusan pasal 284 KUHP tetapi, tentunya proses penyelidikan Kata Belasa, biarlah menjadi otoritas Polisi / Penyidik ​​untuk kemudian menjelaskan dan mencari barang, guna membuat perbuiatan tersebut apakah dalam kondisi yang dimaksud dalam pasal 284 ataukah tuduhan tuduhan tersebut adalah palsu, karena tidak berdasarkan atas Dua alat terang yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Ditambahkan, bahwa sebelum perbutan 284 laporan di Mapolres Buru oleh WHT dan PA, klein kami dihakimi terlebih dahulu dilaporkan, karena itu laporan yang disampaikan oleh WHT dan PA adalah merupakan hak konsitusi mereka, tetapi harus di ingat bahwa, perbuatan yang dilaporkan adalah Dilik aduan, sehingga harus menerapkan siapa dulu yang menjadi korban ”Kata Belasa.
Sedangkan perbuatan main hakim sendiri yang mereka lakukan terhadap klein kami adalah tindak pidana Penganiayaan, Pengeroyokan, Pelecehan, Penggerebekan, Penghinaan dan Perbuatan Pidana serta perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh oknum WHT, PA dan A berupa masuk di rumah klein kami secara paksa dan mengacak- ngacak kamar pribadi klein, sehingga terjadi kehilangan barang berupa uang pada peristiwa itu ”Tegas Belasa
Dengan demikian, Kami memastikan bahwa, Media / Wartawan yang memuat peristiwa ini sebelumnya harus profesional dan tidak berpihakan, harus berdasarkan data dan fakta tidak boleh pada opini-opini yang sewaktu-waktu, karena itu dapat melanggar hak asasi manusia dan dapat menyesatkan Publik dengan tulisan- tulisan yang tidak jelas. Ujarnya. (Adam Kiat)

Berita Terkait

Kodam Pattimura Dukung Patroli Bersama Bakamla RI 
Polres SBB Bergerak Cepat Menangkap Tersangka Pembunuhan Terhadap Istri Sendiri di desa Nuruwe.
Kapolres Bursel Didesak Bentuk Mapolsek Fena Fafan.
Peringati Hari Bhakti Adhyaksa. Kejari Kepulauan Aru Gelar Seminar Hukum.
Pekejaan proyek Fikitif dana Desa di Seriholo DPC GMNI SBB Minta Bendahara di Periksa.
Antisipasi Kriminalisasi Bupati Bursel Kunjungi Kapolres Buru.
Jaksa Tetapkan Tiga Tersangka Korupsi Timbunan RSUD Namrole.
Polres SBB Telah Terima Hasil Audit Kasus Korupsi ADD-DD Tomalehu Barat
Berita ini 414 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 27 July 2024 - 08:09 WIT

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 July 2024 - 06:29 WIT

PUPR Beserta OPD Kab. Aru Menggelar Jalan Sehat Disertai Loanching GAS JABU Dan FGD.

Saturday, 27 July 2024 - 06:20 WIT

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Friday, 26 July 2024 - 20:31 WIT

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 July 2024 - 20:26 WIT

Kontraktor Proyek Drainase Di Kabupaten Kepulauan Aru, Keluh Pemda Belum Cairkan Um.

Friday, 26 July 2024 - 19:35 WIT

Dirjen Dikti Ristek Buka KKN Kebangsaan Ke-XII di Islamic Center

Friday, 26 July 2024 - 15:38 WIT

Lengkap Lima Pelaku Persetubuhan Anak Ditangkap 

Friday, 26 July 2024 - 13:25 WIT

Ribuan Orang Banjiri Pembukaan Turnamen Dandim CUP 1 SBB Di Lapangan Kabaresi Piru.

Berita Terbaru

Headline

Kapolri Buka National Open Karate Championship di Pakansari Bogor

Saturday, 27 Jul 2024 - 08:09 WIT

Headline

Kukuhkan 26 Kades, Ini Pesan Bupati Bursel

Saturday, 27 Jul 2024 - 06:20 WIT

Headline

Warga Passo Semangat Atas Batuan Dari Cawagub Maluku 

Friday, 26 Jul 2024 - 20:31 WIT