Namlea, – Empat kuasa hukum dari kantor advokat dan penasehat hukum Harkuna Litiloly, SH & Rekan beralamat: Jalan poros utama Desa Lala Kecamatan Namlea, Kabupaten Buru Provinsi Maluku medatangi pihak SPKT Polres Pulau Buru bersama Klein pada hari Rabu 7/4 2021 Melapor atas tindakan kekeras dan penyebaran berita Hoaks oleh sekelompok orang terhadap kleinnya.
Empat Penasehat Hukum (PH) yang akan mendampingi kleinnya Kata Ketua tim diantaranya, Harkuna Litiloly, SH (Ketua Tim), Adam Hadiba, SH, MH, Ahmad Belasa, SH dan Yanto Laralatu, SH Kepada Wartawan melalui Konprensi Pers Jumat 9/4 2021 di Namlea Litiloly Menjelaskan, Awal kejadian yang menimpa klein kami itu terjadi pada hari Rabu 4/4 2021 di rumah kediaman di Perumnas Desa Lala Kecamatan Namlea, Ibukota Kabupaten Buru.
Di mana sekelompok orang termasuk orang yang termasuk di dalamnya ada oknum anggota Polisi rame mendatangi klein kami berinisal TNP dirumah kediamannya, kemudian Klein kami membuka pintu dan masuk kelompok orang-orang tersebut, namun fakta lain mereka membabi buta menyerang, melecehkan, merobek pakayan dan main hakim sendiri, akhirnya kami klein kami mengalami babak belur semunya itu dibuktikan dengan hasil visium.
Mereka dalam amarahnya bukan saja melakukan kekerasan terhadap klein kami tapi, sekelompok orang tersebut masuk di dalam kamar korban Kata Liltiloly, mengacak – ngacak kamar korban dan menuding klein kami yang melakukan Perzinaan dalam pasal 284 yang termuat di beberapa Media Cetak atau di Medsos ” Ujar Litiloly
Menyebarkan peristiwa viswal yang disebarkan melalui Medsos oleh sekelompok oknum Kata Litiloly, dengan inisal WHT, PA, MK dan inisal A seakan- akan menyudutkan klein Kami, akhirnya klein Kami merasa dipermalukan, maka masalah ini bersama kuasa hukum akan mendatangi pihak SPKT untuk kejadian tersebut , untuk dibuktikan kerana penyidik apakah hal itu tidak terpenuhi bahwa, itu sebuah kejahatan yang disebut dalam KUHP 284, kesemunya ini Kata Litiloly diserahkan untuk Penyidik yang berkewenangan untuk membutikan kejadian tersebut, kesemunya ini didasari pada azas praduga tak dari, sebelum seseorang itu dinyakan oleh oleh PN.
Sementara itu Kuasa hukum dari TNP, Ahmad Belasa, SH Menuturkan, tujuan dari Komprensi Pers hari ini Jumat 9/4 di Kedai Melly untuk mengkanter dan mengklarifikasi serta memperjelas status penanganan perkara yang saat ini sedang kami dampingi.
Dugaan perbuatan yang dilakukan oleh klein kami yang telah dilaporkan oleh para pelapor yakni, terkait dengan Dugaan perbutan zina yang dimaksud dalam rumusan pasal 284 KUHP tetapi, tentunya proses penyelidikan Kata Belasa, biarlah menjadi otoritas Polisi / Penyidik untuk kemudian menjelaskan dan mencari barang, guna membuat perbuiatan tersebut apakah dalam kondisi yang dimaksud dalam pasal 284 ataukah tuduhan tuduhan tersebut adalah palsu, karena tidak berdasarkan atas Dua alat terang yang dimaksud dalam pasal 184 KUHAP.
Ditambahkan, bahwa sebelum perbutan 284 laporan di Mapolres Buru oleh WHT dan PA, klein kami dihakimi terlebih dahulu dilaporkan, karena itu laporan yang disampaikan oleh WHT dan PA adalah merupakan hak konsitusi mereka, tetapi harus di ingat bahwa, perbuatan yang dilaporkan adalah Dilik aduan, sehingga harus menerapkan siapa dulu yang menjadi korban ”Kata Belasa.
Sedangkan perbuatan main hakim sendiri yang mereka lakukan terhadap klein kami adalah tindak pidana Penganiayaan, Pengeroyokan, Pelecehan, Penggerebekan, Penghinaan dan Perbuatan Pidana serta perbuatan pidana lain yang turut dilakukan oleh oknum WHT, PA dan A berupa masuk di rumah klein kami secara paksa dan mengacak- ngacak kamar pribadi klein, sehingga terjadi kehilangan barang berupa uang pada peristiwa itu ”Tegas Belasa
Dengan demikian, Kami memastikan bahwa, Media / Wartawan yang memuat peristiwa ini sebelumnya harus profesional dan tidak berpihakan, harus berdasarkan data dan fakta tidak boleh pada opini-opini yang sewaktu-waktu, karena itu dapat melanggar hak asasi manusia dan dapat menyesatkan Publik dengan tulisan- tulisan yang tidak jelas. Ujarnya. (Adam Kiat)