Eks Kades Huku Kecil SBB, Albert Kapitan Divonis 7 Tahun Penjara.

- Publisher

Tuesday, 13 June 2023

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

IM-Ambon-Mantan Kepala Desa Huku Kecil, Kecamatan Elpaputih, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Albert Kapitan, divonis 7 tahun penjara oleh Ketua Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon. Selasa 13/06/23.

Hukuman ini berdasarkan putusan Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Ambon dipimpin Ketua Majelis Hakim Lutfi Alzagladi. S.H. didampingi dua Hakim Anggota.

Majelis Hakim dalam Amar Putusannya, memutuskan dan menyatakan terdakwa Alberth Kapitan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang bersumber dari anggaran ADD/ DD Desa Huku Kecil, Kec Elpaputih, Kab SBB tahun anggaran 2018/2019, sebesar 2 miliar lebih.

“Sebagaimana diatur dan di ancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) juncto Pasal 18 ayat (1), ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.” ujar Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Ambon.

Selanjutnya, Majelis Hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Alberth Kapitan, dengan pidana penjara selama 7 tahun penjara, denda 10 ribu rupiah, Subsider 2 bulan kurungan

“Tak hanya itu, mantan Kepala Desa Huku Kecil itu juga di tuntut pidana uang pengganti sebesar Rp 10 juta, jika tidak membayar diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun penjara.” tandas Majelis Hakim. (IM-Kiler).

Berita Terkait

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA
Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak
Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan
Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026
“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎
DPRD Maluku Ingatkan Pentingnya Realisasi Rekomendasi LKPJ
Polisi Kirim SPDP Kasus Pembunuhan Nus Kei ke Kejaksaan, Penanganan Masuk Tahap Lanjutan
Pemkot Ambon Perkuat Fasilitasi Haji 2026, Manasik Jadi Bekal Kemandirian Jamaah
Berita ini 452 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 20 August 2026 - 06:44 WIT

Ketua TKBM: Lomba Belang Oktober Akan Lebih Besar Lagi, Menargetkan Maluku Tenggara Dan Siswa SMA

Wednesday, 24 June 2026 - 10:33 WIT

Mantan Bendahara Dinkes Bursel AT, Diduga Gelapkan Dana BOKB Rp400 Juta, APH Diminta Segera Bertindak

Tuesday, 2 June 2026 - 10:01 WIT

Polres SBB Amankan 4 Terduga Pelaku, Kapolres AKBP Andi Zulkifli: Kasus Masih Dikembangkan

Tuesday, 26 May 2026 - 14:02 WIT

Puluhan Tanah SMA/SMK di SBB Belum Bersertifikat, Kacabdin Kejar Tuntas Juli 2026

Thursday, 7 May 2026 - 22:49 WIT

“Sinergitas TNI dan Para Dai” Danrindam Tekankan Komitmen Kebangsaan Demi Keutuhan NKRII ‎

Berita Terbaru