Infomalukunews.com, Piru-Dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) pada Pengelolaan DD/ADD Desa Lokki, Kecamatan Huamual, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) naik status ke tahap penyidikan.
Peningkatan kasus tersebut dieksekusi langsung oleh Plt. Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) SBB, Bambang Heripurwanto, S.H., M.H, dari status penyelidikan ke tahap penyidikan.
Plt. Kajari SBB menyampaikan setelah dilakukan penyelidikan yang optimal oleh tim penyelidik pidsus Kejari SBB berdasarkan Sprinlid Nomor: PRINT-041A/Q.1.16/ Fd.1/02/2025 tanggal 04 Februari 2025 dengan cara melakukan puldata dan pulbaket sehingga diperoleh adanya peristiwa pidana, perbuatan melawan hukum dan potensi kerugian keuangan Negara dalam dugaan korupsi pengelolaan DD/ADD TA 2017 s.d 2020.
“Sebelum kami menaikan status ke tahap penyidikan, tim lid pidsus kejari SBB telah melakukan gelar perkara (ekspose) dan tim lid Pidsus Kejari SBB berkesimpulan adanya dugaan peristiwa tindak pidana yang terjadi dalam pengelolaan dana Desa Lokki, dimana hasil gelar perkara, tim sepakat untuk meningkatkan status penanganan perkara ketahap penyidikan”, ujar Bambang, Rabu (11/06/25).
Tegas Plt. Kajari SBB, Penyidikan segera dilaksanakan dengan menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
“Sprindik segera diterbitkan guna mengumpulkan alat bukti dan mencari siapa yang bertanggung jawab terhadap dugaan korupsi pada pengelolaan DD/ADD Desa Lokki TA 2017 – 2020 yang berpotensi menimbulkan kerugian keuangan Negara sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang berlaku”, tegasnya. (Borqan-IM)






