Infomalukunews.com,KKT,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pelimpahan perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan ADD/DD yang terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, KKT, TA 2017-2019 ke Pengadilan Tipidkor Negeri Ambon.
Perkara yang dilimpahkan ini berasal dari hasil penyidikan Kepolisian, setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, kemudian dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk diajukan ke persidangan.
Tim JPU menyerahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa atas nama ‘Daniel Louw’ dan ‘Matheus Rolley Talutu, masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara korupsi tersebut.
Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 349.223.557, sebagaimana hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.
Pelimpahan perkara kedua terdakwa serta barang bukti ke Pengadilan Negeri Ambon itu dilakukan oleh JPU Stendo Sitania, S.H.,M.H dan Martin Adil Riko Harefa, S.H, serta Staf Seksi Pidsus Samuel Johannes Sirait, dini hari, Senin (25/08/25).
Kasie Pidsus Kejari KKT yang juga JPU pada perkara ini, Stendo Sitania, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.
“JPU telah siap membuktikan seluruh dakwaan di hadapan Majelis Hakim, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan Negara akibat tindak korupsi yang dilakukan para terdakwa”, ujarnya.
Selain itu, JPU dalam surat dakwaannya secara primair dan subsidair, yaitu; Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Borqan-IM)







