Dua Pelaku Korupsi Dana Desa Ridool Serta Barang Buktinya Diajukan Jaksa Ke Persidangan 

- Publisher

Tuesday, 26 August 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,KKT,- Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Bidang Pidsus Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kepulauan Tanimbar (KKT) melakukan pelimpahan perkara Korupsi Pengelolaan Keuangan ADD/DD yang terjadi di Desa Ridool, Kecamatan Tanimbar Utara, KKT, TA 2017-2019 ke Pengadilan Tipidkor Negeri Ambon.

Perkara yang dilimpahkan ini berasal dari hasil penyidikan Kepolisian, setelah dinyatakan lengkap atau P-21 oleh Jaksa Peneliti, kemudian dilakukan pelimpahan tahap II berupa penyerahan tersangka beserta barang bukti kepada JPU untuk diajukan ke persidangan.

Tim JPU menyerahkan dua berkas perkara dengan dua orang terdakwa atas nama ‘Daniel Louw’ dan ‘Matheus Rolley Talutu, masing-masing memiliki peran berbeda dalam perkara korupsi tersebut.

Berdasarkan hasil penyidikan, perbuatan para terdakwa telah menimbulkan kerugian keuangan Negara sebesar Rp. 349.223.557, sebagaimana hasil perhitungan resmi dari lembaga yang berwenang.

Pelimpahan perkara kedua terdakwa serta barang bukti ke Pengadilan Negeri Ambon itu dilakukan oleh JPU Stendo Sitania, S.H.,M.H dan Martin Adil Riko Harefa, S.H, serta Staf Seksi Pidsus Samuel Johannes Sirait, dini hari, Senin (25/08/25).

Kasie Pidsus Kejari KKT yang juga JPU pada perkara ini, Stendo Sitania, S.H., M.H, menyampaikan bahwa Kejaksaan berkomitmen penuh untuk menuntaskan perkara ini secara profesional, transparan, dan akuntabel.

“JPU telah siap membuktikan seluruh dakwaan di hadapan Majelis Hakim, guna menegakkan hukum, memberikan kepastian hukum, dan memulihkan kerugian keuangan Negara akibat tindak korupsi yang dilakukan para terdakwa”, ujarnya.

Selain itu, JPU dalam surat dakwaannya secara primair dan subsidair, yaitu; Dakwaan Primair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 tentangPemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Dakwaan Subsidair, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP. (Borqan-IM)

Berita Terkait

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi
Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah
Gubernur Lewerissa: 100 Tahun GPM Gatik Jadi Teladan Merawat Persaudaraan
Sidang Klinik eReL Kembali Digelar, Kuasa Hukum Soroti Klausul Pembebasan Tanggung Jawab
Jelang HUT ke-451, Wali Kota Ambon Dorong ASN Aktif Semarakkan Perayaan
Berita ini 25 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 3 September 2026 - 19:12 WIT

Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini

Thursday, 3 September 2026 - 19:09 WIT

Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik

Thursday, 3 September 2026 - 15:01 WIT

Hadapi Cuaca Panas dan Kering, Gubernur Maluku Imbau Warga Waspada Karhutla

Thursday, 3 September 2026 - 14:58 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik eR’eL, Kuasa Hukum Penggugat Soroti Klausul Eksonerasi

Thursday, 3 September 2026 - 14:49 WIT

Ketua DPRD Maluku Dorong Literasi Keuangan Ditanamkan Sejak Bangku Sekolah

Berita Terbaru