Infomalukunews.com, Ambon- Tim penyidik kembali periksa dua Direktur, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.
Kedua direktur itu yakni, direktur PT. Benteng Persada Internusa inisial “A” yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.
Sementara itu, Direktur CV Inti Kudus inisial “RW” diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Rabu (11/06/2025).
Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan di PT. Dok Perkapalan Waiame, yang mana menurut perhitungan awal tim penyidik kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih.
Pemeriksaan ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi, dirinya menyebut pemeriksaan itu dilakukan di wilayah yang berbeda, satu di Kejati Jawa Timur dan satunya di Kejari Ambon.
“Direktur PT. Benteng Persada Internusa, diperiksa Kejati Jawa Timur, dia diperiksa selama 7 jam, mulai dari pukul 10:30 WIB sampai pukul 21:30 WIB,” kata Ardy.
Selain itu, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, Kejari Ambon juga turut periksa Direktur CV Inti Kudus selama 5 jam.
“RW selaku Direktur CV Inti Kudus, juga diperiksa Kejari Ambon selama 5 jam, mulai dari pukul 10:00 Wit sampai pukul 14:00 Wit,” lanjutnya.
Untuk diketahui, tim penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi terkait PT Dok Perkapalan Waiame.
Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.
Yang mana dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.
Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 miliar lebih. (IM-06).






