Dua Direktur di Periksa Kejati Jatim Dalam Kasus PT DOK Waiame.

- Publisher

Wednesday, 11 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon- Tim penyidik kembali periksa dua Direktur, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.

Kedua direktur itu yakni, direktur PT. Benteng Persada Internusa inisial “A” yang diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, terkait dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok Perkapalan Waiame.

Sementara itu, Direktur CV Inti Kudus inisial “RW” diperiksa oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Ambon. Rabu (11/06/2025).

Keduanya diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan Korupsi pengelolaan keuangan di PT. Dok Perkapalan Waiame, yang mana menurut perhitungan awal tim penyidik kerugian Negara sebesar Rp 3 miliar lebih.

Pemeriksaan ini diungkapkan Kasi Penkum dan Humas Kejati Maluku Ardy, saat dikonfirmasi, dirinya menyebut pemeriksaan itu dilakukan di wilayah yang berbeda, satu di Kejati Jawa Timur dan satunya di Kejari Ambon.

“Direktur PT. Benteng Persada Internusa, diperiksa Kejati Jawa Timur, dia diperiksa selama 7 jam, mulai dari pukul 10:30 WIB sampai pukul 21:30 WIB,” kata Ardy.

Selain itu, lanjut juru bicara Kejati Maluku itu, Kejari Ambon juga turut periksa Direktur CV Inti Kudus selama 5 jam.

“RW selaku Direktur CV Inti Kudus, juga diperiksa Kejari Ambon selama 5 jam, mulai dari pukul 10:00 Wit sampai pukul 14:00 Wit,” lanjutnya.

Untuk diketahui, tim penyidik kini telah memeriksa sejumlah saksi terkait PT Dok Perkapalan Waiame.

Pemeriksaan terhadap saksi-saksi tersebut guna mengungkap kasus dugaan korupsi pengelolaan keuangan di PT Dok tahun anggaran 2020-2024 sebesar Rp 177 Miliar.

Yang mana dari anggaran ratusan Miliar itu ada penyimpangan berupa belanja fiktif, mark up belanja barang serta pemindahan uang dari rekening perusahan ke rekening staf perusahan PT Dok.

Akibat perbuatan itu terjadi kerugian negara menurut perhitungan awal tim penyidik sebesar Rp 3 miliar lebih. (IM-06).

Berita Terkait

Di Tengah Efisiensi Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat, Bupati SBB Gelontorkan Rp 850 Juta APBD Bangun Kantor Reskrim Polres, Ada Apa?
Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata, Warga Diminta Tidak Terprovokasi
27 Rumah Terbakar dalam Insiden Lisabata-Patahuwe, 4 Warga Dilaporkan Luka
Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL, Penggugat Ajukan Bukti Tambahan
Wagub Abdullah Vanath Doakan Kafilah Maluku Berlaga di MTQ Nasional ke-31
Wali Kota Ambon Lantik 224 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik
Yayasan Bina Desa Lestari Naungi Dua Dapur MBG Di Dobo
Reses DPRD Maluku Berlangsung di Tengah Pembahasan APBD Perubahan 2026
Berita ini 86 kali dibaca

Berita Terkait

Saturday, 12 September 2026 - 18:41 WIT

Di Tengah Efisiensi Anggaran dan Kebutuhan Masyarakat, Bupati SBB Gelontorkan Rp 850 Juta APBD Bangun Kantor Reskrim Polres, Ada Apa?

Saturday, 12 September 2026 - 12:08 WIT

Kapolda Maluku bersama Pangdam XV/Pattimura Turun Langsung ke Taniwel Redam Situasi Lisabata, Warga Diminta Tidak Terprovokasi

Saturday, 12 September 2026 - 12:05 WIT

27 Rumah Terbakar dalam Insiden Lisabata-Patahuwe, 4 Warga Dilaporkan Luka

Friday, 11 September 2026 - 16:49 WIT

Sidang Dugaan Malpraktik Klinik Kecantikan eReL, Penggugat Ajukan Bukti Tambahan

Friday, 11 September 2026 - 16:44 WIT

Wali Kota Ambon Lantik 224 Pejabat, Perkuat Birokrasi dan Pelayanan Publik

Berita Terbaru