INFOMALUKUNEWS.COM,AMBON,-Kasus dugaan korupsi pelaksanaan Reboisasi di Kabupaten Maluku Tengah dan kasus pengunaan anggaran Covid-19 di Provinsi Maluku yang menyeret nama Pj Gubernur Maluku Sadali Ie hingga saat ini belum ada titik terang.
Olehnya, Ketua Bidang Advokasi dan Kesejahteraan Masyarakat Persatuan Mahasiswa Pencinta Tanah Air Indonesia Wilayah Maluku Anshari Betekeneng meminta Kejati dan Polda Maluku segera melakukan pemeriksaan terhadap Pj Gubernur Maluku Sadali le terkait dugaan kasus korupsi Dana Penanggulangan Bencana Covid-19 dan Dana Reboisasi Hutan di Maluku Tengah
Pasalnya, dugaan Kasus korupsi pandemi Covid 19 tahun 2020-2021 senilai Rp 19 miliar dan anggaran pekerjaan pembuatan Rumah Tanam Hutan Rakyat Tahun 2022 milik Dinas Kehutanan Provinsi Maluku Senilai Rp 2,5 miliar bersumber dari DAK Pemprov Maluku yang di mana saat proyek itu bergulir, Pj Gubernur Sadali Le saat itu menjabat sebagai Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Maluku.
“Kasus ini telah menjadi perhatian masyarakat Maluku, untuk itu saya harap dalam hitungan hari terdekat pihak Kejati juga memastikan akan memanggil Pj Gubernur Maluku untuk dimintai keterangan dalam dua kasus tersebut,” cetus Anshari dalam rilisnya yang diterima Media ini, Rabu 19/06/24.
Bahkan, Anshari mempertegaskan agar Kejati Maluku maupun Polda Maluku untuk lebih serius dalam penanganan kasus ini dan segera memeriksa Sekda Maluku terkait dua kasus tersebut, sebab dua kasus tersebut saat ini telah menjadi sorotan publik.
Untuk diketahui, jaksa hingga saat ini masih mendalami kasus dugaan korupsi reboisasi di Dinas Kehutanan Maluku, pelaksanaan reboisasi di kabupaten Maluku Tengah pada tahun 2022 itu terindikasi korupsi.
Plh Kepala Dinas kehutanan Maluku Haikal Baadila, Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan dan Kelompok Kerja pada Dinas Kehutanan Maluku sudah menjalani pemeriksaan sebelumnya.
Sementara tim jaksa penyelidik juga menemukan indikasi pidana korupsi dalam pengelolaan anggaran corona tahun 2021, penggunaan anggaran corona itu diduga menguap atau tidak bisa dipertanggungjawabkan mencapai puluhan miliar rupiah.
Dalam proses penyelidikan, Jaksa sendiri telah memanggil hampir seluruh pimpinan OPD di tubuh Pemprov Maluku untuk dimintai klarifikasi.
Bahkan, Anggaran covid-19 yang dikorupsi tersebut masuk dalam dana belanja tidak terduga (BTT). Anggaran itu ditampung Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Maluku, atas temuan itu, tim jaksa penyelidik melimpahkan penanganan kasus ke bidang Pidana Khusus Kejati Maluku. (IM-06).







