IM-Ambon-Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, menggelar Rapat Paripurna dalam Rangka Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Provinsi Maluku, pada Selasa 23/05/23.
Ketua DPRD Provinsi Maluku Benhur G.Watubun. ST dalam kesempatan tersebut mengatakan.
“Atas kerjasama yang baik antara DPRD Provinsi Maluku dengan Badan Pemeriksa Keuangan Perwakilan Provinsi Maluku, dan Pemerintah Daerah, dengan bangga bersyukur bahwa kali ini empat kali berturut-turut, kita memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian, berdasarkan hasil pemeriksaan BPK terhadap Laporan Keuangan Pemerintah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.” ucapnya.
Dikatakan, sebagaimana kita pahami bersama bahwa ada 4 jenis opini yang diberikan oleh BPK dan salah satunya adalah WTP, dimana tahun 2019, 2020, 2021 dan 2022 Pemerintah Daerah Provinsi Maluku, mampu memperoleh penilaian opini dari BPK yaitu Wajar Tanpa Pengecualian.
“Itu berarti bahwa laporan keuangan dibuat berdasarkan bukti-bukti dan dianggap telah sesuai dengan prinsip akuntansi yang berlaku dan dapat dipertanggungjawabkan.” pungkasnya.
Atan nama DPRD Provinsi Maluku Watubun, juga menyampaikan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada BPK Provinsi Maluku atas kerjasama yang terbina selama ini, dan diharapkan bisa ditingkatkan lagi pada masa-masa yang akan datang.
Untuk diketahui pada kesempatan itu juga turut dilakukan Penyerahan dan Penandatanganan Berita Acara Penyerahan Laporan Hasil Pemeriksaan BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Tahun Anggaran 2022.
Hadir pada kesempatan itu Wakil Gubernur Maluku Drs. Barnabas Nathaniel Orno, Auditor Utama Keuangan Negara VI BPK Laode Nusriadi, para Wakil Ketua DPRD, Ketua BPK Perwakilan Maluku, Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Maluku, Forkopimda Provinsi Maluku, Pimpinan Perguruan Tinggi di Provinsi Maluku, Pimpinan OPD Lingkup Pemerintah Provinsi Maluku, dan unsur lainnya. (IM-Kiler).







