Infomalukunews,com. Ambon,–Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Maluku, telah agendakan rapat paripurna penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Provinsi Maluku tahun 2025-2045.
Agenda yang akan berlangsung nantinya, merupakan hasil dari pergumulan panjang sejak periode DPRD sebelumnya, dan akhirnya mencapai finalisasi pada periode DPRD saat ini, yang juga bertepatan dengan pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku.
“Ini menjadi momentum penting. RTRW kita sesuaikan dengan visi dan misi Gubernur dan Wakil Gubernur Maluku, serta kita selaraskan dengan dokumen RPJMD,” ungkap Ketua DPRD Maluku Benhur George Watubun, kepada sejumlah wartawan, Selasa (15/07/2025).
Menurutnya, dokumen RTRW yang akan ditetapkan telah mengakomodasi harapan-harapan besar pembangunan daerah yang tercantum dalam visi dan misi kepemimpinan daerah ke depan.
Salah satu contoh konkrit, dulunya Ambon ditetapkan sebagai kawasan Ambon Integrated Port, namun dalam visi misi Gubernur adalah, arah pembangunan dipindahkan ke Seram Bagian Barat (SBB) yang dikenal sebagai Maluku Integrated Port.
“Perubahan arah pembangunan tersebut tentu membutuhkan penyesuaian dalam naskah RTRW, baik dari segi lokasi maupun tujuan utama agar ke depan kebijakan kepala daerah tidak bertentangan dengan regulasi tata ruang yang berlaku,” sahut Watubun.
Ia menambahkan bahwa setiap kebijakan pembangunan yang menyimpang dari RTRW berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum, sehingga harmonisasi antara rencana pembangunan dan RTRW sangat penting.
“Jadi walaupun proses penetapan ini agak terlambat, kita patut bersyukur karena akhirnya RTRW telah ditetapkan, dan isinya telah mencerminkan kesesuaian arah pembangunan sebagaimana tercantum dalam visi-misi Gubernur dan Wakil Gubernur,” pungkasnya.
Dengan penetapan ini, Pemerintah Provinsi Pemprov (Maluku) diharapkan memiliki pijakan kuat dalam menjalankan pembangunan secara terpadu, berkelanjutan, dan sesuai koridor hukum tata ruang nasional, ketus Politisi Senior PDIP itu. (IM-06)







