DPRD Bakal Panggil PT. Manusela Prima Mining Dan PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral Terkait Penolakan Masyarakat Dusun Talaga Piru.

- Publisher

Tuesday, 14 January 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

INFOMALUKUNEWS.COM; SBB- Penolakan Masyarakat Dusun Talaga, Desa Piru terkait aktivitas Dua Perusahaan Pertambangan di antaranya PT. Manusela Prima Mining, dan PT. Trijaya Delapan – Delapan yang ber – aktifitas digunung tinggi sudah sampai ke DPRD Kab. SBB, untuk segera di audiens dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) Oleh Komisi 1 DPRD Kab. SBB.

Berdasarkan surat Penolakan yang di layangkan oleh Kepala Dusun Talaga yang di sertai dengan berita acara pertemuan masyarakat Dusun talaga dengan 3 poin tuntutan yaitu :

1. Menghentikan segala aktifitas pertambangan di gunung tinggi dan mengosongkan wilayah tersebut sebab persoalan pelepasan hak seluas 4,389 hektar yang tertera di surat izin usaha pertambangan (SIUP) belum di selesaikan dengan masyarakat Dusun Talaga.

2. PT. manusela Prima Mining dan PT. Trihaya Delapandelapan Mineral belum melakukan musyawarah ataupun sosialisasi terkait dengan analisis mengenai dampak lingkungan hidup (Amdal) kepada masyarakat.

3. Apabila pemberitahuan ini tidak diindahkan, maka dengan sangat menyesal kami masyarakat Dusun Talaga akan mengambil tindakan tegas.

“Surat tersebut telah Sampai di DPRD dan mendapat tanggapan serius dari Ketua DPRD Kab. SBB, Andreas Kolly SH”. Ujar Aripin Gresya Polan SH saat di konfirmasi media ini.

Kita sedang melihat agenda yang pas untuk ada dalam RDP sesuai dengan surat yang dilayangkan oleh Masyarakat Dusun Talaga”. Lanjudnya.

Terpisah, saat Wartawan Media ini melakukan klarifikasi terkait surat penolakan masyarakat dusun talaga tertanggal 10 Januari 2025, Kepala Dusun Talaga, La Mino membenarkan kalau ada penolakan dari masyarakat Dusun talaga dan dirilah yang menandatangani surat tersebut dengan tembusan ke beberapa instansi terkait, termasuk DPRD SBB.

“Iya saya sendiri yang menandatangani surat tersebut, dan apabila surat penolakan ini tidak di tanggapi maka kami akan melakukan aksi penolakan dan tindakan tegas jika kedua perusahaan ini masih saja beraktifitas”. Tegas Mino.

Menurutnya aksi ini akibat dari hasil kekecewaan masyarakat Dusun talaga yang telah di tipu oleh Pak Bop ( jakobis Putileihalath) beberapa tahun yang lalu, Dirinya menyampaikan bahwa, Pada Awalnya lahan masyarakat ada yang di gusur beberapa Tahun lalu oleh PT. Manusela Prima Mining, di antaranya Dusun Jambu mete dan dusun Kayu Jati milik masyarakat, saat diminta pertanggungjawabannya Pak Bob melakukan proses ganti rugi tanaman yang dirusak, alasannya jika perusahaan sudah beroperasi baru dibicarakan masalah ganti rugi tanah, itupun bayaran ganti ruginya berfariasi bahkan ada masyarakat yang tidak di bayar Sama sekali, namun sekarang tiba – tiba Pak Bob masuk lagi ke area tambang si Gunung Tinggi sambil memboncengi PT. Trijaya Delapan – Delapan Mineral untuk beroperasi dengan dasar hak kepemilikan dari Pak Bob dkk, ini adalah sebuah penipuan serta manipulasi yang di lakukan oleh Pak Bob dan Kroni – Kroninya terhadap kami Masyarakat Dusun Talaga.

Bahkan Menurut Kadus bahwa Pihak pemerintah Desa juga sudah melakukan terhadap Perusahaan yang berinvestasi di Area Gunung tinggi tersebut”. Ujarnya.

Lanjudnya, Kami memiliki bukti hak kepemilikan Dari Pemerintah Desa sejak jaman Ka. Maluku Tengah dan sudah kami kumpulkan semua dari tangan masyarakat serta bukti pengakuan dari masyarakat yang Surat Keterangan Tanahnya (SKT) yang telah diambil oleh Pak Bob dengan tangan kekuasaannya sebagai bupati SBB pada saat itu.

“Aksi penolakan ini akan terus kami lakukan sampai kapanpun sebagai bukti bahwa Kami tidak menerima pola atau cara kerja yang dilakukan untuk membodohi masyarakat atas Hak – Haknya, bahkan dalam waktu dekat ini kami akan datangi DPRD SBB untuk mempertanyakan terkait keberadaan PT. Trijaya Delapa – Delapan Mineral di Kab. Seram Bagian Barat serta semua legalitasnya termasuk IUP dan Amdal yang dimilikinya”.Tegas Kadus Talaga ini.( IM.KR).

Berita Terkait

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah
PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta
KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH
Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.
Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB
LSM Ancam Demo Kejari SBB, Desak Tersangka Kasus SPPD Fiktif Rp2 Miliar Segera Ditetapkan
Polres SBB Dukung Pernyataan Kesepakatan Rapat, Pertikaian Dusun Katapang dan Olas Diselesaikan Melalui Mediasi
Benhur: Rekomendasi BPK Harus Menjadi Prioritas Perbaikan Pemerintahan Daerah
Berita ini 953 kali dibaca

Berita Terkait

Thursday, 11 June 2026 - 10:07 WIT

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 June 2026 - 10:04 WIT

PAN Maluku Konsolidasi Besar, SK DPD Tual dan Maluku Tengah Diserahkan di Jakarta

Thursday, 11 June 2026 - 10:01 WIT

KNPI Kabupaten Buru Dukung Langkah Pemda dalam Konsultasi Publik RPPLH

Wednesday, 10 June 2026 - 17:07 WIT

Lsm Desak Gubernur Maluku copot Nur Mardas,Tegakkan Aturan ASN, Jabatan Kabid Cipta Karya PUPR Harus di isi yang memenuhi persyaratan.

Tuesday, 9 June 2026 - 14:16 WIT

Kuasa Hukum Korban Memohon Perhatian Kapolda Maluku dalam Penanganan Dugaan KDRT yang Diduga Dilakukan Oknum Brimob DB

Berita Terbaru

Daerah

Desa Kuat, Indonesia Maju: PSN Prabowo Tergantung Daerah

Thursday, 11 Jun 2026 - 10:07 WIT