Infomalukunews.com,Ambon – DPRD Kota Ambon menggelar Rapat Paripurna ke-5 Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026, Senin (14/9/2026).
Rapat yang berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Ambon itu dipimpin Ketua DPRD Kota Ambon, Mourits Tamaela, dengan agenda penyerahan dokumen Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026.
Paripurna tersebut sekaligus menjadi momentum penutupan Masa Persidangan III Tahun Sidang 2025/2026 dan pembukaan Masa Persidangan I Tahun Sidang 2026/2027.
Wali Kota Ambon, Bodewin Wattimena, dalam sambutannya mengatakan, Pemerintah Kota Ambon telah menyerahkan dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 kepada DPRD untuk selanjutnya dibahas sesuai mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Menurut Bodewin, perubahan APBD diperlukan apabila terjadi perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan APBD, adanya pergeseran anggaran, penggunaan saldo anggaran lebih, kondisi darurat maupun keadaan luar biasa.
“Perubahan APBD dilakukan untuk menyesuaikan kembali target pendapatan, belanja maupun pembiayaan daerah yang tidak sesuai dengan target dalam APBD tahun berjalan,” jelas Bodewin.
Ia mengatakan, penyusunan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 juga mempertimbangkan berbagai dinamika dan tantangan pembangunan daerah, mulai dari perubahan iklim, ketidakpastian perekonomian nasional, pengendalian inflasi hingga persoalan distribusi pangan dan energi.
Dalam kondisi tersebut, Pemkot Ambon akan melakukan penentuan prioritas belanja secara selektif dengan mengutamakan pemenuhan standar pelayanan minimal, kewajiban daerah serta program yang memberikan dampak langsung terhadap perekonomian dan kesejahteraan masyarakat.
Bodewin mengungkapkan, dalam rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 terdapat penyesuaian terhadap struktur pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah.
Pendapatan daerah dalam rancangan perubahan KUA-PPAS 2026 diproyeksikan mencapai sekitar Rp1,333 triliun. Angka tersebut meningkat dibandingkan target dalam APBD murni 2026 yang ditetapkan sekitar Rp1,252 triliun.
Kenaikan pendapatan tersebut antara lain bersumber dari peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) serta pendapatan transfer.
Sementara dari sisi belanja, Pemkot Ambon melakukan penyesuaian dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah dan kebutuhan pembangunan yang menjadi prioritas.
Bodewin berharap pembahasan bersama DPRD melalui Badan Anggaran dapat menghasilkan penajaman program, efisiensi belanja serta penyesuaian pendapatan dan pembiayaan berdasarkan potensi dan kepastian penerimaan daerah.
“Langkah tersebut perlu diarahkan untuk menjaga keseimbangan anggaran sekaligus memastikan seluruh kebutuhan dan kewajiban daerah dapat dipenuhi,” katanya.
Selain membahas perubahan APBD, Bodewin turut menyampaikan perhatian Pemkot Ambon terhadap musibah kebakaran yang menimpa warga di Patahuwe, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB).
Atas nama Pemerintah Kota Ambon dan masyarakat Kota Ambon, Bodewin menyampaikan keprihatinan serta dukungan kemanusiaan bagi masyarakat yang terdampak bencana tersebut.
Ia mengatakan, Pemkot Ambon akan berkoordinasi dengan DPRD Kota Ambon melalui komisi terkait untuk membahas kemungkinan pemberian bantuan kemanusiaan kepada para korban.
Rapat kemudian dilanjutkan dengan penyerahan secara resmi dokumen rancangan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 dari Pemerintah Kota Ambon kepada DPRD Kota Ambon untuk dibahas sesuai mekanisme yang berlaku.
Penutupan masa persidangan sekaligus pembukaan masa persidangan baru tersebut menandai keberlanjutan pelaksanaan fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan DPRD Kota Ambon dalam mengawal penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.(IM-03 )






