DPD KNPI Maluku Pertanyakan Kinerja BPJN Soal Jalan Kawa-Taniwel

- Publisher

Thursday, 17 April 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com, Ambon-Jovandri Aditya Kalaimena, meminta Balai Pelaksana Jalan Nasional (BPJN) Maluku memperbaiki Jalan Trans Seram khususnya yang menghubungkan Desa Kawa, Kecamatan Seram Barat, dan Taniwel, Kecamatan Taniwel, Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB), Maluku.

Pasalnya, jalan tersebut rusak parah. Sudah sekitar 6 tahun tidak diperbaiki sehingga kendaraan yang melewatinya, harus berhati-hati jika tidak ingin ada kecelakaan.

“Sebagai intansi yang ditugaskan mengerjakan, dan memperbaiki jalan harus secepatnya dilakukan,” kata Fungsionaris Dewan Pimpinan Daerah Komite Nasional Pemuda Indonesia (DPD KNPI) Maluku kepada media ini, Rabu (16/4/2025).

Perbaikan perlu dilakukan untuk memperlancar arus lalu lintas di SBB. Ia juga mempertanyakan pernyatan dari BPJN terkait jalan tersebut. BPJN, ucap Jovandri Aditya, mengatakan bahwa sudah melakukan kajian.

Pertanyaannya sejauh mana kajian itu di lakukan?.

“Dari tahun barapa melakukan kajian?.

Dan berapa anggarannya?

Kalau tidak terbuka, ada dugaan korupsi terjadi di sini,” tandasnya.

“Berapa biaya kajian yang sudah BPJN Maluku gelontorkan untuk kerusakan ruas jalan Kawa-Taniwel ini?

Kok bertahun-tahun tidak ada progres?

Ini jalan Trans Seram adalah jalan Nasional,” pungkas Jovandri(IM-03)

Berita Terkait

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru
Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025
Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.
Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional
Kejari Ambon Hanya Berani Usut Perkara PT Dok Waiame dan MTs Negeri Ambon, Tapi Tak Berani Periksa Direktur Poltek Ambon
Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial
Paripurna Penutupan Masa Sidang I Dan Pembuka Masa Sidang II DPRD Kota Tual 2025.
Jaksa Tuntut Terdakwa Pemiliki Narkoba 6 Tahun Bui.
Berita ini 95 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:05 WIT

Guna Mencari Bukti Dugaan Korupsi Rp 177 Miliar Direktur PT Dok Waiame Diperiksa Jaksa.

Friday, 16 May 2025 - 15:50 WIT

Harga Beras Indonesia Naik, Uluputty: Harus Perbaiki Tata Kelola Pangan Nasional

Friday, 16 May 2025 - 11:11 WIT

Yohanis Laritmas S.H., M.H : Dokumen Pernyataan dan Pemberian Kuasa atas Lahan 700 Hektare Desa Adaut KKT, Langgar Prinsip Hukum Adat dan Tidak Sah Secara Substansial

Berita Terbaru

Daerah

Sah.! Hartini Wamnebo Pimpin HIPMI Kabupaten Buru

Friday, 16 May 2025 - 22:27 WIT

Daerah

Wakil walikota Tual Buka Pemilihan Pemuda Pelopor Tahun 2025

Friday, 16 May 2025 - 22:17 WIT

Promosi

Polda Maluku Gelar Rakor Pemberantasan Aksi Premanisme

Friday, 16 May 2025 - 14:41 WIT