INFOMALUKUNES.COM,AMBON,– Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) GMNI Maluku Bung Rony formes buka suara terkait Kabag Pemerintahan Kab. Buru Selatan, dalam hal ini telah melakukan dugaan pelaporan dan ancaman terhadap Ketua DPC GMNI Buru Selatan Bung Epot Latbual, bahwa ketua DPC GMNI Bursel telah melanggar UU IT dalam pencemaran nama baik Kabag Pemerintahan Buru Selatan.
“Hal ini menjadi titik fokus DPD GMNI Maluku dalam menjaga seluruh Pimpinan Cabang GMNI se-maluku, maka ini saya ketua DPD GMNI Maluku akan mengawal dan selalu memberikan support kepada ketua DPC GMNI Bursel Epot Latbual untuk jangan pernah takut dengan ancaman-ancaman oleh pihak Kabag Pemerintahan Buru Selatan.”
Apa bila Kabag Pemerintahan ingin mencoba maka saya ketua DPD GMNI Maluku akan memerintahkan seluruh kader GMNI se-maluku untuk kita lakukan Konsulidasi dan duduki Polda Maluku, dan kami pastikan akan Polisikan Kabag Pemerintahan Buru Selatan atas dugaan kasus perselingkuhan, dan saya akan berkordinasi dengan Pimpinan Pusat GMNI untuk mengawal sampai Kabag Pemerintahan di berhentikan tidak terhormat dari Aparatur Sipil Negara (ASN).“ungkapnya, kepada media infomalukunews.com, melalui via whatsApp malam ini, Selasa,11/6/24
DPD Gerakan Mahasiswa Nasional Indonesia (GMNI) ancam polisikan Kabag Pemerintahan Kabupaten Buru Selatan, MRD, biasa di sapa ivan.
Apa bila terjadi hal yang tidak wajar terhadap ketua DPC GMNI Bursel maka kami pastikan itu perintah dan kesengajaan Kabag Pemerintahan Buru Selatan yang mencoba lakukan sikap kekerasan terhadap ketua DPC GMNI Buru Selatan, Epot Latbual.
“Kami ingatkan bahwa Epot Latbual tidak berdiri sendiri dalam mengawal dugaan kasus ini jadi jangan mencoba untuk lakukan bentuk pengancaman, kekerasan. karena GMNI secara Kelembagaan akan mengawal seluruh kader GMNI di Maluku.”
Ia menambahkan kalau MRD menggunakan oknum-oknum tertentu untuk mengancam ketua GMNI Bursel Epot Latbual dengan melaporkan ke pihak kepolisian, maka DPD GMNI Maluku tegaskan siap melapor balik Kabag Pemerintahan oleh pihak Polda Maluku.
“menurutnya Karna seorang pejabat publik yang diduga melakukan hubungan terlarang dengan wanita idamannya (WIL) suda jelas, malah mau klarifikasi ancam balik polisikan Ketua GMNI Bursel maka ini tidak bisa kami biarkan dan kami akan lawan dan lapor balik karna ini sangat mencoreng nama baik institusi.“ujar Ketua DPD GMNI Maluku Rony formes.
Ketua DPD GMNI Maluku mengungkapkan tindakan tidak terpuji itu harus diproses secara kode etik Aparatur Sipil Negara (ASN) bahkan di Polisikam dan sekaligus yang bersangkutan harus di pecat biar ada efek jerah kepada pegawai-pegawai yang lain yang ada di Kab Bursel.
Kami berharap semua pemangku kepentingan di Bumi Lolik Lalen Fedak Fena jangan anti terhadap kritik, kalau pun dianggap ada hal-hal yang tidak berkenan, akan dibicarakan secara baik-baik dan diluruskan sesuai dengan fakta-fakta.
Ia mengatakan kalau memang benar bahwa yang bersangkutan ingin sekali untuk melaporkan ketua DPC GMNI Bursel, maka kami memastikan akan terus mengawal sampai selesai dan tidak menutup kemungkinan kami akan mengambil langkah-langkah juga akan segera diambil secara organisatoris untuk melindungi seluruh aparatur organisasi. termasuk langkah-langkah Hukum.“beber Rony.
Sementara, peringatan bagi aparatur sipil negara (ASN) yang berselingkuh/berjina akan diberhentikan dengan tidak terhormat sebagai ASN sesuai aturan pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai ASN sangat jelas. Yakni Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 atas perubahan nomor 10 tahun 1983 tentang izin perkawinan dan perceraian bagi pegawai negri sipil.
Dikatakan, sesuai pasal 14 Peraturan Pemerintah (PP) nomor 45 tahun 1990 menjelaskan bahwa meralang PNS hidup bersama dengan wanita yang bukan istrinya atau dengan pria yang bukan suami istri tanpa ada ikatan perkawinan yang sah.
Ia menambahkan, terhadap PNS yang melanggar ketentuan pasal diatas, maka di jatuhi salah satu hukuman disiplin berat berdasarkan peraturan pemerintah (PP) nomor 94 tahun 2021 tentang disiplin PNS yakni, penurunan jabatan setingkat lebih rendah selama dua belas bulan. Pembebasan dari jabatannya menjadi jabatan pelaksana selama dua belas bulan, atau pemberhentian dengan tidak terhormat sebagai PNS.“pungkasnya.(IM-GB)







