Dituding Penggelapan Uang, TKBM Tempuh Jalur Hukum

- Publisher

Friday, 6 June 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

InfomalukuNews.com, Ambon–Diduga melakukan penggelapan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU), Ketua dan Pengurus koperasi Tenaga Kerja Bongkar Muat (TKBM) Pelabuhan Ambon tempuh jalur hukum.

Pasalnya, mantan anggota TKBM Ambon Andre Herianto melaporkan ketua TKBM mengenai penggelapan dan TPPU.

Langkah itu dibenarkan oleh kuasa hukum Koperasi TKBM Ambon, Rossa Alfaris saat menggelar konfrensi pers di ruangan Aula Lantai 2 kantor TKBM, Kamis (05/06/2025).

Menurut Alfaris, laporan yang disampaikan oleh Andre Herianto ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Maluku, maupun Polda Maluku hal itu, sudah pernah bergulir di tahun 2020. Bahkan kasusnya telah dihentikan oleh Kejaksaan Tinggi Maluku maupun Polda Maluku lantaran dugaan tindak pidana pencucian yang dituduhkan kepada Rawidin La Ode tidak terbukti.

“Kasusnya sudah dihentikan atau di SP3 karena tidak terbukti. Bahkan ada juga lewat perdata di Pengadilan Negeri Ambon, tetapi dimenangkan oleh TKBM,” kata Alfaris.

Terkait pemecatan Andre Herianto yang dilakukan oleh TKBM, telah melalui proses diskusi dan persetujuan seluruh pengurus, pengawas, pembina hingga anggota TKBM.

“Masalah anggota yang dipecat, karena yang bersangkutan melakukan penggelapan gaji anggota TKBM. Jadi yang mana saudara Andre ini merupakan mandor di kelompok 17 dan dia memotong gaji anggotanya untuk kepentingan pribadi,” tuturnya.

Bahkan, tudingan yang dilaporkan oleh Andre ke Kejati Maluku tidak berdasar karena tidak memiliki bukti. Sebab di Kejati juga pernah dilaporkan tetapi dihentikan karena tidak terbukti ada tindak pidana korupsi ataupun penggelapan.

“Sampai pada aset-aset yang dimiliki oleh ketua TKBM seperti yang dituduhkan oleh Andre itu tidak terbukti. Sehingga lembaga TKBM siap menghadapi laporan yang diajukan oleh Andre Herianto. Lembaga sudah panggil Andre untuk mengambil hak-haknya usai dipecat, namun yang bersangkutan tidak pernah hadir,” tandasnya.

Atas hal itu, pihaknya akan mengambil langkah hukum untuk melaporkan Andre Herianto ke Polda Maluku terkait pencemaran nama baik. Bahkan, Alfaris juga telah melaporkan Andre karena melakukan penggelelapan uang anggota TKBM ke Polda Maluku.

“Hari Senin tanggal 2 itu saya sudah laporkan Andre terkait pengggelapan, lalu siangnya mereka lapor ke Kejati dan ke Polda soal ketua TKBM. Nah setelah ini saya akan laporkan dia lagi terkait pencemaran nama baik ketua TKBM dan lembaga, “tutupnya.

Sementara itu, Rawidin La Ode selaku ketua TKBM Ambon yang juga anggota DPRD Kota Ambon, juga hadir saat konfrensi pers, dirinya mengungkapkan sebelum dipecat, pihaknya sudah menggelar rapat bersama dengan pengurus TKBM bahkan dengan pembina TKBM yaitu Dinas Koperasi, Disnaker dan KSOP.

“Karena dari laporan anggota dari kelompok 17, saudara Andre memberikan gaji yang tidak sesuai. Setelah diselidiki ternyata gaji yang diberikan Andre kepada anggotanya, tidak sesuai yang dibayarkan oleh Bendahara,” terangnya.

Lebih lanjut kata dia, hal itu telah dilakukan oleh Andre sejak tahun 2014 lalu hingga 2025. Selain itu, La Ode juga menepis tudingan aset yang dimiliki sejak menjabat sebagai bendahara dan ketua TKBM.

Ia juga menyanggah soal Laporan pertanggungjawaban yang dilaporkan bahwa ada pembelian fiktif. Padahal, saat digelar rapat bersama semua pengurus dan anggota sudah mengetahuinya dan tidak ada yang keberatan dengan laporan keuangan itu.

“Saat dilakukan rapat laporan pertanggungjawaban semua dibuka kepada anggota dan tidak ada sanggahan. Kita kasih kesempatan untuk diskusi dan setelah itu semua selesai. Jadi tidak ada yang fiktif seperti yang dituduhkan oleh saudara Andre itu,” jelasnya.

La Ode juga menegaskan bahwa sebelum dirinya menjabat sebagai ketua TKBM, ia sudah memiliki beberapa usaha sehingga tidak mungkin melakukan penggelapan dana sebanyak itu.

“Saya ini sebelum menjabat sebagai ketua TKBM, sudah punya usaha kapal. Ada 7 buah kapal sehingga apa yang dilaporkan ke Kejaksaan Tinggi sudah pernah bergulir sebelumnya dan tidak terbukti,” tegasnya.

Untuk itu, anggota DPRD dari Partai Perindo itu berharap agar masyarakat tidak terpancing dengan isu berupa laporan yang disampaikan oleh Andre dan kuasa hukumnya. Karena menurutnya hal itu tidak benar. (IM-06).

Berita Terkait

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat
Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI
Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha
Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan
Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah
Blok Masela dan Masa Depan Ekonomi Maluku, Tuhepaly Dorong Pengelolaan PT Maluku Energi Abadi Profesional
Bodewin Ajak Pelajar Ambon Bangun Kebiasaan Menabung dan Investasi Sejak Dini
Konflik Adat Negeri Soya Memanas, Sejumlah Tokoh Laporkan Dugaan Pencemaran Nama Baik
Berita ini 57 kali dibaca

Berita Terkait

Friday, 4 September 2026 - 22:13 WIT

Bang Dino Banta Isu Liar Yang menyebut Namanya Terkait Aktivitas Tambang ilegal Menggunakan Alat Berat

Friday, 4 September 2026 - 22:11 WIT

Panglima Koarmada RI Sambangi Tual, Ketua DPRD: Ini Kunci Jaga Kedaulatan di Timur NKRI

Friday, 4 September 2026 - 22:07 WIT

Jelang HUT Ke-451, Pemkot Ambon Kenang Jasa Pahlawan di TMP Kapaha

Friday, 4 September 2026 - 22:05 WIT

Gubernur Lewerissa Dorong Generasi Muda Maluku Budayakan Menabung dan Bijak Kelola Keuangan

Friday, 4 September 2026 - 21:50 WIT

Kadis Dikbud Aru Serahkan Data 540 Bangunan Pendidikan Rusak kepada Dirjen, Dorong Percepatan Revitalisasi dan Digitalisasi Sekolah

Berita Terbaru