Infomalukunews.com, DPRD, SBB,- Tinggal menghitung beberapa jam ke depan Penjabat Bupati Kabupaten Seram Bagian Barat Andi Candra Asasudun akan berakhir, dimana SK perpanjang masa jabatan di tahun kedua ini akan berakhir pada tanggal 22 mei 2024. Namun kelihatannya PJ bupati Masi memiliki syahwat untuk menempatkan orang-orang di sekelilingnya pada jabatan esalon 2 melalui pemaksaan pelantikan pada hari ini.(23/05/2024)
Dimana hal ini terbukti pada surat dilayangkan oleh assadudin kepada pimpinan DPRD SBB nomor : 800.1.3.3/64 perihal permohonan persetujuan pengangkatan JPTP sekretaris DPRD tertanggal 21 mei 2024.
Kritik Keras ini disampaikan Ketua Komisi II DPRD Kabupaten SBB, Yudin Hitimala saat dihubungi melalui via WhatsApp menilai, “langkah yang di lakukan oleh PJ ini sangat tidak masuk akal karna terlalu kelihatan memaksakan syahwatnya untuk mengobrak Abrik birokrasi di penghujung masa jabatannya. Padahal kita tau persis bahwa hasil lelang jabatan yang dilakukan oleh yang bersangkutan hingga saat ini tidak ada izin dari pemerintah pusat melalui kementrian dalam negeri”.
Kemudian Lanjut Yudin; “Surat yang dilayangkan PJ bupati SBB Andi candra assadudin dinilai memaksakan pimpinan DPRD untuk menyetujui nama yang ia mau. Seakan2 DPRD ini adalah bawahannya PJ bupati sehingga seenaknya ia memerintahkan lembaga terhormat tersebut”..
“Yang jelasnya hingga hari ini mayoritas fraksi-fraksi di lembaga DPRD sangat merasa dihina atas surat yang dilayangkan oleh PJ bupati. Untuk itu sebagai sekretaris fraksi Hanura kami sangat mengutuk langkah PJ bupati untuk memaksakan adanya pelantikan penjabat esalon 2 tersebut. Dan apabila dipaksakan untuk tetap dilakukan pelantikan maka usai ini kami akan menggugat hasil pelantikan tersebut ke Rana hukum termasuk melaporkan ke kementrian dalam negeri” Tutupnya..(IM.KR)







