Infomalukunews.com, pulsu Gorom— Dugaan praktik kejahatan illegal oil kembali mencuat di KABUPATEN SERAM BAGIAN TIMUR. Kali ini, SPBU AIR UILADA berinisial MF (MBAK FIT ) diduga terlibat dalam aktivitas penimbunan dan penyaluran bahan bakar minyak (BBM) secara ilegal kepada pelaku usaha yang tidak mengantongi izin resmi.
Modus Operandi di Lokasi SPBU
Berdasarkan hasil penelusuran lapangan dan keterangan sejumlah warga serta pengemudi, praktik tersebut diduga terjadi di area SPBU AIR UILADA, Kecamatn pulau Gorom, SERAM BAGIAN TIMUR, terutama pada jam-jam tertentu di luar antrean normal konsumen.
Modus yang digunakan antara lain:
Melayani kendaraan yang telah mendatangkan tangki jonsun (/tap minyak) untuk menyedot BBM langsung dari tangki.
Melayani pengisian BBM menggunakan jerigen (cerigen) tanpa surat rekomendasi dari instansi berwenang.
Pengisian dilakukan secara berulang dan dalam jumlah besar, tidak sesuai dengan ketentuan distribusi resmi SPBU.
Seorang warga sekitar SPBU AIR UILADA yang meminta identitasnya dirahasiakan mengatakan:
“Pengisian pakai jerigen itu sering terlihat, bukan satu dua kali. Biasanya malam atau waktu pengisian
Per Jerigen tangki merah jonsun,
Selain dugaan pembiaran pengisian ilegal, dan masih di lakukan degan kondisi manual, HM juga diduga menerima bayaran dari hasil BBM yang ditap, jerigen kepada para pelaku
Seorang sumber yang mengaku sebagai mantan pekerja lapangan menyebutkan:
“Setiap jerigen dan teki jonsun, spit, ada setoran. Kalau tidak setor, tidak dilayani. Itu sudah seperti aturan tidak tertulis.”
Lokasi Penimbunan dan Pola Distribusi
BBM yang diperoleh secara ilegal tersebut diduga:
Ditimbun sementara di rumah warga dan gudang non-resmi di sekitar kawasan AIR UILADA dan sekitarnya.
Selanjutnya didistribusikan kepada pengusaha tanpa izin, seperti pelaku usaha transportasi laut kecil, alat berat, hingga industri rumahan yang tidak terdaftar sebagai konsumen resmi BBM.
Distribusi dilakukan menggunakan:
Mobil bak terbuka
Truk kecil tanpa identitas perusahaan
Pengangkutan malam hari untuk menghindari pengawasan
Praktik ini dinilai mengganggu distribusi BBM resmi, merugikan masyarakat, dan berpotensi menyebabkan kelangkaan serta kenaikan harga di tingkat konsumen.
Melanggar Aturan Distribusi BBM
Jika dugaan tersebut terbukti, maka tindakan ini merupakan pelanggaran serius terhadap tata kelola distribusi BBM yang diatur negara. SPBU memiliki kewajiban menyalurkan BBM secara tepat sasaran, transparan, dan sesuai peruntukan, bukan untuk kepentingan kelompok tertentu.
Dasar Hukum yang Berpotensi Dilanggar
Beberapa ketentuan hukum yang relevan antara lain:
Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi (sebagaimana diubah UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja):
Penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM bersubsidi dapat dipidana penjara paling lama 6 tahun dan denda hingga Rp60 miliar.
Pasal 53 huruf c UU Migas
Larangan melakukan kegiatan niaga BBM tanpa izin usaha yang sah.
Peraturan BPH Migas Nomor 6 Tahun 2013
SPBU dilarang melayani pengisian BBM menggunakan jerigen dan kendaraan modifikasi tanpa rekomendasi resmi.
Pasal 421 KUHP
Penyalahgunaan kewenangan oleh pejabat atau pihak yang memiliki otoritas untuk kepentingan pribadi.
Desakan Penegakan Hukum
Masyarakat mendesak Polri, Pertamina, dan BPH Migas untuk:
Melakukan penyelidikan mendalam
Menggelar audit distribusi dan stok BBM SPBU AIR UILADA
Menindak tegas pihak-pihak yang terlibat tanpa pandang bulu
Langkah ini dinilai penting untuk memutus mata rantai mafia BBM, mencegah kerugian negara, serta melindungi hak masyarakat sebagai konsumen resmi.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada klarifikasi resmi dari HM maupun pihak pengelola SPBU Air UILADA . Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan, dan seluruh pihak diharapkan menghormati proses hukum yang berjalan.(IM-TIM)



