Diduga Terlibat Kasus Gratifikasi, Anggota DPRD SBB Fraksi Demokrat, Andy Akbar Resmi Dilaporkan ke Ditreskrimsus Polda Maluku

- Publisher

Friday, 21 March 2025

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

 

Infomalukunews.com,Ambon–Andy Nur Akbar, anggota DPRD Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Fraksi Partai Demokrat, periode 2024 – 2029 resmi di Laporkan ke Direktorat Reserse dan Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku Jumat, 21 Maret 2025, Pukul 10.12 WIT.

Laporan pidana dugaan gratifikasi main proyek itu secara resmi diterima dengan nomor Surat Tanda Terima (STT) Laporan atau STT/47/111/2025/Ditreskrimsus, yang dilaporkan langsung pelapor Jodis Rumasoal SH, dan diterima petugas Silvia Maiseka di Kantor Ditreskrimsus Polda Maluku, kawasan Batu Meja, Kecamatan Sirimau, Kota Ambon.

Jodis Rumasoal, tokoh Muda Nuruwe Lumabotoi, yang tergabung di dalam pilihan Negeri Alune maupun Wemale yang merupakan keturunan garis lurus darah Biru Upu Rumasoal yang mencorengkan nama besar dalam mengusir penjajah dari Bumi Maluku dengan sebutan Perang Rumasoal pada abad ke 16 tahun 1514 pada zaman penjajahan Portugis, dengan tegas mengatakan, meminta kepada aparat penegak hukum Polda Maluku agar segera memeriksa saudara Andy Nur Akbar.

“Karena diduga, politisi partai Demokrat tersebut terlibat gratifikasi anggaran rumah tua Upu Rumasoal Hena Nenali Njruwe Lomabotoi Negeri Neniari gunung sebagai pusat Negeri dan peradaban Nusa Ina yang di kenal dengan istana Rumasoal tempat kuburan pusaka leluhur dari Nunusaku,” ungkap Jodis, kepada media ini, Jumat, (21/3).

Menurut Jodis, dari bukti yang dikantongi, pihak perusahaan mengucurkan dana sebesar Rp 90.000.000. juta lebih untuk aktivitas pembangunan sebentar Rp 60.000. 000. Juta sekian dari total pagu anggaran sekitar Rp Rp 163. 000.000 juta lebih.

“Ini semua ada rincian yang nanti dijelaskan dalam laporan dan bukti pendukung yang lain sesuai dengan laporan yang di maksud,” katanya.

Dia mengaku, beberapa jebakan yang dilakukan oleh pihak perusahaan, PPK dan saudara Andy Akbar adalah melaksanakan pernyataan di atas meterai 10 ribu untuk memuluskan kejahatan mereka sehingga hanya melakukan transaksi melalui Via Bangking dari saudara Andy Nur Akbar ke pihaknya sebagai pelapor. Padahal proyek ini dikerjakan tidak rampung.

Oleh sebab itu, dia menjelaskan, Andy Nur Akbar berkamuflase dengan pihak perusahaan yang pemiliknya adalah terlapor sendiri yang sudah beralih nama, dan perusahaan itu mengerjakan beberapa program berupa gedung PPK SBB yang bermasalah, rehab pandopo bupati SBB, pembangunan rumah tua Upu Rumasoal dan beberapa program lainnya.

Jodis Rumasoal meminta pihak kepolisian Ditreskrimsus Polda Maluku dan kejaksaan tinggi Maluku agar segera bertindak dan bersikap cepat dalam penanganan kasus tersebut karena sudah memiliki unsur tindak pidananya gratifikasi proyek pembangunan Rumah Tua melalui transfer uang sebesar Rp 27.500.000. dari saudara Andy Nur Akbar ke saudara Jodis Rumasoal bukan uangnya di ambil dari Rekening perusahaan CV. Aurora Marewangeng, tetapi dari dari rekening pribadinya runtuk menyelesaikan pekerjaan rumah tua Upu Rumasoal tersebut dan bukti rekening koran Bank Maluku atas nama Jodis Rumahsoal sudah dilampirkan sebagai bukti gratifikasi dan bukti pendukung lainnya seperti dokumensi bangun Rumah Tua Upu Rumasoal yang sdh capai 85 persen, kwitansi pembayaran upah kerja, pembelian material semen, kayu, pasir dan alat bukti lainnya.(IM-03)

Berita Terkait

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas
Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga
Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon
Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih
SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi
Pemkot Gelar Pattimura Fest, Sekaligus Canangkan HUT ke-451 Kota Ambon
Buka Jambore Cabang 2026, Wali Kota Ambon: Pramuka Adalah Ujung Tombak Menuju Indonesia Emas 2045
Bodewin: Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas
Berita ini 115 kali dibaca

Berita Terkait

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:29 WIT

Milad PKS Maluku Jadi Ajang Kebersamaan dan Pemberdayaan Warga

Sunday, 17 May 2026 - 16:40 WIT

Soekarno Cup U-17 Wadah Anak Muda Asah Prestasi dan Sportivitas Resmi Bergulir di Ambon

Sunday, 17 May 2026 - 00:59 WIT

Dandim 1503/Tual dan Forkopimda Sukseskan Peresmian 1.061 Koperasi Merah Putih

Sunday, 17 May 2026 - 00:44 WIT

SMPN 24 Ambon Gelar Pendukung Cup Season 3, Ajang Cetak Bibit Pesepak Bola Muda Berprestasi

Berita Terbaru

Daerah

Ketika Negara Menafsirkan Darurat Tanpa Batas

Monday, 18 May 2026 - 21:44 WIT