Infomalukunews.com, Seram Bagian Barat — Kuasa Hukum Masyarakat Adat Piru, Marsel Maspaitella, S.H., mendesak Direktorat Kriminal Khusus (Krimsus) Polda Maluku untuk menuntaskan laporan dugaan suap atau gratifikasi terkait pembayaran sewa lahan senilai Rp600 juta oleh PT. Bina Sewangi Raya di Desa Piru, sekaligus segera menetapkan kades piru tersangka apabila alat bukti telah terpenuhi.
Marsel menegaskan bahwa secara hukum tata kelola desa, setiap penerimaan keuangan desa wajib dicatat dalam APBDes tahun berjalan dan harus memperoleh persetujuan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Dalam perkara ini, dana Rp600 juta diduga tidak tercantum dalam APBDes Desa Piru Tahun Anggaran 2022 dan diduga tidak pernah disetujui BPD Desa Piru Tahun 2022, sehingga penerimaan tersebut cacat hukum.

“Kalau Rp600 juta itu diduga tidak masuk APBDes 2023 dan diduga tidak ada persetujuan BPD 2022, maka secara hukum penerimaan tersebut tidak sah. Ini bukan lagi kesalahan administrasi, tetapi indikasi kuat suap atau gratifikasi yang berkaitan langsung dengan jabatan Kepala Desa,” ujar Marsel.
Ia menekankan bahwa rekening desa tidak dapat dijadikan satu-satunya alat pembuktian, karena uang dapat saja dimasukkan belakangan, termasuk setelah adanya laporan polisi atau tekanan publik.
“Yang diuji hukum adalah peristiwa hukum pada tahun anggaran 2022. APBDes dan persetujuan BPD adalah bukti primer. Rekening desa hanya alat administratif dan tidak bisa dijadikan tameng untuk menutup dugaan pidana,” tegasnya.
Mens Rea dan KUHP Baru
Marsel menjelaskan bahwa perkara ini harus diuji dengan pendekatan mens rea (kesalahan atau niat batin) sebagaimana ditegaskan dalam KUHP Baru (UU Nomor 1 Tahun 2023) yang menganut prinsip tiada pidana tanpa kesalahan. Dalam KUHP baru, tindak pidana pada prinsipnya dianggap dilakukan dengan sengaja, kecuali ditentukan lain oleh undang-undang.
“Seorang Kepala Desa memahami kewajiban hukumnya: mencatat penerimaan ke APBDes dan meminta persetujuan BPD. Ketika kewajiban itu justru dilewati pada nilai Rp600 juta, maka secara yuridis itu menunjukkan kesadaran dan kehendak. Unsur mens rea menjadi terang,” kata Marsel.
Menurutnya, rangkaian perbuatan diduga berupa tidak dicantumkannya dana dalam APBDes 2022, diduga tidak adanya persetujuan BPD 2022, serta tertutupnya informasi kepada publik merupakan pola perbuatan yang disengaja untuk menghindari mekanisme pengawasan dan pertanggungjawaban.
Desak Periksa Mantan Ketua BPD Piru 2022
Lebih lanjut, Marsel secara tegas mendesak Krimsus Polda Maluku untuk segera memeriksa mantan Ketua BPD Desa Piru Tahun 2022, karena mantan ketua BPD piru tahun 2022 merupakan merupakan kunci pembuktian untuk membongkar konstruksi perkara dan dugaan keterlibatan Kepala Desa Piru.
“Pemeriksaan mantan Ketua BPD Piru Tahun 2022 sangat penting untuk mengungkap apakah benar tidak pernah ada persetujuan BPD, apakah terjadi pembiaran, atau justru ada peran tertentu yang dapat menguatkan dugaan keterlibatan Kepala Desa dalam aliran uang Rp600 juta tersebut,” tegasnya.
Menurut Marsel, tanpa pemeriksaan mantan ketua BPD, perkara ini berisiko direduksi seolah-olah hanya persoalan administratif, padahal fungsi pengawasan BPD adalah instrumen hukum utama dalam pengelolaan keuangan desa.
Desakan Penuntasan oleh Krimsus
Atas dasar itu, Marsel mendesak Krimsus Polda Maluku untuk Menuntaskan laporan dugaan suap atau gratifikasi secara profesional dan transparan, Memeriksa mantan Ketua BPD Piru Tahun 2022, Menelusuri alur pembayaran Rp600 juta secara menyeluruh (follow the money), Menetapkan tersangka tanpa ragu apabila unsur perbuatan dan kesalahan telah terpenuhi.
“Jika APBDes 2022 tidak memuat Rp600 juta dan BPD 2022 tidak pernah menyetujui, maka konstruksi pidananya terang. Krimsus wajib menuntaskan laporan ini dan bertindak tegas, demi kepastian hukum dan keadilan bagi masyarakat adat Piru, dan segera tetapkan Tersangka dalam laporan pertandingan tersebut.” tutup Marsel.(IM-03)







