InfomalukuNews, Ambon-Kuasa hukum Ali Rumauw dan Sandi Kelilauw resmi melaporkan CV. Loridian ke Polres Seram Bagian Timur, Kamis (15/05/2025)
Pelaporan itu, terkait dengan pekerjaan Pembangunan tanggul penahan ombak di Negeri Administratif Persiapan Inlomin, Kecamatan Pulau Gorom, Kabupaten Seram Bagian Timur (SBT), diduga merusak terumbuh karang.
Pasalnya, Proyek yang dikerjakan oleh CV. Loridian ini berdampak buruk terhadap terumbu karang di Negeri tersebut, sehingga direktur Perusahaan harus dimintai pertanggungjawaban.
“Pekerjaan itu menimbulkan kerusakan pada terumbu karang di Desa Persiapan Inlomin, sehingga kontraktor harus bertanggungjawab,” tegas Rumauw
Kata dia, tindakan yang dilakukan oleh kontraktor pelaksanan tersebut menimbulkan kerusakan parah terhadap kondisi terumbu karang.
“Pekerjaan yang dilakukan dengan menggunakan alat berat itu selalu menggilas terumbu karang saat melangsungkan pekerjaan,” paparnya.
Diketahui, proyek itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun anggaran 2024, dengan nilai Pagu Rp. 2.000.000.000,00, sementara nilai Harga Perkiraan Sendiri (HPS) sebesar Rp. 1.999.991.337,35. (IM-03)