Infomalukunews.com,Ambon–Ada saja sikap ketidakprofesional jaksa dalam melakukan penyelidikan, penyidikan bahkan penuntutan perkara di Pengadilan. Sebut saja Iskandar Muda Harahap, S.H., salah satu Jaksa Penuntut Umum di Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepulauan Aru, yang menangani kasus dugaan pencabulan yang diduga telah memanipulasi fakta-fakta sidang atas perkara tersebut.
Pasalnya,dalam surat tuntutan Penuntut Umum Iskandar Muda Harahap, S.H, yang dibacakan di Persidangan di Pengadilan Dobo, sama sekali tidak sesuai dengan fakta persidangan.
Sikap ketidakprofesional oknum jaksa ini, maka dalam waktu dekat tim penasehat hukum terdakwa akan melaporkan oknum jaksa tersebut ke Jaksa Agung RI, Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Diketahui, sesuai fakta yang terungkap di persidangan, saksi korban M.C.W memberikan keterangan dibawah sumpah dengan menyatakan bahwa tidak ada perbuatan cabul yang dilakukan terdakwa kepadanya, yang terjadi adalah hanya menepuk pundak dan memberikan semangat kepada korban.
Hal ini disampaikan tim kuasa hukum terdakwa dalam perkara pidana nomor 34/Pid.sus/2024/PN.Dobo, Jhon Michaele Berhitu dan Viktor Ratuanik dalam siaran persnya yang diterima media ini, Jumat, (21/2) malam.
Dijelaskan Berhitu, dari kesaksian saksi korban, ternyata berbeda jauh dengan surat tuntutan penuntut umum yang menyatakan bahwa kejadian pencabulan terjadi pada Selasa, 10 September 2024 sekitar pukul 07.00 WIT bertempat di SMA Negeri 1 Kepulauan Aru atau tepatnya di ruangan kepala sekolah, yang beralat di jalan Pendidikan Desa Wangel, Kecamatan Pulau Pulau Aru, Kabupaten Kepulauan Aru.
Lebih parahnya lagi, lanjut Berhitu, penuntut umum dalam surat tuntutan menyatakan bahwa ahli DR. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum telah menyimpulkan bahwa berdasarkan keterangan saksi saksi benar telah terjadi peristiwa pencabulan terhadap saksi korban M.C.W yang adalah siswa SMA Negeri 1 Kepulauan Aru.
“Padahal di dalam persidangan tersebut DR. Jhon Dirk Pasalbessy, S.H., M.Hum tidak pernah dihadirkan dan diperiksa di dalam persidangan selaku ahli baik secara langsung maupun secara daring (online), ” tegasnya.
Tindakan ketidakprofesional penuntut umum Iskandar Muda Harahap S.H lanjut pengacara muda ini, bahkan telah dimulai sejak perkara ini masih di tingkat kepolisian.
Pada saat perkara ini masih ditingkat kepolisian, perkara ini sedang di pra peradilankan dan berdasarkan surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3452/E/Eku.3/08/2024 yang bersifat segera perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan pada poin 2 dijelaskan bahwa, apabila ada gugatan praperadilan diajukan pada saat dilakukan penelitian berkas dan kejaksaan tidak ikut sebagai termohon praperadilan, maka jaksa peneliti harus menunggu putusan praperadilan perkara tersebut sebelum menyatakan berkas perkara lengkap(P-21).
“Kami tim Penasehat hukum pada saat itu telah menyampaikan secara resmi bahwa adanya gugatan praperadilan untuk perkara ini namun penuntut umum tidak menghiraukannya dan tetap menyatakan berkas perkara telah lengkap (P-21) dan dilimpahkan ke pengadilan, ” beber keduanya.
Tindakan tersebut menurut tim kuasa hukum secara jelas telah melanggar surat edaran surat edaran Jaksa Agung Muda Pidana Umum Nomor : B-3452/E/Eku.3/08/2024 yang bersifat segera perihal sikap jaksa peneliti (P-16) terkait gugatan Praperadilan.
“Terkait dengan tindakan oknum jaksa tersebut kami tim penasehat hukum akan melaporkan dia (Iskandar Muda Harahap SH) ke Jaksa Agung , Jaksa Agung Muda Pengawasan dan Jaksa Agung Muda Pidana Umum, ” tegas Berhitu.(TIM-IM)






